ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 20 September 2026, 22:05 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

ASN Pemkab Serang Tidak Masuk Kerja 9 April 2025, Siap Siap Kena Sanksi dan Potongan TPP

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang akan memberikan sanksi dan pemotongan Tambahan Pokok Penghasilan (TPP) Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat bolos atau tidak masuk kerja pada Rabu 9 April 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, mengungkapkan pemotongan TPP tersebut merupakan sanksi administrasi bagi ASN yang telat masuk kantor meski hanya satu menit.

“Secara administrasi kalau telat udah pasti dia kena potongan TPP. Misalkan telat satu menit, maka 0,05 persen potongan TPP nya,” ujarnya kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/4/2025).

Baca juga:

Kabar Gembira, Mulai Besok Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Cair

“Hal itu sesuai dengan peraturan Bupati terkait dengan pemberian tunjangan TPP yang dikontrol lewat kehadiran secara online. Kita Masuk jam 7.30 keluar jam 2 siang,” sambungnya.

Namun kata Surtaman, jika ASN tersebut bolos kerja selama satu hari atau lebih, maka BKPSDM akan melakukan pemanggilan.

“Kalau satu hari gak masuk nanti akan dipanggil BKPSDM, akan diperiksa apakah di satu bulan ini memang masuknya satu hari apa dua hari tiga hari,” ucapnya.

“Kalau lebih dari tiga hari kena sanksi teguran lisan oleh atasannya langsung yang direkomendasikan kami,” jelasnya.

Baca juga:

Soal WFA, BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Kebijakan Tertulis dari BKN

Surtaman menyebut, sanksi tersebut berlaku bagi semua ASN termasuk juga para Pimpinan OPD.

Sebab, BKPSDM Kabupaten Serang melakukan pengecekan kehadiran seluruh ASN secara online.

“Kami mengecaknya kan secara kehadiran online yah, Kadis ini telatnya seperti apa atau memang mengajukan cuti tambahan, karena tidak dilarang cuti tambahan itu,” katanya saat ditanya perihal potensi Pimpinan OPD telat.

“Nanti semuanya akan dikonfirmasi oleh BKPSDM terkait dengan telat dan segala macamnya. Yang pasti kalau telat itu resiko sendiri kenapa pengurangan TPP,” jelasnya.

Baca juga:

Akibat PSU, Pemkab Serang Keterbatasan Anggaran yang Berdampak pada BTT

Menurutnya, libur yang diberikan oleh pemerintah terhadap para ASN sudah sangat cukup, apalagi dengan adanya tambahan WFA selama satu hari hingga 8 April 2025.

Sehingga, ia berharap, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Serang yang telat masuk kantor pada Rabu 9 April 2025.

“Kami berharap tahun ini tidak ada lagi ASN yabg telat, karena libur nya udah banyak, udah dikasih kesempatan libur banyak sama pemerintah,” tandasnya.

Post Views: 1,125
Tags: 9 April 2025ASN Pemkab SerangBolos KerjaLibur PemerintahMasuk Kerja ASNTidak Masuk Kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

11 Hari Jelang PSU, KPU Kabupaten Serang akan Gencar Sosialisasi dan Wawar Tiap Desa

Next Post

Hari Ketiga Pencarian Kakek Nasim yang Hilang di Hutan Pabuaran Serang Masih Nihil

Related Posts

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Baznas Kabupaten Serang Rayakan Milad ke-26, Berbagai Bantuan Disalurkan

Rayakan Milad ke-26, Baznas Kabupaten Serang Salurkan Berbagai Jenis Bantuan kepada Mustahik. Dok (Nurlan)

Rayakan Milad ke-26, Baznas Kabupaten Serang Salurkan Berbagai Jenis Bantuan kepada Mustahik. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
15 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Mendes Yandri Sidak Galian Tanah di Kragilan Serang, DLHK Banten Tutup Penambangan

Mendes Yandri Susanto  sidak galian c di Kragilan Kabupaten Serang, Banten. Dok (ist)

Mendes Yandri Susanto sidak galian c di Kragilan Kabupaten Serang, Banten. Dok (ist)

by Walan. Id
12 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Bapenda Kabupaten Serang Mencatat Tagihan Tunggakan Pajak Perusahaan Tembus Rp10 Miliar

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, TB Rully Fahrul Falah. Dok. (Ist)

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, TB Rully Fahrul Falah. Dok. (Ist)

by Walan. Id
11 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Paparkan Raperda APBD 2027, Bupati Serang Pastikan Fokus Program Pelayanan Dasar

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memaparkan Raperda APBD 2027 di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memaparkan Raperda APBD 2027 di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
9 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Kabupaten Serang Gelar Rakerda Perdana, Siap Sukseskan Program Pemerintah

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum, usai menggelar Rakerda. Dok (Nurlan)

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum, usai menggelar Rakerda. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
8 September 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Hari Ketiga Pencarian Kakek Nasim yang Hilang di Hutan Pabuaran Serang Masih Nihil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

PKKMB Politeknik Industri Petrokimia Banten, Bupati Serang Minta Mahasiswa Semangat Berinovasi

1 tahun ago
0
Material kerangka jembatan yang ambruk akibat tanah bergeser. Dok. (Nurlan)

Pemasangan Tiang Penopang Jembatan di Mekarsari Ambruk Akibat Tanah Bergeser, Dua Pekerja Alami Luka

1 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Wakil Bupati Serang Najib Hamas menghadiri HUT PMI ke 81 di halaman KP3B kota Serang. Dok. (ist)

    HUT PMI ke 81, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Apresiasi Kinerja PMI

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengapresiasi kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini membantu masyarakat secara...

    Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Ist)

    Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 32 Warga Menjahit Garmen

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 32 warga mengikuti Pelatihan Menjahit Garmen atau proses menjahit pakaian secara industri, massal dengan standar pabrik yang...

    Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Okupansi di Anyer-Cinangka Anjlok 80 Persen. Dok. (Nurlan)

    Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Turun hingga 80 Persen Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. mengalami cukup drastis dalam pekan terakhir...

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

    by Walan. Id
    16 September 2026
    0
    0

    Walan.id — DPRD Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id