Walan.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang terus memperkuat perencanaan penanggulangan bencana melalui penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2025–2029. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar penanganan yang lebih terarah dan terukur, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, hingga pengurangan dampak bencana.
Di bawah kepemimpinan Ajat Sudrajat dengan Sekretaris Fakih, BPBD Kabupaten Serang juga mengupayakan solusi jangka panjang untuk mengurangi risiko yang berulang. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas agar penanganan tidak berhenti pada pemberian bantuan saat bencana terjadi.
Jadikan Kajian Risiko sebagai Dasar Perencanaan
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KRB telah rampung. Tahap berikutnya adalah pengajuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk proses finalisasi sebelum disiapkan pengaturannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Penyusunan dokumennya sudah rampung. Selanjutnya, kita ajukan kepada BNPB untuk proses finalisasi. Setelah itu, disiapkan Perbupnya,” ujar Ajat, belum lama ini.
Penyusunan dokumen tersebut mendapat dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun menurut Ajat alokasinya masih terbatas.
Ia menjelaskan bahwa KRB memuat pemetaan potensi dan risiko bencana dengan memanfaatkan data BPBD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta sumber lain di luar instansi pemerintah. Kajian tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Jadi, kita membaca potensi bencana berdasarkan informasi dan data yang tersedia, baik di BPBD, OPD terkait, maupun di luar instansi pemerintah,” tuturnya.
Sebagai contoh, pada wilayah rawan banjir, kajian mencakup kemungkinan kejadian, potensi dampak kerusakan, serta langkah yang perlu dipersiapkan pemerintah dan masyarakat.
“Melalui kajian tersebut, kita dapat mengurangi risiko dampaknya. Semuanya dituangkan dalam dokumen, termasuk arah penanganannya,” katanya.
Setelah KRB, BPBD berencana menindaklanjutinya dengan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), kemudian rencana kontingensi (renkon) yang lebih spesifik untuk masing-masing jenis ancaman. Dengan demikian, urutan dokumen kebencanaan tersebut adalah KRB–RPB–Renkon.
“Kalau rencana kontingensi sudah lebih spesifik per jenis bencana, seperti longsor, banjir, dan sebagainya,” ujarnya.
Dorong Solusi Jangka Panjang untuk Banjir dan Kekeringan
Ajat menilai penanggulangan bencana perlu bergerak melampaui penanganan darurat. Pemberian bantuan tetap diperlukan, tetapi harus diikuti upaya mengurangi sumber risiko agar dampak serupa tidak terus berulang.
“Selama ini, ketika terjadi banjir, kita mengirim bantuan. Ke depan, melalui KRB, kita ingin penanganannya lebih berorientasi pada solusi jangka panjang,” katanya.
Pada penanganan kekeringan, misalnya, BPBD akan menjajaki penyediaan sumber air yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Salah satu pilihannya adalah pembangunan sumur bor, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah.
Dengan tersedianya sumber air yang memadai, ketergantungan terhadap pengiriman bantuan air bersih diharapkan dapat berkurang.
“Tentu untuk mewujudkannya membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Ajat.
Untuk wilayah rawan banjir, BPBD juga membuka kemungkinan penataan permukiman melalui koordinasi dengan OPD terkait. Ajat mencontohkan kondisi di Rancasanggal yang memiliki rumah warga di sekitar tanggul.
“Sebagai contoh, mungkin kita kaji di Rancasanggal. Di sana ada rumah warga di antara tanggul. Kita perlu melihat kemungkinan relokasi dengan menyiapkan hunian permanen,” ujarnya.
Gagasan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan bersama agar penanganannya sesuai dengan kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat.
Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Lintas Pihak
Ajat menegaskan bahwa dokumen perencanaan harus diikuti penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kesiapan menghadapi bencana.
Menurutnya, Kabupaten Serang memiliki potensi ancaman yang beragam. Satu wilayah dapat menghadapi lebih dari satu jenis ancaman atau kondisi multiancaman.
“Di Kabupaten Serang terdapat potensi 12 jenis bencana. Artinya, satu daerah dapat memiliki beberapa potensi ancaman,” paparnya.
Untuk mendukung penyusunan rencana kontingensi, BPBD berencana mengupayakan bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan karena kemampuan anggaran daerah masih terbatas.
Selain dukungan anggaran, BPBD akan memperkuat kerja sama dengan OPD, dunia usaha, dan masyarakat. Kolaborasi diperlukan agar rekomendasi kajian dapat diterjemahkan menjadi langkah penanganan di lapangan.
Ajat berharap KRB beserta dokumen tindak lanjutnya menjadi peta jalan untuk memperbaiki penanggulangan bencana secara berkelanjutan.
“Intinya, kita ingin penanganan bencana berorientasi jangka panjang, dengan KRB sebagai peta jalan penanganannya,” katanya. (ADV)












