ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 22 September 2026, 20:18 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Pemkab Serang dan DPRD Segera Bahas 12 Raperda Tahun 2026

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0

Walan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bakal segera membahas 12 macam rancangan peraturan daerah atau (Raperda). Ke 12 raperda terbagi berasal dari Prakarsa Bupati Serang dan Prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

Hal ini terungkap saat Rapat koordinasi tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026.

Hadir pada rakor tersebut Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin sejumlah kepala OPD dan perwakilan OPD terkait di Aula KH.Syam’un pada Selasa, 20 Januari 2026.

“Tadi ada membahas hal-hal penting pertama kita mengevaluasi atau review perda-perda yang langsung berkenaan dengan pelayanan masyarakat, baik industri, investasi maupun pelayanan terdepan berkenaan dengan layanan-layanan dasar,” kata Wabup Serang Najib Hamas kepada wartawan.

Baca juga:

Raperda APBD Kabupaten Serang TA 2026 Ditetapkan 3,19 Triliun

Oleh karena itu, sebut Najib Hamas ada 12 Raperda di tahun 2026 ini sesuai dengan kesepakatan dengan Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang.

“Kita harapkan perda-perda yang akan dibahas di tahun ini, fokus pada meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Adapun 12 Raperda yang akan dibahas Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang meliputi Raperda tentang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan berasal dari prakarsa DPRD, Raperda tentang penataan infrastruktur telekomunikasi prakarsa DPRD, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Serang prakarsa DPRD.

Baca juga:

‎Rapat Raperda, DPRD Kabupaten Serang Ajak Pemda Bersinergi Tingkatkan PAD

Kemudian Raperda tentang penyertaan modal daerah berupa barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang berasal dari prakarsa bupati, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan prakarsa bupati, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan prakarsa bupati, dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung prakarsa bupati.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011–2031 prakarsa bupati, Raperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang prakarsa bupati, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 prakarsa bupati, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 prakarsa bupati, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 berasal dari prakarsa bupati.

“Ada prakarsa dari ibu bupati, ada prakarsa dari DPRD, itu sudah proses pembahasan awal dengan Bapemperda Kabupaten Serang. Pertama terkait dengan tata ruang, kemudian intensifikasi potensi daerah melalui pajak daerah. Ini akan kita evaluasi sesuai ketentuan di atasnya, karena ada beberapa perubahan untuk tata ruang,” terang Najib Hamas.

Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan sangat penting untuk merevisi untuk Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011–2031, dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

“Sangat penting memang sudah waktunya setelah 5 tahun ini kan perlu ada revisi tata ruang, termasuk LP2B di dalamnya,” ujarnya.***

Post Views: 342
Tags: DPRD Kabupaten SerangNajib HamasPemkab serangRaperda 2026Wakil Bupati Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sakit Pendarahan, TKW Asal Kabupaten Serang Minta Bantuan Untuk Dipulangkan

Next Post

Warga Jombang Kota Cilegon Dilaporkan Hilang, Usai Ceburkan Diri Di Kali Tempe

Related Posts

Operasi SAR Hari Kesembilan, Lima Jurnalis dan Kru Speedboat Masih Dalam Pencarian

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Gubernur Banten Minta Pencarian Operasi SAR Delapan Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah 3 Hari

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan. Dok. (Ist)

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan di perairan selat Sunda Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ketujuh Operasi, Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Diperluas

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ke Enam Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Terus Diperluas

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
13 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Kelima Operasi SAR, Pencarian Speedboat yang Hilang Kontak Diperkuat Lewat Udara dan Laut

Basarnas perluas pencarian kelima jurnalis dan kru kapal yang hilang kontak. Dok. (Ist)

Basarnas perluas pencarian kelima jurnalis dan kru kapal yang hilang kontak. Dok. (Ist)

by Walan. Id
12 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Operasi Pencarian Hari Ketiga Nihil, Tim SAR Gabungan Temukan Pelampung di Perairan Selat Sunda

Kepala Basarnas Banten, Al Amrad menggelar konferensi pers terkait perkembangan lima jurnalis dan awak kapal speedboat yang hilang kontak. Dok. (Ist)

Kepala Basarnas Banten, Al Amrad menggelar konferensi pers terkait perkembangan lima jurnalis dan awak kapal speedboat yang hilang kontak. Dok. (Ist)

by Walan. Id
10 September 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Warga Jombang Kota Cilegon Dilaporkan Hilang, Usai Ceburkan Diri Di Kali Tempe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pembayaran Pajak Bermasalah. Dok. Ilustrasi/chatGPT

Piagam Penghargaan Bupati Serang Tak Berguna Bagi Wajib Pajak PBB di Desa

3 bulan ago
0
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Sekda Zaldi Minta Paskibraka Kabupaten Serang Teladani Filosofi Bunga Teratai

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah dan Manager PLN UP3 Banten Utara Hasudungan Siahaan beserta OPD bahas listrik di wilayah Kabupaten Serang. Dok (Nurlan)

    Pemkab Serang dan PLN UP3 Banten Utara Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

    by Walan. Id
    22 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang dan PLN UP3 Banten Utara bakal membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Tunda,...

    Telkomsel dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) berkolaborasi menghadirkan penawaran gaya hidup terkurasi dari ekosistem ritel MAP bagi pelanggan yang memenuhi kriteria melalui MyTelkomsel. Dok. (Ist)

    Telkomsel dan MAP Luncurkan MAPrivilege, Hubungkan Pelanggan dengan Beragam Manfaat Gaya Hidup

    by Walan. Id
    22 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Telkomsel dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) meluncurkan MAPrivilege, sebuah kolaborasi yang menghubungkan ekosistem digital dan loyalitas Telkomsel...

    Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah saat di wawancarai wartawan usai rapat forkopimda di pendopo. Dok (Nurlan)

    Bupati Serang Dorong Pemulihan Ekonomi Pariwisata Anyer-Cinangka Akibat Dampak Erupsi GAK

    by Walan. Id
    22 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Serang, terutama terhadap sektor ekonomi dan pariwisata...

    Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuasa. Dok. (Ist)

    Dishub Kabupaten Serang Usulkan Pengaturan Jam Operasional di Bojonegoro-Puloampel ke Gubernur

    by Walan. Id
    22 September 2026
    0
    0

    Walan.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengusulkan penyesuaian pengaturan waktu aktivitas kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Bojonegara-Puloampel yang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id