• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 21:25 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Selama Ramadan, Satpol PP Kabupaten Serang Imbau Warung Makan Agar Tutup Siang Hari

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang menghimbau agar tempat warung makan dan restauran selama Bulan Suci Ramadan agar mengikuti aturan yang dikeluarkan Bupati Serang nomor 5 tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci Ramadan.

Surat Edaran Bupati Serang di bulan suci ramadan 1446 Hijriah, menghimbau kepada Warung Makan, Kios Jamu, Hotel serta Villa supaya mereka mengikuti aturan dan boleh beroperasi pada pukul 16.00 WIB.

Plt Sekdis Satpol PP Kabupaten Serang Ade. S mengatakan himbauan ini ditujukan kepada warung warung makan, kios jamu, hotel dan villa, agar mereka mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemkab Serang.

Baca juga:

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Ciruas, Pemilik Bangunan Serang Petugas

“Salah satunya untuk jam buka jam 4 sore baru bisa beroprasi, bisa juga untuk take away dari jam 2 siang, kalo untuk sekarang ini, kita baru menyampaikan surat edaran ke tempat tempat yang ada dalam surat edaran.” ungkapnya kepada Wartawan pada Kamis 6 Maret 2025.

Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya baru menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Serang yang ditujukan kepada pemilik hotel, restaurant, pemilik warung makan, kedai dan sejenisnya.

“Tahun ini kita baru pada menyampaikan surat edaran saja, kalau berkaca pada pengalaman tahun lalu, begitu kita melakukan monitoring, ada juga kita temukan warung warung makan yang buka waktu siang, bahkan mungkin dari pagi.” jelasnya.

Baca juga:

Berikut Rekomendasi 5 Wisata Anyer Terbaru Mulai dari Pantai, Wahana Air hingga Perbukitan Asri

lebih lanjut, kata ade, pihaknya akan memonitoring mulai dari Serang Barat sampai Serang Timur adapun ketika mendapati warung yang buka saat bulan Ramadan, pihaknya akan menyuruh konsumenya untuk pulang ataupun dibungkus dan aktivitas warung makan di stop sampai jam yang sudah ditentukan.

“Untuk barang dagangan tidak disita karena kita hanya sebatas peringatan dan himbauan agar mengikuti peraturan yang diberlakukan.” kata dia.

Ia menyampaikan, untuk THM, seperti tahun yang lalu itu masih ada yang membandel meski pihaknya sudah mengajukan untuk segera tutup.

“Untuk tahun ini kita belum sampai pada penertiban baru hanya himbauan.” singkatnya.

Baca juga:

Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Menurutnya, jika sudah dihimbau dan diberi surat edaran masih melakukan pelanggaran harusnya ditutup.

“Kalo SOP kita, pertama surat himbauan, lalu teguran 1 sampai 3 dan prosessnya sekitar 13 hari, dan apabila masih membandel baru dilakukakn penyegelan, kemudian apabila sudah disegel masih membandel baru dilakukan pembongkaran atau penyitaan.” tandasnya.

Kalau untuk pembongkaran, Ia mengungkapkan dari tahun tahun sebelumnya belum pernah terjadi adanya pembongkaran hanya sebatas sampai teguran.

“Memang belum sampai ke pembongkaran, tapi arah kesana akan tetap ditempuh jika terjadi pelanggaran yang sulit ditertibkan.”ujarnya.

Baca juga:

Berbanding Terbalik dengan Libur Nataru, PHRI Kabupaten Serang:Libur Imlek dan Isra Mi’raj Lebih Ramai

Ia menerangkan, untuk THM yang beroperasi dari mulai Serang barat sampai Serang timur diperkirakan lebih dari 5 tempat hiburan.

“Saya pastinya tidak begitu tahu, tapi kalo perkiraan mungkin di atas lima, seperti di serang barat sampai timur. daerah PCI terutama jalan lingkar, serang timurnya di kawasan modern ada, disepanjang jalan nasional.”terangnya.

Masih kata Ade, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan razia setelah kita melakukan himbauan pasti pihaknya akan melakukan tindakan razia.

“Diperkirakan minggu depan, hanya ini perlu juga disampaikan kepada masyarakat secara gamblang, kita masih menunggu PSU, jadi kita harus hati hati menjaga kondisifitas.” katanya.

Post Views: 867
Tags: RaziaSatpol PP Kabupaten SerangSelama Bulan Suci RamadanSurat edaranTempat Hiburan MalamWarung Makan
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPRD Kabupaten Serang Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu Terkait Persiapan PSU

Next Post

Basarnas Evakuasi 6 Nelayan yang Alami Perahu Mati Mesin di Perairan Pulau Pamujaan

Related Posts

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Basarnas Evakuasi 6 Nelayan yang Alami Perahu Mati Mesin di Perairan Pulau Pamujaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadaila Meminimalisasi Pembelian diatas HET Pasokan Gas LPG Subsidi

1 tahun ago
0

Nelayan Dilaporkan Tenggelam di Perairan Wanasalam, Tim SAR Lakukan Pencarian

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id