ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 8 Oktober 2026, 19:34 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Diundang Dialog Malah Mangkir, FMSR Tuding Ketua Parpol di Kabupaten Serang Alergi Kritik

Walan. Id by Walan. Id
in Politik
0

Walan.id – Forum Mahasiswa Serang Raya (FMSR) menyatakan bentuk kekecewaan mendalam saat audiensi bersama Bakesbangpol Kabupaten Serang

Kekecewaan tersebut berawal ketidakhadiran perwakilan partai politik dalam pembahasan Bantuan hibah partai politik tahun 2026

Kordinator forum Mahasiswa Serang raya, M Lutfi mengatakan merasa kecewa ketidakhadiran perwakilan partai politik dalam audiensi pembahasan penggunaan bantuan partai politik

“Nah, tadi kebetulan kita melaksanakan audiensi bersama Kesbangpol dan ternyata tadi tidak ada satupun pihak partai politik yang hadir, kami merasa kecewa dan akan menindaklanjuti perihal ini, ” Tegas Lutfi, Kamis (9/7/2026).

Ketidakhadiran perwakilan DPC/DPD Partai Se-Kabupaten Serang, pada akhirnya FMSR menanyakan bagaimna mekanisme penyaluran dan penggunaan Bantuan Partai politik

“Cuman hari ini kita mendapatkan keterangan dan saya juga menanyakan daripada mekanisme penyaluran ban parpol tadi. Dan hasil daripada penyampaian yang saya sampaikan dan mendapat keterangan daripada Kesbangpol sudah sesuai Baik itu dari penyaluran, pengawasan, evaluasisi dan monitoring., ” Ucap Lutfi.

Disisi lain, ia mengatakan pendidikan politik masyarakat harus skala prioritas karena sudah jelas tertuang dalam Kemendagri

“Yang perhatian kita itu terkait pendidikan politik terhadap masyarakat. Edukasi terhadap masyarakat, ini hal yang sangat penting. Kalau tadi terkait kader partai itu jelas seperti yang ada itu internal partai tapi yang penting pendidikan politik itu terhadap masyarakat, ” Kata Lutfi.

Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat audiensi bersama DPC/DPD partai politik di Kabupaten Serang

“Nah, untuk tindak lanjutnya kita akan mengadakan audiensi terhadap pihak partai politik terkait langsung.Kita akan mengadakan audiens dalam minggu depan,” Kata Lutfi.

Menurutnya bantuan partai politik ini perlu dikawal agar sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang menjadikan pendidikan politik menjadi prioritas

“Nah, dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 itu sudah jelas bahwasanya diprioritaskan untuk pendidikan politik, pada saat ini kita hadir di sini itu karena melihat tidak ada transparansi atau publikasi daripada parpol politik. Makanya untuk ke depannya kita akan mengadakan audiens dengan parpol politik secepatnya,” Tutur Lutfi.

Ia berharap kedepannya penggunaan Banparpol ini jelas sesuai aturan yang ada

“Harapan saya ke depannya kita bisa mendapatkan keterangan yang jelas terkait ban parpol ini.Takutnya ada penyimpangan-penyimpangan terjadi tentang penggunaan daripada ban parpol ini, ” Kata Lutfi.

Kepala Bidang Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan politik mengatakan bahwa mekanisme terkait penyaluran Banparpol sudah sesuai aturan

“Mekanisme ini sudah sesuai dengan perundang-undangan sampai sejauh ini mekanisme juga sudah dijalankan dan belum pernah ditegur oleh inspektorat atau BPK, ” Ucap Dikdik.

Mekanisme Penyaluran Banparpol

Kendati demikian, ia membeberkan penyaluran bantuan partai politik mulai dari LHP BPK, pengajuan Proposal, verifikasi hingga penyaluran

“Pertama Bakesbangpol menerima pengajuan Proposal dari Parpol setelah turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kemudian Parpol membuat Proposal pengajuan Banparpol yang di tunjukan kepada Bupati, “ungkapnya.

