• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 20:23 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Politik
0

Walan.id – Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Mahkamah Konstitusi  juga meminta Komisi Pemilihan Umum(KPU) melakukan pemungutan suara ulang(PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabuapten Serang Nasehudin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI dan paling lambat diberikan waktu 40 hari sampai dengan 60 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kabupaten Serang.

“Pertama saya kira keputusan MK ya yang kemarin sudah dibacakan di Mahkamah Konstitusi saya kira sudah kita ketahui bersama ya bahwa keputusannya adalah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.”ungkapnya kepada wartawan pada,Rabu(26/2/2025).

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Berkaitan dengan hal itu, Nasehudin menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten terkait teknis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terhadap hal itu kami nanti menunggu arahannya dari KPU RI,Saya kira juga KPU Provinsi berkaitan dengan hal-hal teknis untuk melaksanakan kegiatan tersebut atau PSU tersebut. Karena Saya kira kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari harus dilaksanakan.”tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, terkait anggaran pihaknya akan berkordinasi dengan KPU Provinsi dan sambil menunggu arahan dari KPU RI karena lebih kaitanya dengan kebutuhan penyelenggara mulai dari PPK, PPS dan KPPS serta logistiknya.

Baca juga:Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

“Saya kira Ini yang termasuk hal-hal yang tersebut nanti kita akan koordinasikan, karena saya kira anggaran ini kan di kita tentu nggak ada ya, belum ada. Saya kira kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggaranya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS.”kata dia.

Kemudian ia menjelaskan terkait dengan kegiatan seperti sosialisasi kemudian logistik, surat suara dan lainya akan dikordinasiakan dengan supevisi KPU Provinsi untuk membicarakan hal tersebut.

“Saya kira Yang pada intinya adalah kami tidak bisa bicara banyak terlebih dahulu, saya kira nanti akan kita sampaikan setelah kita mendapatkan arahan dari KPU RI ataupun saya kira juga KPU Provinsi.”jelasnya.

Baca juga:Bahrul Ulum Apresiasi Kinerja MK Terkait Putusan PSU di Pilkada Kabupaten Serang

Masih kata Nasehudin, untuk kebutuhan anggaran pihaknya akan mengestimasi kan, karena kemarin badan Adhoc disufatkan dari KPU Provinsi.

“Saya kira Kait-kait operasional ada di kita, saya nggak hafal ya. yang jelas, saya kira honor PPK itu kan dua setengah, anggota dua lima, kali aja jumlahnya 29 kecamatan 145, Kemudian saya kira penyelenggara itu 20 miliaran lebih lah, itu kaitan dengan honor doang ya, honor PPK, PPS, kemudian KPPS.”terangnya.

Selain itu, kata dia, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari KPU Provinsi ataupun KPU RI.

“Rencananya 2-3 hari ke depan kita akan ada rapat koordinasi dengan semua kaitan dengan semua daerah-daerah yang terdampak kuputusan Mahkamah Provinsi.

Baca juga:Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Kemudian, ia mengatakan pihaknya harus optimis karena penyelenggara sudah terlatih, untuk DPT pihaknya masih menggunakan DPT yang digunakan pada Pilkanda tanggal 27 November 2024.

Terkait rekrutmen pihaknya masih menunggu arahan, karena teknis nya apakah diperpanjang ataupun dilantik kembali atau cukup diperpanjang SK nya saja itu juga masih menunggu arahan KPU RI.

“Ini kan kepentingannya daerah, ya nggak. Dan kemarin juga saya kira kita didanai oleh daerah. Tahun berikutnya saya kira kita juga akan koordinasi dengan pemerintah daerah kaitan dengan kecukupan untuk melaksanakan kegiatan PSU tersebut. Saya kira disamping itu juga kita menunggu arahan KPRI kaitan dengan Juknis, Juknis pelaksanaan PSU.”tutupnya.

Post Views: 759
Tags: Juknis Pelaksanaan PSUKPU Kabupaten serangKPU RIPasca Pemungutan Suara UlangPelaksanaan Pilkada UlangRekrutmen KPPS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

137 Calon Paskibraka di Kabupaten Serang Jalani Tes Akhir Seleksi

Related Posts

Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Deputi BGN Dadang Handrayudha Minta Kepala Daerah di Banten Perketat Pengawasan Program MBG

by Walan. Id
22 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Gantikan H. Sahari

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin yang menggantikan Alm. H. Sahari. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Diduga Sponsor Tak Bertanggungjawab, PMI Non Prosedural Asal Lebakwangi Kabupaten Serang Minta Dipulangkan

TKW Asal Serang Banten Irmah yang diduga diberangkatkan secara non prosedural oleh pihak sponsor yang tidak bertanggungjawab. Dok. (Nurlan)

TKW Asal Serang Banten Irmah yang diduga diberangkatkan secara non prosedural oleh pihak sponsor yang tidak bertanggungjawab. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
14 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur Desak DPUPR Kabupaten Serang Terkait Jembatan Lontar Rusak Parah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

by Walan. Id
10 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Sosok Nuril Anwar Mulai Diperbincangkan Jelang Pilkada 2029 di Pesisir Barat Lampung

Nuril Anwar Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dok. (Ist)

Nuril Anwar Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dok. (Ist)

by Walan. Id
2 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

137 Calon Paskibraka di Kabupaten Serang Jalani Tes Akhir Seleksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Remaja Putri di Kabupaten Serang Diduga Dirudapaksa Temannya hingga Hamil 4 Bulan

2 bulan ago
0

Pengrajin Bambu di Sindangheula Pabuaran jadi Aktivitas Keseharian yang Hasilkan Cuan

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id