ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 5 Agustus 2026, 09:31 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0

Walan.id – SU alias Pejok (29), kembali harus mendekam dalam tahanan setelah diketahui melakukan bisnis lamanya mengedarkan narkoba.

Residivis warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang baru sebulan bebas ini ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin (03/02) siang.

Dari dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit handphone.

Baca juga:Nekat Jualan Sabu untuk Biaya Nikah, Warga Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka SU alias Pejok yang sebelumnya adalah pengamen jalanan ini ditangkap saat sedang memberi makan kucing anggora kesayangannya di dalam kamar.

“Awalnya petugas memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya,” terang AKP Bondan kepada media, Selasa (04/02/2025).

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin sekitar pukul 11.00, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Baca juga:Polisi Tangkap Empat Tersangka Penipuan Calon Tenaga Kerja di Wilayah Serang

“Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya,” kata Bondan Rahadiansyah.

Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru seminggu kembali menjual sabu karena desakan ekonomi.

“Sabu seberat 18,38 gram tersebut diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Barang haram tersebut diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.

Baca juga:Tambang Ilegal di Mekarsari: Warga Terus Melawan, DPRD Banten Siap Turun ke Lapangan

Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Post Views: 551
Tags: Mantan ResidivisPengamenPengedar NarkobaPolres serangSatresnarkoba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menteri ESDM Bahlil Lahadaila Meminimalisasi Pembelian diatas HET Pasokan Gas LPG Subsidi

Next Post

DPMPTSP Lebak Bantah Beri Izin PT. MGS, Galian Tanah Berkedok Perumahan, DPRD Banten: Tutup Permanen

Related Posts

Dinkes Kabupaten Serang Imbau Masyarakat Waspadai Jenis Penyakit di Musim Kemarau

Kepala Dinkes Kabupaten Serang Efrizal saat ditemui diruang kerjanya. Dok. (Nurlan)

Kepala Dinkes Kabupaten Serang Efrizal saat ditemui diruang kerjanya. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
1 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Kadis DKPP Belum Pastikan Data Kerusakan Padi Akibat Serangan Hama Wereng di Kabupaten Serang

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok. (Ist)

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok. (Ist)

by Walan. Id
30 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Pencarian Hari Kedua, Korban Terseret Arus di Perairan Merak Ditemukan Meninggal Dunia

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Perairan Merak dalam Kondisi Meninggal Dunia. Dok. (Ist)

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Perairan Merak dalam Kondisi Meninggal Dunia. Dok. (Ist)

by Walan. Id
27 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Antisipasi Penyebaran Hama, Camat Carenang dan Balai Penyuluh Lakukan Gerdal

by Walan. Id
21 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Petani Padi di Carenang Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Hama Wereng

Lahan Sawah di Kecamatan Carenang yang terkena serangan hama wereng. Dok. (Nurlan)

Lahan Sawah di Kecamatan Carenang yang terkena serangan hama wereng. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
18 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Soal Temuan BPK di Proyek Jalan, Kadis PUPR Kabupaten Serang Klaim Sudah Diselesaikan

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mochamad Roni Natadipradja saat di wawancarai wartawan perihal temuan BPK. di gedung Setda. Dok (Nurlan)

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mochamad Roni Natadipradja saat di wawancarai wartawan perihal temuan BPK. di gedung Setda. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
3 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

DPMPTSP Lebak Bantah Beri Izin PT. MGS, Galian Tanah Berkedok Perumahan, DPRD Banten: Tutup Permanen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

2 minggu ago
0

Jadi Penyebab Banjir, Sungai Cikambuy Kibin Kabupaten Serang di Normalisasi

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan jembatan perintis di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin. Dok (Ist)

    Bupati Serang Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Cijeruk, Dorong Akses dan Perekonomian Warga

    by Walan. Id
    5 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Jembatan Perintis Garuda di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa...

    Dukung Pertumbuhan Investasi PIK 2, PLN UID Banten Resmikan Posko Yantek. Dok (ist)

    PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik di PIK 2 Bersama PT PLN Electricity Services dan PT Agung Sedayu Group

    by Walan. Id
    3 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten meningkatkan percepatan layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)...

    Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan semakin meningkat. Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dok. (Ist)

    Tarif Listrik di Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

    by Walan. Id
    3 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode...

    Bupati Tangerang bersama jajaran PLN memperkuat sinergi mendukung pembangunan dan program strategis pemerintah. Dok. (Ist)

    PLN UID Banten Dukung Pembangunan Daerah, Pastikan Akses Listrik untuk SPPG dan Kopdes

    by Walan. Id
    3 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id – PT PLN (Persero) UID Banten memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan kesiapan kelistrikan dalam mendukung pembangunan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id