• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 20:20 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Butuh Anggaran Rp. 12 Miliar

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
0

Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang membutuhkan anggaran Rp. 12 Miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Serang 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU selama dua bulan di angka Rp.12 Miliar.

“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan ya, di angka Rp 12 Miliar.” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui Via Whatsapp pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca juga:

Bawaslu Kabupaten Serang Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI Soal Masa Tenang PSU

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait anggaran tersebut sehingga Pemda untuk pelaksanaan PSU hanya mampu di Rp. 3 Miliar kemudian ditambah Silpa Bawaslu Kabupaten Serang Rp.2, 4 Miliar.

“Jadi dari pengajuan Rp12 miliar termasuk badan adhoc itu di setujui ada di angka 5,4 miliar dengan adhoc ditanggung oleh Bawaslu Provinsi.”jelasnya.

“Itu panwascam masa kerja 3 bulan, PKD 2 bulan dan PTPS 1 bulan.” tambahnya.

Baca juga:

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

Ia menjelaskan, alasan Panwascam masa kerja selama 3 bulan itu, tentu melihat saat berperkara di MK, karena menurutnya untuk Rekapitulasi di Kabupaten saja selesai di Bulan Desember Kemudian di MK dan selesai di Bulan Februari.

“Kita mengantisipasi kalau terjadi gugatan lagi di MK kami sudah siap.” ujarnya.

Lebih lanjut, Furqon menegaskan merunut amar putusan MK bawasanya putusan PSU tersebut tidak perlu lagi di laporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

KPU Pastikan 19 April 2025 Akan Gelar PSU Kabupaten Serang

“Betul, karena amar putusan nya itu hasil PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK sehingga ini membuka peluang gugatan lagi atau permohonan lagi.” tegasnya.

“Kecuali hasil dari PSU dilaporkan kembali ke MK, tapi ini kan tidak. Amar putusannya hasil dari PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK.” tambahnya.

Menurutnya, permasalahan yang ada dilapangan semua diselesaikan di Penyelenggara, sehingga kata Furqon, apabila ada permohonan lagi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Contoh PSU di Tangsel, amar putusannya hasil PSU dilaporkan ke MK, sekarang hasilnya tidak dilaporkan ke MK.” tandasnya.

Baca juga:

DPRD Kabupaten Serang Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu Terkait Persiapan PSU

Pihaknya saat ini sudah memetakan dan sudah konsultasi dengan Bawaslu RI terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memang tidak ada tahapan kampanye.

“Tapi ini kan nuansa nya sudah seperti nuansa kampanye, Apalagi ini terjadi di bulan suci dikemas dengan berbagai agenda acara, dikemas seperti bukber, open house dan sebagainya dan kami sudah mengantisipasi itu.” terangnya.

Maka dari itu, Ia berharap kepada Bawaslu RI secepatnya ada juknis yang mengatur dengan tegas terkait tahapan tahapan yang dilarang dalam kampanye bisa dilibatkan dalam PSU tersebut.

“Biar kita juga sama-sama paten gitu kalau ada hukum nya yang tegas, karena memang sekarang meskipun tidak dalam tahapan kampanye, tapi nuansanya seperti nuansa kampanye.” harapnya.

Post Views: 650
Tags: AdhocAnggaran PSUBawaslu kabupaten serangBawaslu RIPilbup Kabupaten Serang 2024PSU Kabupaten SerangTahapan Kampanye
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Kabupaten Serang Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI Soal Masa Tenang PSU

Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Related Posts

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Mekarsari Carenang Akhirnya Dibangun Tahun Ini

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
18 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Artis Charlie Van Houten Bakal Meriahkan Hari Buruh 2026 di Semator Cikande Kabupaten Serang

Charlie Van Houten. Dok. Fb Charlie van houten

Charlie Van Houten. Dok. Fb Charlie van houten

by Walan. Id
18 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Meski Tahun Ini Dipasang 236 Titik, Dishub Kabupaten Serang Masih Kekurangan 2000 PJU

Kondisi PJU mati di Jalan Carenang - warung selikur. Dok. (Nurlan)

Kondisi PJU mati di Jalan Carenang - warung selikur. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
17 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Gantikan H. Sahari

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kades Sindangheula Suheli menyampaikan Aspirasi pengelolaan sampah pada Raperda di DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Kades Sindangheula Sampaikan Aspirasi Desa di Pansus Pengolahan Sampah Raperda DPRD

4 minggu ago
0

Hari Ketiga Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ciujung Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id