ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 8 Oktober 2026, 20:37 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

Walan. Id by Walan. Id
in Politik
0

Walan.id — Polemik hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar masih terus bergulir hingga hari ini, Kamis (21/5/2026). Gugatan hukum terkait hasil muktamar tersebut kini memasuki tahapan administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang pada 3 Juni 2026 mendatang.

Gugatan itu diajukan oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, yang menilai terdapat dugaan cacat prosedur dan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Kota Serang pada 11–13 April 2026 lalu.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi Djuwaeli dalam keterangannya.

Menurut Andi, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk menguji keabsahan sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam forum muktamar tersebut. Ia mengajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan didampingi tim kuasa hukum profesional.

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” tandas putera almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli tersebut.

Dalam proses pengajuan gugatan itu, Andi turut didampingi sejumlah tokoh Mathla’ul Anwar, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge.

Andi berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan bermartabat serta menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah dan independensi Mathla’ul Anwar sebagai organisasi Islam yang lahir jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana dan Co, Rocky P. Pasaeno, menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam proses administrasi dan menunggu sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” kata Rocky.

Diketahui, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung kompetitif. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sedangkan rivalnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul tipis enam suara.

Post Views: 172
Tags: Gugatan HukumMuktamar XXI Mathla’ul AnwarPBMAPengadilan Negeri Jakarta
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolres Serang Bersama Forkopimda Lakukan Peletakan Batu Pertama MI Raudhatul Athfal Astana

Next Post

DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Penyulingan Kimia

Related Posts

Sosok Zamaludin Jadi Salah Satu Kandidat Seleksi Calon Ketua DPRD Kota Tangerang

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang Zamaludin. Dok. (Ist)

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang Zamaludin. Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Diundang Dialog Malah Mangkir, FMSR Tuding Ketua Parpol di Kabupaten Serang Alergi Kritik

by Walan. Id
9 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Kecam Kasus Pembuangan Bayi di Anyer

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. Dok (Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. Dok (Istimewa)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Minta OPD Identifikasi Ulang Soal Aset Pemkab

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS Supiyanto. Dok. (Nurlan)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS Supiyanto. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Gantikan H. Sahari

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Penyulingan Kimia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Wisatawan Bogor yang Terseret Ombak saat Berenang di Pantai Carita Pandeglang Ditemukan Meninggal

2 tahun ago
0

Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Banten 2024 Disortir

2 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Tempat kepala desa kosong saat penyampaian  rapat paripurna HUT Kabupaten Serang yang ke 500.Dok.(Nurlan)

    Sejumlah Kepala Desa Tinggalkan Kursi saat Sambutan HUT Ke-500 Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    8 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Sejumlah kepala desa yang menghadiri rapat paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang tidak...

    Telkomsel Jabotabek Jabar mengumumkan enam pemenang Telkomsel 5G Video Competition sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya video berbasis teknologi digital. Dok (Ilustrasi)

    Berikut Enam Pemenang Telkomsel 5G Vidio Competition yang Digelar Telkomsel Jabodetabek Jabar

    by Walan. Id
    8 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Telkomsel Jabotabek Jabar mengumumkan enam pemenang Telkomsel 5G Video Competition sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas masyarakat dalam menghasilkan...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Wakil Bupati Najib Hamas berziarah ke makam pahlawan. Dok. (Ist)

    Rangkaian HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Gelar Ziarah hingga Santuni Anak Yatim

    by Walan. Id
    8 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati hari jadi ke 500 Kabupaten Serang yang jatuh pada 8 Oktober 2026, Bupati Serang beserta...

    Satgas PPA kunjungi korban pelecehan seksual di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

    Pemkab Serang Salurkan Bantuan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Binuang

    by Walan. Id
    7 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA), Dinas Sosial (Dinsos), serta...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id