• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 28 April 2026, 16:59 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0
Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

Walan.id – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompa di PDAM Kabupaten Lebak kembali mengemuka dengan sorotan baru dari tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026), penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, mempersoalkan dasar hukum perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Deolipa menghadirkan ahli untuk menguji validitas perhitungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara hanya sah apabila dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lain yang mendapat mandat resmi dari BPK.

Namun, dalam berkas perkara, perhitungan justru dilakukan oleh asosiasi industri pompa, bukan auditor negara.

“Yang melakukan perhitungan bukan BPK. Inspektorat juga mengaku tidak menghitung dan tidak mendapat penugasan. Ini problem serius dalam aspek formal pembuktian,” ujar Deolipa kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, lembaga yang melakukan perhitungan disebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi auditor kerugian negara.

Menurutnya, hal tersebut membuat hasil perhitungan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

“Kalau lembaganya tidak berbadan hukum dan tidak punya sertifikasi auditor, bagaimana hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum?” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi antara inspektorat dengan pihak yang didatangkan sebagai ahli.

Kedua pihak bahkan tidak saling mengenal dan bekerja tanpa surat tugas resmi, sehingga membuat proses penghitungan dinilai cacat prosedur.

Selain itu, Deolipa mempertanyakan sumber awal nilai kerugian negara yang muncul dalam berkas perkara.

Menurutnya, dasar angka tersebut tidak jelas dan tidak memiliki legitimasi hukum.

“Kalau dasar perhitungannya tidak jelas, maka munculnya angka kerugian negara itu juga patut dipertanyakan,” katanya.

Ia juga menyinggung dugaan markup dalam proyek pengadaan pompa.

Menurutnya, penilaian terhadap pekerjaan berbasis jasa tidak boleh dilakukan sembarangan. Perbandingan harga harus dilakukan secara objektif dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penilaian jasa harus apple to apple. Tidak bisa asal bandingkan tanpa parameter yang jelas,” jelasnya.

Maka dari itu, Deolipa menegaskan bahwa persoalan formalitas dalam proses hukum tidak boleh diabaikan, karena akan berpengaruh terhadap keseluruhan pembuktian di persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji keterangan ahli serta menilai relevansi alat bukti yang telah disampaikan.

Kasus dugaan korupsi proyek pompa PDAM Kabupaten Lebak sendiri berawal dari pelaksanaan APBD 2020 yang disebut memiliki sejumlah kejanggalan.

Hingga kini, perdebatan mengenai validitas perhitungan kerugian negara masih menjadi fokus utama jalannya persidangan.

Post Views: 53
Tags: Deolipa YumaraKasus KorupsiKuasa HukumKuasa Hukum TerdakwaPengadilan Negeri SerangPompa PDAM LebakSidang Kasus.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Serang Tinjau SMPN 2 Tirtayasa, Pastikan Ruang Kelas Direvitalisasi Tahun Ini

Related Posts

Timur Tengah Jadi Tujuan TKW, Abdul Basit: PMI Baiknya Konsultasi Ke Disnakertrans

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit saat di wawancara diruang kerjanya. Dok. (Nurlan)

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit saat di wawancara diruang kerjanya. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 April 2026
0
0
ShareTweetShare

WNA Asal China yang Terseret Ombak di Pantai Cibobos Ditemukan Meninggal

by Walan. Id
13 April 2026
0
0
ShareTweetShare

WNA Asal China Terseret Ombak di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Lakukan Pencarian

Tim SAR lakukan pencarian terhadap korban WNA Asal China yang terseret ombak di pantai Cibobos. Dok (ist)

Tim SAR lakukan pencarian terhadap korban WNA Asal China yang terseret ombak di pantai Cibobos. Dok (ist)

by Walan. Id
12 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Jembatan di Desa Lontar Tirtayasa Rusak Parah, Warga Berharap Pemerintah Tidak Tinggal Diam

Kondisi Jembatan Kali Peng di Desa Lontar Tirtayasa Kabupaten Serang Hampir Ambruk. Dok. (Ist)

Kondisi Jembatan Kali Peng di Desa Lontar Tirtayasa Kabupaten Serang Hampir Ambruk. Dok. (Ist)

by Walan. Id
10 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Mesin Streamer Meledak, Dua Pekerja Dapur SPPG di Carenang Kabupaten Serang Alami Luka Bakar

by Walan. Id
6 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ke 4 Pencarian Korban Terseret Ombak di Pantai Kayakas Lebak Belum Ditemukan

by Walan. Id
27 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

FSG Ikuti Drag Bike PBS Kejurprov Banten 2024

1 tahun ago
0

Bupati Apresiasi Kementerian HAM Banten Soal Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

    Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

    by Walan. Id
    28 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompa di PDAM Kabupaten Lebak kembali mengemuka dengan sorotan baru dari tim...

    Bupati Serang Tinjau SMPN 2 Tirtayasa, Pastikan Ruang Kelas Direvitalisasi Tahun Ini

    by Walan. Id
    27 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan tiga ruang kelas SMPN 2 Tirtayasa akan di revitalisasi tahun ini, Rehabilitasi tersebut...

    Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah Ajak Teladani Kesederhanaan Suku Baduy

    by Walan. Id
    26 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak untuk ikut meneladani kehidupan sehari-hari Suku Baduy. Ajakan disampaikannya usai menerima Seba Baduy...

    Magister Ilmu Hukum Unpam Gelar Sosialisasi Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Lahan

    by Walan. Id
    26 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai bagian dari pemenuhan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id