• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 05:23 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Menteri ESDM Bahlil Lahadaila Meminimalisasi Pembelian diatas HET Pasokan Gas LPG Subsidi

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa harga yang diterima agen gas setelah subsidi pemerintah berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per unit.

Dengan total subsidi mencapai Rp 87,6 triliun untuk 8,17 juta unit LPG melon pada tahun ini, harga di tingkat pangkalan gas tercatat sekitar Rp 16.000 per unit.

“Harusnya sampai ke pengecer, harga yang dinikmati konsumen maksimal Rp 19.000 per unit. Namun, pembatasan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer nanti akan dibahas lebih lanjut,” ujar Bahlil dalam kunjungannya ke Pangkalan Gas Kevin, Palmerah, pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga:Hari Ini! Bahlil Lahadaila Arahkan ESDM Banten Perbolehkan Pengecer Salurkan Gas 3 Kg Bersubsidi

Bahlil juga menekankan bahwa meskipun kuota LPG bersubsidi yang dijual di warung-warung terdaftar tidak dibatasi, pembeli diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli LPG melon.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi pembelian berlebihan yang bisa menyebabkan kekurangan pasokan.

“Penyertaan KTP dalam pembelian LPG melon penting untuk meminimalisasi pembelian eksesif,” ujarnya.

Baca juga:Dampak Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Warga Kabupaten Serang Harus Antri di Pangkalan

Sementara itu, kuota LPG 3 kg yang dijual di warung akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar, dan PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab untuk mengatur kuota maksimal di setiap sub-pangkalan.

Warung Terdaftar dalam Sistem Pertamina Pemerintah mendorong lebih banyak warung pengecer LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem Pertamina.

“Sejauh ini telah ada 370.000 warung yang terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Semua warung ini akan dinaikkan statusnya dari pengecer menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil.

Baca juga:Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram, Disperindag Kabupaten Serang Akan Berkordinasi dengan Provinsi Banten

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, karena Bahlil mencatat adanya penyimpangan harga yang cukup tinggi di tingkat konsumen.

“Kalau harga LPG 3 kg sampai Rp 25.000 per unit, berarti subsidi yang kami keluarkan kemungkinan besar tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Berdasarkan Kementerian Pertanian Amerika Serikat, jumlah gerai ritel tradisional di dalam negeri pada 2011 mencapai 3,57 juta unit. Dengan data itu, pemerintah akan terus mendorong agar warung pengecer LPG 3 kg lebih banyak yang bergabung dalam sistem ini.

Baca juga:Cerita Warga Kabupaten Serang Kewalahan Cari Gas Elpiji 3 Kilogram, Hingga Temukan Harga Rp.35 Ribu

Bahlil menjelaskan tujuan awal dari pengubahan sistem penjualan LPG bersubsidi untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga LPG melon di tingkat konsumen.

Persyaratan Bagi Pangkalan dan Sub-Pangkalan

Untuk menjual LPG bersubsidi, usaha wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang diterbitkan Kementerian Investasi. Namun, menurut Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, warung yang ingin menjual LPG 3 kg tidak wajib memiliki NIB.

Mereka hanya perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP). Warung yang telah masuk dalam sistem MyPertamina akan otomatis menjadi sub-pangkalan LPG melon.

Sebagai informasi, pemerintah menugaskan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, untuk mendistribusikan LPG 3 kg.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kuota subsidi LPG 3 kg dialokasikan sebesar 8,03 juta metrik ton (mt), naik 1,74% menjadi 8,17 juta ton pada tahun ini.

Post Views: 482
Source: Katadata.co.id
Tags: APBNAplikasiBahlil LahadailaGas LPG 3 KGHarga HETKouta SubsidiMenimalisirMenteri ESDMMerchant Applications Pertamina (MAP).
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 OPD Kabupaten Serang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten

Next Post

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

Related Posts

PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kasus Cemaran Radiasi Cesium-137 di Cikande, KLH Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Soal Paparan Radioaktif di Kawasan Modern Cikande, KLH Gugat Dua Perusahaan

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq resmi menggugat dua perusahaan soal paparan radioaktif. Dok. (Ist)

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq resmi menggugat dua perusahaan soal paparan radioaktif. Dok. (Ist)

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama dengan Pemkab Serang

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

5 Cara Memindahkan Foto dari HP ke Laptop, Berikut Beberapa Langkahnya

12 bulan ago
0

Usai Dicekoki Miras, 4 Remaja di Kibin Perkosa Gadis Dibawah Umur

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id