Walan.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengusulkan penyesuaian pengaturan waktu aktivitas kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Bojonegara-Puloampel yang selama ini kerap mengalami kepadatan lalu lintas.
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuasa, mengatakan pengaturan waktu diperlukan karena pada pagi hari terjadi percampuran berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pekerja yang berangkat kerja hingga pelajar yang menuju sekolah.
“Karena memang di jam-jam sibuk pagi itu bercampur semua jenis pergerakan. Baik itu orang berangkat kerja, berangkat sekolah, maupun kegiatan-kegiatan lainnya,” ujar Benny saat rapat forkopimda kabupaten serang, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, salah satu usulan yang sedang dikaji adalah memberikan ruang bagi kendaraan angkutan barang untuk beraktivitas mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi penumpukan kendaraan yang berada di kantong-kantong parkir sehingga kendaraan tidak keluar secara bersamaan dan menimbulkan kepadatan pada waktu tertentu.
“Setelah jam 09.00 sampai dengan jam 12.00, itu diperbolehkan. Dengan maksud supaya sedikit mengalir kendaraan-kendaraan yang tersimpan di kantong-kantong parkir itu dikeluarkan secara tidak sekaligus,” katanya.
Namun, Benny menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait pengaturan kendaraan angkutan barang.
“Ini pun masih berupa hasil usulan yang nanti akan disampaikan kepada Bapak Gubernur sebagai bahan informasi buat Pak Gubernur mengambil keputusan, apakah nanti Pergub-nya, Kepgub-nya akan direvisi disesuaikan dengan jam-jam yang tadi atau nanti ada kebijakan lain dari beliau,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Serang juga akan melakukan kajian berdasarkan data pergerakan kendaraan yang diperoleh dari jalan tol. Data tersebut akan dievaluasi dan dianalisis untuk melihat kondisi lalu lintas secara lebih menyeluruh.
“Nanti data yang kita dapat dari jalan tol itu kita akan evaluasi, kita akan analisa. Hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada Pak Gubernur sebagai bahan untuk beliau memutuskan,” ujar Benny.
Benny menambahkan, evaluasi terhadap aturan kendaraan angkutan barang diharapkan tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Serang, khususnya ruas Bojonegara-Puloampel.
Menurutnya, seluruh daerah yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut perlu melakukan evaluasi masing-masing agar pemerintah provinsi memiliki gambaran kondisi lalu lintas secara komprehensif.
“Termasuk yang di Tangerang, kemudian yang di Cilegon, kemudian yang di Rangkas, yang di Pandeglang, itu semua diharapkan membuat evaluasi masing-masing di daerahnya,” katanya.
Hasil evaluasi dari masing-masing daerah tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, termasuk terkait waktu operasional kendaraan angkutan barang.
Dengan demikian, kebijakan yang nantinya diambil diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi lalu lintas di berbagai wilayah dan tidak hanya berfokus pada satu ruas jalan.













