• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 21:25 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kilogram, Berikut Cara Beli Gas Bersubsidi

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan saat ini tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram atau bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan harga LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Jika ada harga LPG 3kg mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” ujar Heppy dalam keterangan pers, Kamis (30/1).

Baca Juga:Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sementara itu, Pemerintah melarang pengecer menjual LPG atau gas elpiji 3kg per hari ini Sabtu (1/2/2025). Dengan begitu, konsumen bisa membeli langsung ke agen pangkalan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah mendorong pengecer mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg mulai hari ini (1/2).

Caranya dengan mendaftarkan diri melalui One Single Submission atau OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha alias NIB. Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg resmi ke Pertamina.

Baca juga:Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama sebulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan begitu, kemungkinan beberapa pengecer masih menjual gas elpiji 3kg selama masa transisi.

Kebijakan itu bertujuan memperpendek mata rantai pendistribusian gas elpiji 3kg. Dengan begitu, pemerintah lebih bisa mencatat pendistribusian elpiji 3kg secara keseluruhan.

Langkah tersebut merupakan upaya memastikan LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi oversupply ,” ujar Yuliot.dikutip katadata.co.id

Berikut cara membeli gas elpiji 3kg:

  • Datang ke Sub Penyalur atau agen pangkalan LPG dengan membawa KTP
  • Transaksi dilakukan di Sub Penyalur atau pangkalan elpiji dengan KTP
  • Apabila data sudah tersedia pada basis data pembeli gas elpiji 3kg, maka masyarakat dapat langsung membeli
  • Apabila identitas masyarakat belum terdata dalam basis data, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran data dibantu Sub Penyalur atau pangkalan gas elpiji 3kg dengan melampirkan nomor KK
  • Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3 kg

Pendataan pengguna gas elpiji 3kg dilaksanakan sejak 2023. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat, yakni:

  • Rumah Tangga
  • Sasaran Usaha Mikro Sasaran: memiliki usaha produktif perseorangan dengan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
  • Nelayan Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana elpiji 3 kg untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
  • Petani Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

 

Post Views: 819
Tags: BersubsidiCara membeli Gas 3 KgGas Elpiji 3 KgMenteri ESDMPengecerPT Pertamina Patra Niaga
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berbanding Terbalik dengan Libur Nataru, PHRI Kabupaten Serang:Libur Imlek dan Isra Mi’raj Lebih Ramai

Next Post

Lansia yang Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Meninggal Dunia

Related Posts

Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Deputi BGN Dadang Handrayudha Minta Kepala Daerah di Banten Perketat Pengawasan Program MBG

by Walan. Id
22 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Lansia yang Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Dilarang Keluar Wilayah Kabupaten Serang Jelang PSU

1 tahun ago
0

BUMDes Berkah Wali Gelar Bimtek Pengurus untuk Pertanian dan Peternakan

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id