Walan.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait rencana tata ruang wilayah dan aset daerah harus berjalan terbuka.
Hal itu disampaikan, Atas jawaban Bupati Serang terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang. pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Serang. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, serta unsur perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.
Bupat Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda, termasuk menindaklanjuti berbagai pertanyaan dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Menurutnya, sejumlah Raperda selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (pansus), terutama yang berkaitan dengan penataan ruang dan aset daerah.
“Hari ini kami baru saja rapat paripurna menjawab pandangan umum atau pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Serang. Nanti ada pansus karena ini akan dilakukan pembahasan lagi,” kata Ratu Rachmatuzakiyah.
Ia menjelaskan, pembahasan melalui pansus terhadap kedua persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Bupati berharap pembahasan dapat berlangsung lancar dan terbuka.
“Maka tentu karena pansus ini keduanya sangat penting. Yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua adalah mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar, bisa terbuka,” ujarnya.
Selain melalui pembahasan pansus, Pemkab Serang juga akan menindaklanjuti pertanyaan dan masukan DPRD dengan menyampaikan data pendukung secara tertulis.
Menurut Bupati, langkah tersebut diperlukan agar proses pembahasan Raperda dapat berjalan dengan dukungan informasi dan data yang dibutuhkan oleh DPRD.
“Kemudian juga tentu yang lainnya kami akan menindaklanjuti dengan memberikan data secara tertulis kepada DPRD,” katanya.
Terkait penataan ruang, Bupati menegaskan bahwa kajian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) masih terus dilakukan. Proses tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peninjauan kembali rencana tata ruang.
“Ini masih terus dikaji ya, karena kan memang menurut Undang-Undang Penataan Ruang untuk rencana tata ruang wilayah itu bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi itu sudah ada aturannya dari undang-undang,” jelasnya.












