Walan.id — Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui dua jalur utama, yakni penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengoptimalan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi pusat satu‑atap bagi kebutuhan warga.
Kedua upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati tentang kebijakan zero tolerance bukan hanya bertujuan menghukum, melainkan menjadi upaya mitigasi risiko agar kesalahan‑kesalahan kecil tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Zero tolerance itu maksudnya meminimalisir kesalahan. Kita berusaha mencegah adanya permasalahan yang lebih besar, itu upaya mitigasi risiko kepegawaian, agar seluruh ASN lebih berhati‑hati dalam setiap tindakan pelayanan,” ujar Iskandar.
Ia mengakui bahwa masih ada kemungkinan pelanggaran terjadi mengingat luasnya cakupan pelayanan. Contohnya pengurusan KTP yang seharusnya cepat justru lambat, atau muncul pungutan liar yang seharusnya tidak ada.
Jika hal itu terjadi, Bupati menetapkan sikap tegas tanpa toleransi, dan sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Pelanggaran yang diawasi tidak hanya terkait pelayanan, tetapi juga kasus‑kasus berat seperti korupsi, perjudian online (judol), dan asusila.
Selain itu, perilaku di media sosial juga menjadi perhatian. Belum lama ini ada ASN yang kurang bijak berucap di media sosial dan segera dipanggil untuk diklarifikasi.
“ASN adalah suri tauladan masyarakat. Kalau ASN baik, masyarakat cenderung ikut baik. Sebaliknya, ucapan‑ucapan yang tidak bijak juga bisa ditiru,” tegas Iskandar, Rabu, (25/10/2026).
Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah pembinaan sebelum masalah terjadi, bukan hanya bertindak setelah peristiwa berlangsung.
“Harapan kami, dengan adanya regulasi tentang disiplin pegawai ini merupakan upaya mitigasi risiko agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan baik ASN atau masyarakat. Bagi kami, pembinaan itu penting, bukan hanya pasca kejadian, tapi sebelum kejadian itu jauh lebih penting,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin menjelaskan bahwa keberadaan MPP menjadi wujud nyata kemudahan pelayanan.
Semua OPD di lingkungan Pemkab Serang sudah menempati stan di MPP, ditambah lembaga dari kementerian dan mitra lain seperti Kementerian Agama, BPJS, dan perbankan.
“Semua kebutuhan dasar bisa dilayani di satu tempat. Kecuali hal‑hal yang memerlukan kajian teknis atau pengecekan lapangan, baru akan ditindaklanjuti ke OPD masing‑masing,” jelas Wawan.
Contoh layanan yang bisa diselesaikan langsung: pengurusan KTP, Kartu Keluarga, informasi tata ruang, rekomendasi awal PBG, pembayaran pajak dan retribusi, hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi berkas yang lengkap, proses pembuatan NIB bisa selesai kurang dari tiga menit, baik untuk usaha skala kecil maupun besar. Hingga saat ini sudah ada hampir 27 000 pengurusan NIB melalui sistem OSS.
Tahun 2026, Kementerian Investasi dan Hilirisasi BPKM RI memberikan penilaian “Sangat Baik” terhadap kinerja MPP Kabupaten Serang, naik dari predikat “Baik” pada tahun‑tahun sebelumnya. Penilaian didasarkan pada kualitas layanan terpadu dan kecepatan perizinan berusaha.
Meski demikian, masih ada stan dari lembaga pusat yang belum beroperasi penuh. Pemerintah daerah sudah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Serang dan mengirimkan surat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten agar segera menempati stan yang sudah disiapkan.
Di MPP tidak ada pungutan liar; seluruh layanan dasar diberikan secara zero fee. Fasilitas juga terus disempurnakan, termasuk sistem antrean elektronik agar warga merasa nyaman saat berkunjung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum mengetahui keberadaan MPP, bahwa lokasinya ada di kompleks Puspemkab di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” katanya.
Ke depannya, kedua jalur pelayanan ini akan terus dipantau dan ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Serang semakin kuat. (ADV)













