Walan.id – Bentrokan fisik terjadi saat aksi refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
Berdasarkan pantauan, sejumlah aktivis hingga pukul 18.15 WIB petang, masih bertahan teoat di depan Pendopo Bupati. Massa aksi juga sempat menyalakan lilin sebagai simbol berkabung atas banyak persoalan yang belum dituntaskan di 5 abad Kabupaten Serang.
Bentrokan fisik terjadi ketika massa aksi membakar atribut demo dan mencorat-coret lantai pendopo. Aparat yang mencoba memdamkan api dihalangi para aktivis sehingga bentrokan pun tak terelakan.
Aparat juga mencoba mendorong mundur massa aksi keluar dari halaman Pendopo Bupati, bahkan beberapa aktivis yang menolak untuk mundur menjadi korban bulan-bulanan aparat.
Meski beberapa aparat mencoba melerai dan menenangkan kedua belah pihak, namun bentrokan sudah terlanjur terjadi. Dan beberapa aktivis juga mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Selain aktivis, seorang jurnalis media online juga ikut terluka akibat bentrokan tersebut.
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Dzulfikar, mengatakan tujuan utama demonstrasi adalah memastikan aspirasi mahasiswa dapat diterima oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, peserta aksi sengaja bertahan hingga malam karena berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Serang.
Namun, situasi di lapangan disebut berubah setelah muncul informasi mengenai tindakan represif terhadap sejumlah mahasiswa.
Dzulfikar mengaku menerima laporan bahwa beberapa peserta aksi dipukul mundur oleh aparat keamanan. Bahkan, ia menyebut terdapat dugaan kekerasan fisik terhadap mahasiswa.
“Informasi yang kami terima ada rekan-rekan kami dipukul mundur bahkan mengalami kekerasan fisik. Ini sangat kami sayangkan karena tidak sejalan dengan semangat aparat sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan tindakan serupa tidak hanya terjadi pada aksi malam hari.
Menurutnya, saat aksi yang berlangsung pada pagi hari, salah seorang peserta demonstrasi dari kelompok mahasiswa juga diduga dibanting oleh aparat keamanan.
Dzulfikar mengatakan, setelah insiden tersebut terjadi, aparat yang diduga melakukan tindakan itu langsung meninggalkan lokasi.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, Dzulfikar mempertanyakan pengamanan yang diterapkan selama aksi berlangsung. Menurutnya, jumlah aparat yang diterjunkan dinilai cukup besar, termasuk dengan kesiapan kendaraan taktis seperti water cannon.
Ia menilai mahasiswa sebenarnya ingin menyampaikan aspirasi secara damai dan kondusif, tetapi merasa ruang penyampaian pendapat justru terhambat.
Dalam keterangannya, Dzulfikar juga menyoroti kondisi di lokasi acara HUT Kabupaten Serang.
“Aparat lebih fokus menghalau massa aksi dibanding menertibkan kondisi lain di sekitar lokasi kegiatan,” tuturnya.
Di sisi lain, perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Serang sekaligus jurnalis DistrikNews.com, Taufik Hidayat, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menjelaskan, Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa tidak seorang pun, baik individu, organisasi maupun aparat, dibenarkan menghalangi kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi.
Menurutnya, intimidasi hingga kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi.
“Terjadi penganiayaan terhadap seorang jurnalis EkbisBanten.com Kosasih Sukma Wijaya/Aden yang terekam kamera,” tuturnya.
Taufik juga mengutip pernyataan dalam konferensi pers di Dewan Pers pada 27 Juli 2023 yang menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan atas nama apa pun, apalagi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.”tandasnya.
Ia menambahkan bahwa siapa pun, baik individu, organisasi, aparat maupun kelompok tertentu, tidak boleh menghalangi kerja pers dalam memperoleh informasi.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa maupun insiden yang disebut melibatkan jurnalis dalam rangkaian pengamanan aksi pada peringatan HUT ke-500 Kabupaten Serang.
Simak Vidio YouTube Walan.id












