• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 21:25 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

KPU Pastikan 19 April 2025 Akan Gelar PSU Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Politik
0
Komisioner perencanaan data dan informasi Septia Abdi Gama. Dok (Walan.id)

Komisioner perencanaan data dan informasi Septia Abdi Gama. Dok (Walan.id)

Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Usulan ini muncul karena PSU tidak termasuk dalam agenda libur nasional, sehingga dipilih hari Sabtu agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Komisioner perencanaan data dan informasi Septia Abdi Gama mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pihaknya dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan MK.

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

“Usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU nya kebetulan di hari Sabtu, hari libur. Kenapa di hari Sabtu karena memang masyarakat sedang libur harapannya sih angka partisipasi tidak berkurang.” ungkapnya kepada Walan.id saat di wawancarai di kantornya pada Jumat 28 Febuari 2025.

Ia menjelaskan dalam waktu 60 hari tersebut dari mulai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap rekapitulasi akan tetapi yang tidak dipakai ialah pemutakhiran data pemilih karena menggunakan DPT sebelumnya.

“Paling sosialisasi teknis persiapan surat suara, bilik suara, karena visualnya (surat suara-red) yang PSU.” jelasnya.

Baca juga:Soal Tuduhan Pemkab Serang Tak Sanggup Gelar PSU, BPKAD: Kemendagri Terlalu Naif

Pihaknya mendapat intruksi dari KPU RI untuk jadwal Rekapitulasi sampai dengan pengumuman hasil itu ditingkat kecamatan dari tanggal 20-24 April 2025.

“Rekapitulasi dan penetapan tingkat Kabupaten dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 26 April 2025.”terangnya.

“Penetapan hasil penghitungan perolehan suara 21 April sampai 18 Mei 2025.”tambahnya.

Baca juga:KPU Butuh Anggaran Rp.45 Miliar Untuk Menggelar PSU di Kabupaten Serang

Lebih lanjut, kata dia untuk petugas adhoc yang sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 terkait hal itu pihaknya lagi membahas dan saat ini menunggu surat resmi dari KPU RI

“Yang kemarin untuk adhoc sudah kita bubarkan per tanggal 27 Januari 2025, terkait ini kita lagi bahas kita nunggu surat resmi dari KPU RI, belum nanti kita nunggu arahan.” kata dia.

Baca juga:Asda I Sebut Ratu Tatu Chasanah Masih Pimpin Pemkab hingga Bupati Serang Terpilih Dilantik

Masih kata Abdi, Kalau berbicara efisiensi pihaknya sangat efisiensikan, mengenai hal itu kita kan selama ini untuk pelaksanaan yang lumayan besar itu untuk honor adhoc kurang lebih estimasi 2 bulan saja sudah Rp.20 Miliar.

“Kalau dari sekarang bulan Maret April pencoblosan, setelah pasca itukan tiga bulan masuknya kan, kita sedang upaya itu kami sedang merencanakan termasuk rapat dengan Pemda dengan Polda juga kita sedang rencanakan dan usulkan ke Pemda dan kebetulan sudah zoom dengan pihak kemendagri kalaupun ketersediaan bisa dari APBD. “Tandasnya.

Ia berharap ada kepastian anggaran, bahkan Pemilukada 2024 itu sekitar Rp.45 Miliar ditambah Adhoc.

“Kalau kemarin kan kita Rp.56 M tanpa adhoc dicover oleh provinsi, itu estimasi dua bulan ya. Sebenarnya yang paling besar itu di KPPS.”harapnya.

Post Views: 1,070
Tags: 60 HariAdhocKomisioner perencanaan data dan informasiKPU Kabupaten serangPelaksanaan PSUPSU Kabupaten SerangPutusan MKSeptia Abdi Gama
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asda I Sebut Ratu Tatu Chasanah Masih Pimpin Pemkab hingga Bupati Serang Terpilih Dilantik

Next Post

Desa di Kabupaten Serang Mlongo Lantaran BHPRD Dihutang dan Tak Kunjung Cair

Related Posts

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Desa di Kabupaten Serang Mlongo Lantaran BHPRD Dihutang dan Tak Kunjung Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mahasiswa Gruduk Kantor DPRD Banten, Tuntut Kebijakan Dampak Efesiensi Anggaran di Dunia Pendidikan

1 tahun ago
0

Viral di Medsos STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir, Ini Penjelasan Korlantas Polri

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id