“Setelahnya kemudian turun disposisi dari Pimpinan lalu Kesbangpol melakukan Verifikasi Proposal dari Partai Politik tersebut, setelah persyaratan sudah sesuai, maka di ajukan untuk pencairan yang di sertai oleh hasil Verifikasi setelah itu baru di lakukan penyaluran ke masing masing Rekening Parpol oleh BPKAD, ” Kata Dikdik.

Ia menegaskan selalu mengingatkan penggunaan banprpol harus sesuai permendagri

“Kita selalu memberikan penegasan tentang bagaimana penggunaan ban parpol sesuai dengan Permendagri. Penegasan kepada pengurus termasuk para ketuanya. Kadang-kadang ketua enggak tahu tapi pengurus yang tahu apa yang di yang dituangkan dalam Permendagri ini. Saya selalu sampaikan, mohon pendidikan politik diutamakan. Karena sesuai dengan Permendagri, ” Ucap Dikdik.

Mengacu pada aturan sebelumnua, ia mengungkapkan penggunan Banparpol 60 banding 40 persen dan kemendagri terbaru memprioritaskan pendidikan politik bukan kesekretariatan

“Kalau di Permendagri yang terdahulu tahun 2017 itu masih keluar angka 60 40 60% untuk pendidikan politik politik dan 40% untuk kesekretariatan. Nah, kalau di permendagri 78 dan 36 itu hanya disebutkan diprioritaskan. Arti diprioritaskan berarti kan mengutamakan. Jangan mengutamakan kesekretariatan yang utama itu harus pendidikan politik, ” Tutur Dikdik.

Post Views: 157
Tags: AudensiBakesbangpolForum Mahasiswa Serang RayaPartai PolitikPenggunaan Bantuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Next Post

Bupati Serang Apresiasi Pembangunan Jembatan Beton Armco Hybrid Kodim Serang

Related Posts

Sosok Zamaludin Jadi Salah Satu Kandidat Seleksi Calon Ketua DPRD Kota Tangerang

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang Zamaludin. Dok. (Ist)

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang Zamaludin. Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

by Walan. Id
22 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Kecam Kasus Pembuangan Bayi di Anyer

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. Dok (Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. Dok (Istimewa)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Minta OPD Identifikasi Ulang Soal Aset Pemkab

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS Supiyanto. Dok. (Nurlan)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS Supiyanto. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Gantikan H. Sahari

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan jembatan armco hybrid yang dibangun kodim serang. Dok. (Nurlan)

Bupati Serang Apresiasi Pembangunan Jembatan Beton Armco Hybrid Kodim Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

PLT Sekdis Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukristyorini saat mengecek layanan pencetakan KTP. Dok (Nurlan)

Kabar Bahagia! Layanan Cetak KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Serang Kembali Normal

1 bulan ago
0

Viral di Medsos STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir, Ini Penjelasan Korlantas Polri

2 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Tempat kepala desa kosong saat penyampaian  rapat paripurna HUT Kabupaten Serang yang ke 500.Dok.(Nurlan)

    Sejumlah Kepala Desa Tinggalkan Kursi saat Sambutan HUT Ke-500 Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    8 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Sejumlah kepala desa yang menghadiri rapat paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang tidak...

    Telkomsel Jabotabek Jabar mengumumkan enam pemenang Telkomsel 5G Video Competition sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya video berbasis teknologi digital. Dok (Ilustrasi)

    Berikut Enam Pemenang Telkomsel 5G Vidio Competition yang Digelar Telkomsel Jabodetabek Jabar

    by Walan. Id
    8 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Telkomsel Jabotabek Jabar mengumumkan enam pemenang Telkomsel 5G Video Competition sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas masyarakat dalam menghasilkan...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Wakil Bupati Najib Hamas berziarah ke makam pahlawan. Dok. (Ist)

    Rangkaian HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Gelar Ziarah hingga Santuni Anak Yatim

    by Walan. Id
    8 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati hari jadi ke 500 Kabupaten Serang yang jatuh pada 8 Oktober 2026, Bupati Serang beserta...

    Satgas PPA kunjungi korban pelecehan seksual di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

    Pemkab Serang Salurkan Bantuan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Binuang

    by Walan. Id
    7 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA), Dinas Sosial (Dinsos), serta...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id