• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 21:19 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

DPMPTSP Lebak Bantah Beri Izin PT. MGS, Galian Tanah Berkedok Perumahan, DPRD Banten: Tutup Permanen

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak membantah telah mengeluarkan izin resmi kepada PT. Mitra Gemilang Sukses (MGS) untuk melakukan aktivitas apa pun di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.

Pernyataan ini menepis klaim perusahaan yang sebelumnya menyatakan telah mendapatkan izin untuk pembangunan kawasan perumahan di wilayah tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas yang terjadi bukanlah pembangunan perumahan, melainkan galian tanah ilegal berkedok cut and fill. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan tanpa izin resmi, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah serta merugikan masyarakat sekitar.

Baca juga:Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

DPMPTSP: Dokumen PT. MGS Belum Lengkap

Haris, Pejabat Muda Ekonomi Pembangunan (Ekbang) pada DPMPTSP Lebak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima beberapa dokumen dari PT. MGS pada November 2024. Dokumen yang diajukan antara lain Akta Notaris, KTP, Nama PT MGS, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan dari warga, serta luas dan kepemilikan lahan.

“Jadi baru itu dokumen yang kita terima, dan itu belum lengkap,” kata Haris, dikutip dari Banten.Tribunnews.com, Selasa (4/2/2025).

Haris menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin resmi, perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan tambahan lainnya, seperti Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur, Site Plan, Proposal Kegiatan, serta dokumen lain yang diwajibkan dalam regulasi perizinan.

Baca juga:Tambang Ilegal di Mekarsari: Warga Terus Melawan, DPRD Banten Siap Turun ke Lapangan

“Nanti setelah mereka memiliki itu, baru bisa menjadi persyaratan yang tidak tertulis, tetapi wajib dipenuhi untuk proses pendataan di Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” jelasnya.

DPRD Banten Temukan Pelanggaran, Rekomendasikan Penutupan Permanen

Menindaklanjuti temuan ini, Komisi IV DPRD Banten bersama tim gabungan dari Dinas ESDM Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa aktivitas galian tanah ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang signifikan. Selain mengganggu ekosistem sekitar, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga akibat potensi longsor serta merusak infrastruktur, termasuk jalan dan irigasi pertanian.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara

Atas temuan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Ade Hidayat, Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, sepakat untuk merekomendasikan penutupan permanen terhadap galian tanah ilegal ini.

“Kami sudah memantau secara langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak, potensi longsor sangat tinggi, dan infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah dan membahayakan warga sekitar. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut, kami akan merekomendasikan penutupan,” tegas Ade Hidayat.

Sementara itu Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menyatakan bahwa polemik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari merupakan kelalaian bersama karena hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam.

Baca juga:Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini

Namun meski demikian pihaknya menegaskan Pemprov Banten tidak akan memberi toleransi untuk menindak segala bentuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin resmi terlebih menimbulkan dampak kerusakan yang cukup parah.

“Tidak ada toleransi ya, kegiatan ini harus dihentikan. Menurut saya ini kelalaian semua pihak karena memang kalau melihat dari kronologisnya ini sudah terjadi pada tahun 2018, artinya masyarakat baru melaporkan sekitar September 2024 karena memang kegiatan tidak berizin tidak diatur dalam undang-undang minerba”. Tegas Dedi Hidayat.

Dengan adanya rekomendasi penutupan permanen, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa aktivitas galian tanah ilegal benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi di kemudian hari.

Post Views: 660
Tags: DPMPTSPDPRD BantenFraksi GerindraGalian IlegalKomisi IVLebak - BantenMGSPT. Mitra Gemilang Sukses
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

Next Post

KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Related Posts

Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Wakil Ketua DPRD Bersama Disperindag Sidak Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang

1 tahun ago
0

Remaja Hilang Terseret Arus Sungai Plered Kabupaten Tangerang

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id