ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 5 November 2026, 01:26 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 19 Februari 2025. PKS bertujuan untuk pendekatan hukum karena tidak semua kasus harus masuk ke tingkat pengadilan.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustafa, dan 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda2 Febrianto, dan Asda3 Ida Nuraida.

Adapun 11 Kepala OPD meliputi Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala Disnakertransa Diana Ardhianty Utami, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Plt Kepala Diskan Rochyan Aglan dan perwakilan RSDP Serang.

Baca juga:Kejari Serang Hentikan Kasus Pencurian Hp dan Tabung Gas di Kragilan Melalui RJ

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan penandatangan PKS antara Kajari Serang dan 11 OPD Kabupaten Serang menindaklanjuti nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Serang, Kajati dan Kejari di Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu. ”Ini tindak lanjutnya untuk yang di wilayah Kabupaten Serang, PKS Pak Kajari dengan 11 OPD,”ujarnya usai PKS.

Kedepannya kata Rudy, PKS yang dilakukan 11 kepala OPD mempunyai tugas pokok dan fungsi, tugas pokok dan fungsinya nanti ada beberapa segmen yang di khususkan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, konseling di lingkungan masyarakatnya. Baik kepada para pemuda, anak-anak remaja, orang tuanya, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk membangun kehidupan masyarakat di lingkungan yang tertib, aman, dan tidak adanya peristiwa-peristiwa tindak pidana.

”Tapi kalaupun ada yang ringan-ringannya, bagaimana bisa di musyawarahkan di masyarakat, bentuknya Keadilan Restorative ini kan perlu keseriusannya. Ini kegiatan yang luar biasa dan memang ditunggu oleh masyarakat. Kedepan harus lebih tertib lagi. Tugas Pak Kajari bersama kawan-kawan di level pengadilannya, tugas kami di pemerintahan daerah untuk membina kepada masyarakatnya,”terangnya.

Baca juga:Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Kajari Serang, Lulus Mustafa mengatakan pendatangan PKS merupakan program pimpinan sebagai tindak lanjut tujuannya pendekatan hukum, sehingga tidak semua kasus harus masuk ke pengadilan. Dimana ada program keadilan restorative merupakan kelanjutan dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP. ”Setelah bisa Restorative Justice ada upaya kerja sosial untuk pelatihan atau mungkin konseling dengan tokoh agama sebagai fungsi dari tindak lanjut Restorative Justice,”ujarnya.

Dijelaskan Lulus, untuk kasus yang bisa di selesaikan dengan Restorative Justice ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahuh, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan tindak pidana atau baru pertama kali dan di antara mereka mau berdamai melalui Kejari Serang untuik di fasilitasi. “Untuk kesempatan damai sendiri, berjanji tidak mengulangi lagi begitu selesai,”katanya.

Untuk di Serang, sebut Lulus, ada 2 rumah Restorative Justice baik di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Berdasarkan petunjuk pimpinan, selain di rumah restorative justice atau Kantor Kejari Serang juga bisa dilakukan di tempat warga atau di tempat yang memungkinkan agar sama-sama tidak dipersulit dalam artian memudahkan.

“Jadi bisa dilakukan sekitaran rumah tinggal mereka. Jadi selain di rumah restorative justice, ada tindak lanjut di masing-masing desa untuk di sediakan rumah restorative justice agar memudahkan warga bisa hemat, dan efisien waktu,”ucapnya.

Post Views: 870
Tags: Kejari serangLulus MustofaPemkab serangPenandatanganan PKSPenanganan PerkaraRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Next Post

Membangun Generasi Cinta Buku: Perjalanan Elsa Balqis Shafira sebagai Duta Potensi Pemuda

Related Posts

Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang Diharap jadi Landasan Penguatan Program Kerakyatan

Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok (ist)

Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok (ist)

by Walan. Id
4 November 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Gelar Gebyar Adminduk di Desa Sindangsari, Layani Ratusan Warga

Antusiasme warga padati kantor desa saat perbaiki Adminduk. Dok. (Nurlan)

Antusiasme warga padati kantor desa saat perbaiki Adminduk. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
3 November 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Apresiasi Mendes PDT Terkait Program Beasiswa ke Jepang

Mendes PDT Yandri Susanto dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah usai membuka seleksi program beasiswa ke jepang yang digelar di di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran pada Senin, 2 November 2026. Dok (Nurlan)

Mendes PDT Yandri Susanto dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah usai membuka seleksi program beasiswa ke jepang yang digelar di di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran pada Senin, 2 November 2026. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
2 November 2026
0
0
ShareTweetShare

DPUPR Kabupaten Serang Genjot Penanganan Infrastruktur dan Pelayanan di 2026

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
26 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Bahas Raperda Penataan Ruang dan Aset Daerah, Bupati Serang Minta Terbuka

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memberikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang terkait Raperda penataan ruang dan aset daerah. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memberikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang terkait Raperda penataan ruang dan aset daerah. Dok. (Ist)

by Walan. Id
23 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemerintah Kecamatan Carenang Gelar Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasutri Ikut Sidang

Para Pasutri mengikuti sidang isbat yang digelar pemerintah kecamatan carenang. Dok (Nurlan)

Para Pasutri mengikuti sidang isbat yang digelar pemerintah kecamatan carenang. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
23 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Membangun Generasi Cinta Buku: Perjalanan Elsa Balqis Shafira sebagai Duta Potensi Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dukung Program MBG, SPPG Mandaya Carenang Resmi Beroperasi

12 bulan ago
0
Kepala Kesra Kabupaten Serang Rochdian Aglan. Dok (Nurlan)

Tahapan Proses Seleksi Peserta Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Memasuki Pengumuman

7 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Remaja yang diduga tenggelam di sungai Cikuesal ditemukan meninggal dunia. Dok. (Ist)

    Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Cikuesal Ditemukan Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di sungai irigasi di Kampung Katulisan, Desa Penyebrangan, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Banten...

    Ilustrasi Tenggelam. Dok. (Ist)

    Remaja Diduga Tenggelam di Sungai Cikuesal, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Seorang remaja diduga tenggelam di sungai yang berlokasi di Kampung Katulisan, Desa Penyebrangan, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Banten....

    Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok (ist)

    Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang Diharap jadi Landasan Penguatan Program Kerakyatan

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Serang menjadi landasan...

    PLN Group Raih Dua Penghargaan Energi Subroto 2026

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id - PT PLN (Persero) melalui sub holding PLN Indonesia Power (PLN IP) dan PLN Nusantara Power (PLN NP) meraih...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id