ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 20 September 2026, 18:51 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

DPMPTSP Lebak Bantah Beri Izin PT. MGS, Galian Tanah Berkedok Perumahan, DPRD Banten: Tutup Permanen

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak membantah telah mengeluarkan izin resmi kepada PT. Mitra Gemilang Sukses (MGS) untuk melakukan aktivitas apa pun di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.

Pernyataan ini menepis klaim perusahaan yang sebelumnya menyatakan telah mendapatkan izin untuk pembangunan kawasan perumahan di wilayah tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas yang terjadi bukanlah pembangunan perumahan, melainkan galian tanah ilegal berkedok cut and fill. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan tanpa izin resmi, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah serta merugikan masyarakat sekitar.

Baca juga:Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

DPMPTSP: Dokumen PT. MGS Belum Lengkap

Haris, Pejabat Muda Ekonomi Pembangunan (Ekbang) pada DPMPTSP Lebak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima beberapa dokumen dari PT. MGS pada November 2024. Dokumen yang diajukan antara lain Akta Notaris, KTP, Nama PT MGS, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan dari warga, serta luas dan kepemilikan lahan.

“Jadi baru itu dokumen yang kita terima, dan itu belum lengkap,” kata Haris, dikutip dari Banten.Tribunnews.com, Selasa (4/2/2025).

Haris menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin resmi, perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan tambahan lainnya, seperti Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur, Site Plan, Proposal Kegiatan, serta dokumen lain yang diwajibkan dalam regulasi perizinan.

Baca juga:Tambang Ilegal di Mekarsari: Warga Terus Melawan, DPRD Banten Siap Turun ke Lapangan

“Nanti setelah mereka memiliki itu, baru bisa menjadi persyaratan yang tidak tertulis, tetapi wajib dipenuhi untuk proses pendataan di Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” jelasnya.

DPRD Banten Temukan Pelanggaran, Rekomendasikan Penutupan Permanen

Menindaklanjuti temuan ini, Komisi IV DPRD Banten bersama tim gabungan dari Dinas ESDM Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa aktivitas galian tanah ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang signifikan. Selain mengganggu ekosistem sekitar, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga akibat potensi longsor serta merusak infrastruktur, termasuk jalan dan irigasi pertanian.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara

Atas temuan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Ade Hidayat, Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, sepakat untuk merekomendasikan penutupan permanen terhadap galian tanah ilegal ini.

“Kami sudah memantau secara langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak, potensi longsor sangat tinggi, dan infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah dan membahayakan warga sekitar. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut, kami akan merekomendasikan penutupan,” tegas Ade Hidayat.

Sementara itu Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menyatakan bahwa polemik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari merupakan kelalaian bersama karena hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam.

Baca juga:Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini

Namun meski demikian pihaknya menegaskan Pemprov Banten tidak akan memberi toleransi untuk menindak segala bentuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin resmi terlebih menimbulkan dampak kerusakan yang cukup parah.

“Tidak ada toleransi ya, kegiatan ini harus dihentikan. Menurut saya ini kelalaian semua pihak karena memang kalau melihat dari kronologisnya ini sudah terjadi pada tahun 2018, artinya masyarakat baru melaporkan sekitar September 2024 karena memang kegiatan tidak berizin tidak diatur dalam undang-undang minerba”. Tegas Dedi Hidayat.

Dengan adanya rekomendasi penutupan permanen, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa aktivitas galian tanah ilegal benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi di kemudian hari.

Post Views: 750
Tags: DPMPTSPDPRD BantenFraksi GerindraGalian IlegalKomisi IVLebak - BantenMGSPT. Mitra Gemilang Sukses
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

Next Post

KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Related Posts

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Operasi SAR Hari Kesembilan, Lima Jurnalis dan Kru Speedboat Masih Dalam Pencarian

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Baznas Kabupaten Serang Rayakan Milad ke-26, Berbagai Bantuan Disalurkan

Rayakan Milad ke-26, Baznas Kabupaten Serang Salurkan Berbagai Jenis Bantuan kepada Mustahik. Dok (Nurlan)

Rayakan Milad ke-26, Baznas Kabupaten Serang Salurkan Berbagai Jenis Bantuan kepada Mustahik. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
15 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Gubernur Banten Minta Pencarian Operasi SAR Delapan Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah 3 Hari

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan. Dok. (Ist)

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan di perairan selat Sunda Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ketujuh Operasi, Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Diperluas

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ke Enam Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Terus Diperluas

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
13 September 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pengurus Pusat IKA Untirta Resmi Dilantik Periode 2024-2029

2 tahun ago
0
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat menyampaikan Raperda tentang perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

APBD Perubahan Pemkab Serang 2026 Naik Rp3, 46 Triliun

3 minggu ago
0

Berita Terpopuler

    Wakil Bupati Serang Najib Hamas menghadiri HUT PMI ke 81 di halaman KP3B kota Serang. Dok. (ist)

    HUT PMI ke 81, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Apresiasi Kinerja PMI

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengapresiasi kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini membantu masyarakat secara...

    Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Ist)

    Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 32 Warga Menjahit Garmen

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 32 warga mengikuti Pelatihan Menjahit Garmen atau proses menjahit pakaian secara industri, massal dengan standar pabrik yang...

    Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Okupansi di Anyer-Cinangka Anjlok 80 Persen. Dok. (Nurlan)

    Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Turun hingga 80 Persen Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. mengalami cukup drastis dalam pekan terakhir...

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

    by Walan. Id
    16 September 2026
    0
    0

    Walan.id — DPRD Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id