Walan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyiapkan anggaran Rp35,3 miliar untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 untuk 191 Desa.
Akhir masa jabatan kepala desa dari 191 desa sebagaian besar berakhir pada 26 Agustus 2027. Maka pelaksanaan tahapan pilkades dimulai pada Juni 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, anggaran Pilkades semula direncanakan sebesar Rp30,3 miliar. Namun, kebutuhan tambahan dua petugas pengamanan di setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuat anggaran bertambah sekitar Rp5 miliar.
Dengan tambahan tersebut, total kebutuhan anggaran Pilkades 2027 mencapai Rp35,3 miliar, termasuk untuk pengamanan oleh personel perlindungan masyarakat (Linmas).
”Total biaya Rp30,3 miliar, kini ditambah untuk mempersiapkan dua orang petugas pengamanan di KPPS, dengan model Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 maka ada tambahan biayanya sekitar Rp5 miliar. Jadi totalnya semua dengan Linmas ini sekitar Rp35,3 miliar, dua orang ini sudah sesuai dalam Juklak di desa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/11).
Selain itu, kata dia, tahapan persiapan Pilkades 2027 akan dimulai pada Juli 2027. Tahapan awal akan diisi dengan sosialisasi sekaligus pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten.
“Tahapannya nanti dimulai di bulan Juli tahun 2027, diawali dengan sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten,” kata dia.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan apabila merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tahapan akan dimulai sejak enam bulan sebelumnya, karena sebagian besar kepala desa yang akan menggelar Pilkades pada 2027 ini masa jabatannya selesai pada Desember 2026.
Maka diperkirakan nanti dalam penjadwalannya di Juni 2027, sudah mulai tahapan dari pelaksanaan Pilkades yang dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan ditingkat kabupaten, kemudian sosialisasi dan seterusnya.
“Kalau soal pendaftaran calonnya, kalau saya lihat pada jadwal seperti itu di enam bulan, maka pendaftaran bakal calon sekitar akhir Agustus atau awal September,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi pelaksanaan Pilkades belum terbit dari pemerintah pusat, Namun Pilkades masih bisa tetap dilaksanakan dengan merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023.
“Kalau di kaidah peraturan perundang-undangan, jika belum terbit aturan yang di atas, maka menggunakan aturan yang lama sepanjang pasal-pasalnya tidak bertentangan dengan aturan yang baru,” jelasnya.
Sementara, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang rencananya akan menggunakan E Voting, namun sampai sekarang pihaknya masih mencari vendor yang bersedia untuk disewakannya.
Vendor untuk penggunaan e voting wajib dari rekomendasi Kemendagri, namun sampai saat ini rekomendasinya belum disampaikan maka pihaknya masih melakukan lobi-lobi.
“Vendornya harus rekomendasi dari Kemendagri, tapi belum ada sampai sekarang, masih di lobi-lobi oleh kita, karena tahapannya juga masih panjang. Saya juga masih nyari daerah yang mau saya kunjungi, untuk melihat langsung proses penggunaan e voting seperti apa untuk saya belajar,” pungkasnya.
Simak Vidio YouTube walan.id












