• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 27 Agustus 2025, 00:02 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun pada Jumat malam (16/5/2025).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, kita menetapkan tiga tersangka, MH, IA dan RU. “Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ, “ujarnya.

Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.

Baca juga:

Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 T, Respon Wagub Dimyati: Itu Preman, Jangan Sok Jagoan

“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkapnya kepada wartawan saat gelar konferensi pers pada Jumat malam (16/5/2025).

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Dian juga mengatakan apabila ditemukan alat bukti pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Soal Kadin Cilegon Diduga Minta Pekerjaan 5T Tanpa Tender, Waketum Bidang Hukum Kadin Banten: Itu Miskomunikasi

“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujar Dian.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” terangnya.

Baca juga:

BPOM Serang Musnahkan Cincau dan Agar-agar Berformalin di Petir

Dian mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” pungkasnya.

Post Views: 978
Tags: Ditreskrimum Kombes Pol Dian SetyawanKadin Cilegon jadi TersangkaKota CilegonMinta proyek 5 TriliunPolda BantenPT Chandra Asri Petrochemical TbkPT ChengdaViral di Medsos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota DPRD Fraksi PKB Tinjau Jembatan Kijama yang Puluhan Tahun tak Tersentuh Pembangunan

Next Post

Peduli Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Berikan Bantuan ke PAUD yang Roboh

Related Posts

Kemnaker RI Apresiasi Bupati Serang Ratu Zakiyah Atas Peluncuran Buku RTK Makro

by Walan. Id
26 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Ini Pengakuan Kades Cemplang Saat Dilokasi Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan

Kades Cemplang Agustani saat di wawancarai wartawan soal keterlibatanya dalam pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan. dok. (Nurlan)

Kades Cemplang Agustani saat di wawancarai wartawan soal keterlibatanya dalam pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan. dok. (Nurlan)

by Walan. Id
25 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Inilah Tampang 5 Pengeroyok Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang

Lima tersangka pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan. Dok. (Nurlan)

Lima tersangka pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
25 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

by Walan. Id
25 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

292 Pramuka Garuda Dikukuhkan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah

Pengukuhan 292 anak Pramuka Garuda Kwarcab secara simbolis oleh Bupati Serang Ratu Zakiyah. dok. (Kominfosatik)

Pengukuhan 292 anak Pramuka Garuda Kwarcab secara simbolis oleh Bupati Serang Ratu Zakiyah. dok. (Kominfosatik)

by Walan. Id
25 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Kembangkan Potensi dan Tingkatkan Keterampilan, Diskoumperindag Beri Pelatihan Handmade

by Walan. Id
24 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Peduli Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Berikan Bantuan ke PAUD yang Roboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Industri Prefektur Mie Jepang Lirik Tenaga Kerja Provinsi Banten

4 bulan ago
0

11 Hari Jelang PSU, KPU Kabupaten Serang akan Gencar Sosialisasi dan Wawar Tiap Desa

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kemnaker RI Apresiasi Bupati Serang Ratu Zakiyah Atas Peluncuran Buku RTK Makro

    by Walan. Id
    26 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Prof Anwar Sanusi mengapresiasi langkah...

    Kades Cemplang Agustani saat di wawancarai wartawan soal keterlibatanya dalam pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan. dok. (Nurlan)

    Ini Pengakuan Kades Cemplang Saat Dilokasi Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan

    by Walan. Id
    25 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Insiden pengeroyokan Humas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Wartawan yang melibatkan oknum security, Ormas serta Anggota Brimob Polda...

    Lima tersangka pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan. Dok. (Nurlan)

    Inilah Tampang 5 Pengeroyok Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    25 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Polres Serang menetapkan 5 tersangka atas kasus pengeroyokan Humas kementerian lingkungan hidup (KLH) dan Wartawan Tribunbanten. Pasca sidak...

    5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

    by Walan. Id
    25 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Polres Serang menetapkan 5 tersangka pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan usai sidak bersama menteri KLH di PT Genesis...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id