Walan.id – Bupati Serang Ratu Rchmatuzakiyah kembali memberikan pendampingan hukum bagi warganya melalui Program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah).
Kali ini, bantuan diberikan kepada warga Kecamatan Waringin Kurung yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan asusila anak di bawah umur.
Kantor hukum PBH Tajusa Azhari yang diketuai Cecep Azhar ditunjuk oleh Bupati Serang untuk mendampingi dan membela kepentingan kliennya yang menjadi Korban atas perbuatan keji pelaku berinisial MY yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda banten
“Pendampingan hukum kami lakukan mulai tahap penyelidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan,” ujar Cecep Azhar, Sabtu (3/5/2026).
Selain mendampingi proses hukum, tim advokat Zakiyah juga memastikan hak-hak korban terpenuhi meliputi pemberian informasi perkembangan kasus, perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta tindakan hukum lain untuk memperkuat posisi korban.
Para orang tua korban yang merupakan wali anak di bawah umur telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari. Penandatanganan surat kuasa dilaksanakan pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 13.30 WIB di LKSA Nurul Ibad, Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung.
“Kasus asusila dan pelecehan seksual yang menimpa anak-anak dan lingkungan pendidikan adalah kejahatan serius yang mengguncang rasa kemanusiaan,” tegas Cecep.
Pihak kuasa hukum berharap tersangka MY yang saat ini ditahan di Polda Banten dijerat dengan pasal berlapis dan hukuman seadil-adilnya.
“Penerapan UU Perlindungan Anak harus maksimal agar memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya.**












