Walan.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang dan mendorong perubahan Perda pengolahan sampah.
Hal itupun diperkuat bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendorong perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang. Rabu, 18 Februari 2026.
Perubahan dinilai perlu karena aturan tersebut sudah tidak lagi selaras dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial masyarakat.
Baca juga:
Kolaborasi Bupati dan DPRD Kabupaten Serang Bantu Korban Terdampak Banjir
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, menyampaikan, bahwa fraksi PAN bersama PKS, NasDem, dan PKB mengapresiasi serta mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Ia menjelaskan, kebijakan pengelolaan sampah ke depan perlu diarahkan pada optimalisasi pengurangan sampah dari sumbernya, fasilitasi pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat pengelola sampah di tingkat desa maupun RT dan RW, serta optimalisasi kapasitas pengolahan melalui TPS 3R. Selain itu, pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ramah lingkungan melalui pemanfaatan teknologi juga menjadi perhatian utama.
Baca juga:
Lebih lanjut, Desi menekankan pentingnya payung hukum yang kuat dalam mengatasi pencemaran lingkungan. Hal tersebut juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, termasuk melalui edukasi berkelanjutan guna mengubah budaya pengelolaan sampah di tengah masyarakat.
“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan masyarakat Kabupaten Serang menuntut sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap pertumbuhan jumlah penduduk serta aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2019 dinilai perlu dilakukan penyesuaian.
Baca juga;
Selain itu, fraksi gabungan juga memandang penting penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan persampahan. Dukungan terhadap bank sampah, TPS 3R, serta kelompok swadaya masyarakat dinilai harus menjadi bagian integral dalam kebijakan tersebut, termasuk melalui dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan.
Fraksi gabungan juga menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah, termasuk pengembangan sistem digital, optimalisasi TPA, serta penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel.
Desi berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi solusi konkret atas persoalan sampah yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang.
“Kami berkomitmen membahas rancangan perubahan peraturan daerah ini secara konstruktif dan solutif demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***
Editor: Nurlan












