ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 5 November 2026, 05:29 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Walan. Id by Walan. Id
in Politik
0

Walan.id – Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025.

Diketahui sebelumnya, sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan AsrulRidwan

Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang

Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB, dan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.

Pertama, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang berisi Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Baca juga:Jelang Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib dan Tim Pemenangan Optimis Gugatan Ditolak

Keputusan ini bertanggal 4 Desember 2024, dan akan diikuti dengan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Proses ini diharuskan untuk dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Baca juga:Debat Pilkada Serang Berjalan Panas, Ketua KPU Apresiasi Tingginya Partisipasi Demokrasi

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang dalam pelaksanaan amar putusan ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) juga mendapatkan instruksi serupa untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam konteks pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Namun, permohonan pemohon untuk hal lain ditolak oleh MK.

Baca juga:Mahfud MD Tanggapi Soal Surat Undangan Menteri Desa yang Baru Dilantik Undang Perangkat Desa Pada Acara Haul Pribadinya

Keputusan MK ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Serang, yang menunggu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Kegiatan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam proses pemilihan yang telah berlangsung.

Post Views: 1,231
Tags: Andika-NanangPemungutan Suara Ulang (PSU)Pilkada Kabupaten Serang 2024Putusan MKRatu Zakiyah-Najib Hamas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib dan Tim Pemenangan Optimis Gugatan Ditolak

Next Post

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Related Posts

Bernuansa Muslim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Gelar Reses Dipadukan dengan Pengajian

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur saat menggelar reses di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang. Dok. (Ist)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur saat menggelar reses di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
28 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Siap Bawa Perubahan! DPK KNPI Pamarayan Periode 2026-2029 Dinakhodai Sampul Arifin

Penetapan Saepul Arifin sebagai Ketua DPK KNPI Kecamatan Pamarayan berlangsung dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang digelar di Aula Kecamatan Pamarayan, Minggu (18/10/2026). Dok. (Ist)

Penetapan Saepul Arifin sebagai Ketua DPK KNPI Kecamatan Pamarayan berlangsung dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang digelar di Aula Kecamatan Pamarayan, Minggu (18/10/2026). Dok. (Ist)

by Walan. Id
18 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Sosok Zamaludin Jadi Salah Satu Kandidat Seleksi Calon Ketua DPRD Kota Tangerang

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang Zamaludin. Dok. (Ist)

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang Zamaludin. Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Diundang Dialog Malah Mangkir, FMSR Tuding Ketua Parpol di Kabupaten Serang Alergi Kritik

by Walan. Id
9 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

by Walan. Id
22 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Wakil Gubernur Banten, Achmat Dimyati Natakusumah saat menghadiri acara Ramadhan Bahagia di Ponpes Bai Mahdi. Dok. (Nurlan)

Pemprov Banten Digugat Rp.100 Miliar Akibat Dugaan Kelalaian Infrastruktur Jalan

8 bulan ago
0

Kemenkum Banten dan Diskoumperindag Kabupaten Serang Dorong UMKM Naik Kelas

12 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Remaja yang diduga tenggelam di sungai Cikuesal ditemukan meninggal dunia. Dok. (Ist)

    Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Cikuesal Ditemukan Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di sungai irigasi di Kampung Katulisan, Desa Penyebrangan, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Banten...

    Ilustrasi Tenggelam. Dok. (Ist)

    Remaja Diduga Tenggelam di Sungai Cikuesal, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Seorang remaja diduga tenggelam di sungai yang berlokasi di Kampung Katulisan, Desa Penyebrangan, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Banten....

    Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok (ist)

    Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang Diharap jadi Landasan Penguatan Program Kerakyatan

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Serang menjadi landasan...

    PLN Group Raih Dua Penghargaan Energi Subroto 2026

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id - PT PLN (Persero) melalui sub holding PLN Indonesia Power (PLN IP) dan PLN Nusantara Power (PLN NP) meraih...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id