ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, 8 Juni 2026, 14:50 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Dampak Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Warga Kabupaten Serang Harus Antri di Pangkalan

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Sejumlah warga di Kabupaten Serang, Banten, mulai kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram.

Hal itu merupakan dampak pasca pemerintah pusat resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kepada para pengecer.

Akibatnya, masyarakat mengantre berdesakan di pangkalan resmi untuk mendapatkan gas LPG melon 3 kilogram.

Baca juga:Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kilogram, Berikut Cara Beli Gas Bersubsidi

Berdasarkan pantauan walan.id, di Pangkalan H. Sukarta, Kampung Kerjani, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin (3/2/2025), sejumlah warga yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu berbondong-bondong mendatangi pangkalan gas LPG 3 kilogram.

Nampak banyak dari mereka, membawa tabung gas kosong lebih dari satu. Namun, tidak semua tabung gas yang mereka bawa bisa ditukar dengan gas yang sudah terisi.

Sebab, syarat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram harus menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Satu KTP hanya berhak mendapatkan satu tabung gas.

Baca juga:Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Seorang warga, Dika, mengaku dirinya sudah merasa kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram setelah warung tempatnya biasa membeli tidak lagi berjualan gas.

“Mulai dari awal Februari ini katanya warung sudah tidak boleh lagi jualan gas, jadi harus datang langsung ke pangkalan,”ujarnya kepada Wartawan, saat ditemui di lokasi pangkalan, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, aturan pemerintah tesebut membuat masyarakat kecil semakin susah dalam membeli gas LPG 3 kilogram.

Baca juga:Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Apalagi dalam membeli LPG 3 kilogram tersebut, masyarakat harus memperlihatkan KTP elektronik dan maksimal hanya bisa membeli satu tabung.

“Karena sebelum adanya peraturan ini, pembelian gas itu gampang di warung-warung dekat rumah,” ucapnya.

“Kalau begini ribet, ini aja saya cuma dapet 1 tabung karena cuma bawa 1 fotocopy KTP, ” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sunarti, yang mengaku hanya diperbolehkan mendapatkan satu tabung gas LPG saja.

“Karena syaratnya kita harus menyerahkan fotocopy KTP, dan satu orang itu satu tabung,” tuturnya.

Baca juga:Diduga Selewengkan Dana BPO Senilai Rp. 39 Miliar, Kejati Banten Akan Periksa Al Muktabar

Meski demikian, ia mengatakan, mendapatkan gas LPG 3 kilogram dengan harga lebih murah dari biasanya.

“Memang lebih murah, di pangkalan ini kita dapat harga Rp 19.000,” ucapnya.

Adapun menurut Pemilik Pangkalan, Bakremi, mengatakan kelangkaan tabung gas 3 kilogram ini dikarenakan adanya aturan pemerintah untuk menyetop penjualan melalui pengecer.

“Jadi kan pengecer sekarang ini distop penjualannya akibat harga jual yang tidak sesuai HET, sehingga, pembelian dilakukan hanya kepada agen resmi,” paparnya.

Ia mengaku, hanya membutuhkan waktu sekira dua jam untuk menghabiskan 200 tabung gas yang tersedia di pangkalannya.

“Jadi untuk hari ini, tadi dikirim agen itu sekira pukul 11.30 WIB dan pukul 13.30 sudah habis,” katanya.

Adapun untuk jatah per bulan, dirinya berujar hanya mendapatkan sekitar 1.120 tabung gas.

“Dan itu saya jual untuk warga Kabupaten Serang, jadi tidak spesifik untuk desa tertentu begitu tidak,”tandasnya. (A.f) 

Post Views: 834
Tags: AntriAturan Pemerintah PusatBersubsidiDampak PengecerGas 3 KilogramKabupaten serangPangkalan H. SukartaPangkalan LPG
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lansia yang Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Cerita Warga Kabupaten Serang Kewalahan Cari Gas Elpiji 3 Kilogram, Hingga Temukan Harga Rp.35 Ribu

Related Posts

Terima Masukan dari Masyarakat, RSUD dr. Drajat Prawiranegara Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

by Walan. Id
4 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Satlantas Polres Serang Siap Gelar Operasi Patuh Maung pada 8-21 Juni 2026, Berikut Titiknya

KBO Satlantas Polres Serang, Iptu Sandi Pribadi, dok. (Nurlan)

KBO Satlantas Polres Serang, Iptu Sandi Pribadi, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
2 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Stadion MY Serang pada 8 Juni 2026

Ketua Pelaksana Roadshow APKLI Provinsi Banten, Ade Putra Candra. Dok. (Ist)

Ketua Pelaksana Roadshow APKLI Provinsi Banten, Ade Putra Candra. Dok. (Ist)

by Walan. Id
2 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Basarnas Banten Evakuasi Korban Terjatuh Dalam Sumur di Kragilan

by Walan. Id
31 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

DKPP Kabupaten Serang Pastikan 1000 Hewan Kurban dalam Kondisi Sehat dan Layak Dikonsumsi

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Dok. (Nurlan)

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
29 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Bersama PT KAF Sembelih 1.000 Hewan Domba Qurban untuk 22.500 Mustahik

by Walan. Id
28 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
sejumlah warga mengantri untuk mendaotkan gas lpg 3kg

Cerita Warga Kabupaten Serang Kewalahan Cari Gas Elpiji 3 Kilogram, Hingga Temukan Harga Rp.35 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pengawas Sekolah Tak Optimal, Disdikbud Serang Siapkan Evaluasi dan Sanksi

4 minggu ago
0

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

11 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kepala Seksi Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kabupaten Serang, H. Sayuti. Dok. (Nurlan)

    Jamaah Haji Kabupaten Serang Kloter Pertama Tiba Hari Ini di Tanah Air

    by Walan. Id
    4 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Serang menyebutkan kepulangan 392 jamaah haji kloter pertama asal Kabupaten Serang...

    Terima Masukan dari Masyarakat, RSUD dr. Drajat Prawiranegara Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

    by Walan. Id
    4 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Manajemen RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat....

    KBO Satlantas Polres Serang, Iptu Sandi Pribadi, dok. (Nurlan)

    Satlantas Polres Serang Siap Gelar Operasi Patuh Maung pada 8-21 Juni 2026, Berikut Titiknya

    by Walan. Id
    2 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang akan menggelar Operasi Patuh Maung 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga...

    Ketua Pelaksana Roadshow APKLI Provinsi Banten, Ade Putra Candra. Dok. (Ist)

    APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Stadion MY Serang pada 8 Juni 2026

    by Walan. Id
    2 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Banten bakal menggelar kegiatan Roadshow APKLI di kawasan Stadion Maulana Yusuf...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id