• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 12:34 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Butuh Anggaran Rp. 12 Miliar

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
0

Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang membutuhkan anggaran Rp. 12 Miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Serang 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU selama dua bulan di angka Rp.12 Miliar.

“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan ya, di angka Rp 12 Miliar.” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui Via Whatsapp pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca juga:

Bawaslu Kabupaten Serang Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI Soal Masa Tenang PSU

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait anggaran tersebut sehingga Pemda untuk pelaksanaan PSU hanya mampu di Rp. 3 Miliar kemudian ditambah Silpa Bawaslu Kabupaten Serang Rp.2, 4 Miliar.

“Jadi dari pengajuan Rp12 miliar termasuk badan adhoc itu di setujui ada di angka 5,4 miliar dengan adhoc ditanggung oleh Bawaslu Provinsi.”jelasnya.

“Itu panwascam masa kerja 3 bulan, PKD 2 bulan dan PTPS 1 bulan.” tambahnya.

Baca juga:

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

Ia menjelaskan, alasan Panwascam masa kerja selama 3 bulan itu, tentu melihat saat berperkara di MK, karena menurutnya untuk Rekapitulasi di Kabupaten saja selesai di Bulan Desember Kemudian di MK dan selesai di Bulan Februari.

“Kita mengantisipasi kalau terjadi gugatan lagi di MK kami sudah siap.” ujarnya.

Lebih lanjut, Furqon menegaskan merunut amar putusan MK bawasanya putusan PSU tersebut tidak perlu lagi di laporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

KPU Pastikan 19 April 2025 Akan Gelar PSU Kabupaten Serang

“Betul, karena amar putusan nya itu hasil PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK sehingga ini membuka peluang gugatan lagi atau permohonan lagi.” tegasnya.

“Kecuali hasil dari PSU dilaporkan kembali ke MK, tapi ini kan tidak. Amar putusannya hasil dari PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK.” tambahnya.

Menurutnya, permasalahan yang ada dilapangan semua diselesaikan di Penyelenggara, sehingga kata Furqon, apabila ada permohonan lagi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Contoh PSU di Tangsel, amar putusannya hasil PSU dilaporkan ke MK, sekarang hasilnya tidak dilaporkan ke MK.” tandasnya.

Baca juga:

DPRD Kabupaten Serang Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu Terkait Persiapan PSU

Pihaknya saat ini sudah memetakan dan sudah konsultasi dengan Bawaslu RI terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memang tidak ada tahapan kampanye.

“Tapi ini kan nuansa nya sudah seperti nuansa kampanye, Apalagi ini terjadi di bulan suci dikemas dengan berbagai agenda acara, dikemas seperti bukber, open house dan sebagainya dan kami sudah mengantisipasi itu.” terangnya.

Maka dari itu, Ia berharap kepada Bawaslu RI secepatnya ada juknis yang mengatur dengan tegas terkait tahapan tahapan yang dilarang dalam kampanye bisa dilibatkan dalam PSU tersebut.

“Biar kita juga sama-sama paten gitu kalau ada hukum nya yang tegas, karena memang sekarang meskipun tidak dalam tahapan kampanye, tapi nuansanya seperti nuansa kampanye.” harapnya.

Post Views: 379
Tags: AdhocAnggaran PSUBawaslu kabupaten serangBawaslu RIPilbup Kabupaten Serang 2024PSU Kabupaten SerangTahapan Kampanye
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Kabupaten Serang Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI Soal Masa Tenang PSU

Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses

4 bulan ago
0

Beri Keahlian Warga Binaan, Pemkab Jalin MoU dengan Rutan Kelas II B Serang

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id