Walan.id – Beberapa warga di Carenang Kabupaten Serang diduga terkena tipu lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang dengan nilai fantastis mulai dari Rp.30-40 juta.
Penelusuran walan.id ke beberapa korban yang diduga terkena tipu lowongan kerja di salah satu perusahaan sepatu di wilayah Kibin, Kabupaten Serang tersebut, mengaku sudah memberikan uang muka kepada seseorang berinisial G yang bekerja di PT Nikomas dan menjajikan bisa memasukan kerja melalui orang dalam.
Salah satu korban, Arya mengatakan, bahwa Ia sudah memberikan uang muka kepada G sebesar Rp 25 juta untuk masuk kerja di PT Nikomas Gemilang pada bulan 21 Mei 2026, Namun, pada saat waktu yang dijanjikan surat panggilan tes kerja di tanggal 16 Juli 2026 tak kunjung diterima.
Kemudian, Arya menanyakan kembali kepada G pada bulan Agustus terkait kelanjutan panggilan tes tersebut, Namun terus mengulur waktu dan berjanji akan mengembalikan uang kembali.
“Panggilan 16 Juli 2026, kemudian mundur pertengahan Agustus, terus 30 September kemudian diundur lagi dibulan Oktober 2026.” ungkapnya kepada walan.id, Jumat, (30/10/2026).
Menurutnya, Selain dirinya yang menjadi korban, ada puluhan korban lainya yang sudah memberikan uang muka/DP yang nilainya bervariatif.
“Barengan saya saja rata rata DP itu Rp.30 juta setelah sudah masuk kerja baru pelunasan lagi Rp.30 juta, jadi totalnya Rp.60 juta.” terangnya.
Sementara itu, G saat disambangi di kediamannya terkait persoalan tersebut Ia menyatakan siap bertanggungjawab dan siap dibawa ke ranah hukum apabila uang tidak dikembalikan.
“Kita tidak menutup nutupi bahwa dana semua yang dikumpulkan sudah disetorkan ke inisial K, bahkan K berbicara uang itu sudah disebar kemana kita gak tahu, karena saya hanya perantara.” terangnya.
Ia memastikan, Untuk lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang dipastikan bulan November dan apabila di bulan November ini tidak ada lowongan, uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pelamar kerja.
“Dibulan sebelas apabila tidak ada, Nah uang itu semua dibalikin ke semua yang sudah lunas ataupun baru DP.” ujarnya.
Disisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyoroti perusahaan yang belum tertib melaporkan lowongan kerja. Kondisi ini berpotensi mempersempit akses informasi bagi pencari kerja sekaligus membuka celah praktik percaloan dan penipuan berkedok rekrutmen.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami, menegaskan perusahaan harus memanfaatkan jalur resmi untuk merekrut pekerja. Pemerintah daerah juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan uang.
Hingga berita ini ditayangkan, walan.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Nikomas Gemilang terkait rekrutmen resmi lowongan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan industri sepatu tersebut dan beredar surat panggilan diduga palsu. (Lan)













