• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 05:19 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Butuh Anggaran Rp. 12 Miliar

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
0

Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang membutuhkan anggaran Rp. 12 Miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Serang 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU selama dua bulan di angka Rp.12 Miliar.

“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan ya, di angka Rp 12 Miliar.” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui Via Whatsapp pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca juga:

Bawaslu Kabupaten Serang Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI Soal Masa Tenang PSU

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait anggaran tersebut sehingga Pemda untuk pelaksanaan PSU hanya mampu di Rp. 3 Miliar kemudian ditambah Silpa Bawaslu Kabupaten Serang Rp.2, 4 Miliar.

“Jadi dari pengajuan Rp12 miliar termasuk badan adhoc itu di setujui ada di angka 5,4 miliar dengan adhoc ditanggung oleh Bawaslu Provinsi.”jelasnya.

“Itu panwascam masa kerja 3 bulan, PKD 2 bulan dan PTPS 1 bulan.” tambahnya.

Baca juga:

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

Ia menjelaskan, alasan Panwascam masa kerja selama 3 bulan itu, tentu melihat saat berperkara di MK, karena menurutnya untuk Rekapitulasi di Kabupaten saja selesai di Bulan Desember Kemudian di MK dan selesai di Bulan Februari.

“Kita mengantisipasi kalau terjadi gugatan lagi di MK kami sudah siap.” ujarnya.

Lebih lanjut, Furqon menegaskan merunut amar putusan MK bawasanya putusan PSU tersebut tidak perlu lagi di laporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

KPU Pastikan 19 April 2025 Akan Gelar PSU Kabupaten Serang

“Betul, karena amar putusan nya itu hasil PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK sehingga ini membuka peluang gugatan lagi atau permohonan lagi.” tegasnya.

“Kecuali hasil dari PSU dilaporkan kembali ke MK, tapi ini kan tidak. Amar putusannya hasil dari PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK.” tambahnya.

Menurutnya, permasalahan yang ada dilapangan semua diselesaikan di Penyelenggara, sehingga kata Furqon, apabila ada permohonan lagi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Contoh PSU di Tangsel, amar putusannya hasil PSU dilaporkan ke MK, sekarang hasilnya tidak dilaporkan ke MK.” tandasnya.

Baca juga:

DPRD Kabupaten Serang Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu Terkait Persiapan PSU

Pihaknya saat ini sudah memetakan dan sudah konsultasi dengan Bawaslu RI terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memang tidak ada tahapan kampanye.

“Tapi ini kan nuansa nya sudah seperti nuansa kampanye, Apalagi ini terjadi di bulan suci dikemas dengan berbagai agenda acara, dikemas seperti bukber, open house dan sebagainya dan kami sudah mengantisipasi itu.” terangnya.

Maka dari itu, Ia berharap kepada Bawaslu RI secepatnya ada juknis yang mengatur dengan tegas terkait tahapan tahapan yang dilarang dalam kampanye bisa dilibatkan dalam PSU tersebut.

“Biar kita juga sama-sama paten gitu kalau ada hukum nya yang tegas, karena memang sekarang meskipun tidak dalam tahapan kampanye, tapi nuansanya seperti nuansa kampanye.” harapnya.

Post Views: 415
Tags: AdhocAnggaran PSUBawaslu kabupaten serangBawaslu RIPilbup Kabupaten Serang 2024PSU Kabupaten SerangTahapan Kampanye
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Kabupaten Serang Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI Soal Masa Tenang PSU

Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Related Posts

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Gerakan Tanam Padi dan Modernisasi untuk Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemdes Panenjoan Gelar Bimtek Pelatihan Pengurus dan Pengelolaan BUMDes Sumber Sejahtera

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Tampung Aspirasi Serikat Pekerja, Bupati Serang : Ada 7 Tuntutan Salah Satunya Penghapusan Outsourcing

by Walan. Id
26 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Menargetkan 50 Persen KDMP Mulai Beroperasi di 2026

by Walan. Id
23 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gebyar Layanan Adminduk, Warga Cinangka Berbondong-bondong Perbaiki Data

by Walan. Id
23 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

7 bulan ago
0

Astra Infra Memprediksi 1.5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Tangerang Merak, Selama Periode Libur Imlek dan Isra Mi’raj

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id