ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 7 Juli 2026, 04:44 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

Walan. Id by Walan. Id
in Politik
0

Walan.id — Polemik hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar masih terus bergulir hingga hari ini, Kamis (21/5/2026). Gugatan hukum terkait hasil muktamar tersebut kini memasuki tahapan administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang pada 3 Juni 2026 mendatang.

Gugatan itu diajukan oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, yang menilai terdapat dugaan cacat prosedur dan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Kota Serang pada 11–13 April 2026 lalu.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi Djuwaeli dalam keterangannya.

Menurut Andi, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk menguji keabsahan sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam forum muktamar tersebut. Ia mengajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan didampingi tim kuasa hukum profesional.

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” tandas putera almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli tersebut.

Dalam proses pengajuan gugatan itu, Andi turut didampingi sejumlah tokoh Mathla’ul Anwar, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge.

Andi berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan bermartabat serta menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah dan independensi Mathla’ul Anwar sebagai organisasi Islam yang lahir jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana dan Co, Rocky P. Pasaeno, menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam proses administrasi dan menunggu sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” kata Rocky.

Diketahui, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung kompetitif. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sedangkan rivalnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul tipis enam suara.

Post Views: 98
Tags: Gugatan HukumMuktamar XXI Mathla’ul AnwarPBMAPengadilan Negeri Jakarta
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolres Serang Bersama Forkopimda Lakukan Peletakan Batu Pertama MI Raudhatul Athfal Astana

Next Post

DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Penyulingan Kimia

Related Posts

Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Kecam Kasus Pembuangan Bayi di Anyer

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. Dok (Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. Dok (Istimewa)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Minta OPD Identifikasi Ulang Soal Aset Pemkab

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS Supiyanto. Dok. (Nurlan)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS Supiyanto. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Gantikan H. Sahari

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur Desak DPUPR Kabupaten Serang Terkait Jembatan Lontar Rusak Parah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

by Walan. Id
10 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Sosok Nuril Anwar Mulai Diperbincangkan Jelang Pilkada 2029 di Pesisir Barat Lampung

Nuril Anwar Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dok. (Ist)

Nuril Anwar Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dok. (Ist)

by Walan. Id
2 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Penyulingan Kimia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Inilah 9 Program Prioritas 100 Hari Kerja Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah

1 tahun ago
0

Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Pelepasan KKM Mahasiswa UNIBA di Pendopo Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

    KKM UNIBA di Kabupaten Serang Diharapkan Ciptakan Inovasi Penanganan Sampah

    by Walan. Id
    6 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 940 Mahasiswa dari Universitas Bina Bangsa (UNIBA) akan melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di 47 Desa yang...

    Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan semakin meningkat. Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dok. (Ist)

    Tarif Listrik di Triwulan III 2026 Tidak Naik, PLN Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

    by Walan. Id
    4 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode...

    Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mochamad Roni Natadipradja saat di wawancarai wartawan perihal temuan BPK. di gedung Setda. Dok (Nurlan)

    Soal Temuan BPK di Proyek Jalan, Kadis PUPR Kabupaten Serang Klaim Sudah Diselesaikan

    by Walan. Id
    3 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mochamad Roni Natadipradja, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait...

    Serang Menanam Harapan: Surplus Beras 119 Ribu Ton Jadi Energi Baru Petani dan Daerah

    by Walan. Id
    3 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id - Di tengah tantangan perubahan iklim, kebutuhan pangan yang terus meningkat, dan tekanan alih fungsi lahan, Kabupaten Serang menghadirkan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id