Walan.id – Sebanyak delapan (8) fraksi menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Bupati pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di gedung dewan setempat pada Rabu, 17 Juni 2026.
Persetujuan disampaikan Juru Bicara Fraksi DPRD Kabupaten Serang, Afrizal dari Fraksi Partai Golkar.
Kedelapan Fraksi DPRD Kabupaten Serang meliputi Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun 3 raperda usul bupati meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, penyelesaian pembahasan raperda tidak lebih dari satu bulan setelah penyampaian nota pengantar raperda. Sehingga setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, akan ada jawaban bupati atas pandangan umum fraksi dan selanjutnya DPRD membentuk panitia khusus atau pansus.
”Pansus itu bekerja setelah pandangan umum fraksi ini dijawab oleh bupati, Insya Allah di paripurna yang akan datang. Biasanya tidak lebih dari satu bulan pansus ini bekerja dan harus sudah selesai,” ujarnya.
Meski finalisasi raperda menjadi perda di tingkat DPRD Kabupaten Serang dan diundangkan, namun tetap perlu mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
”Tetap ada proses evaluasi dari provinsi, sehingga nanti setelah evaluasi provinsi baru perda itu diundangkan oleh Bupati Serang. Targetnya tergantung evaluasi provinsi sejauh mana. Jika prosesnya lebih cepat, pasti akan lebih cepat juga perda ini diundangkan,” katanya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, serta para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang.
Sebelumnya Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Senin, 15 Juni 2026. Satu dari tiga raperda fokus pada pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).***













