ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, 21 September 2026, 00:10 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun pada Jumat malam (16/5/2025).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, kita menetapkan tiga tersangka, MH, IA dan RU. “Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ, “ujarnya.

Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.

Baca juga:

Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 T, Respon Wagub Dimyati: Itu Preman, Jangan Sok Jagoan

“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkapnya kepada wartawan saat gelar konferensi pers pada Jumat malam (16/5/2025).

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Dian juga mengatakan apabila ditemukan alat bukti pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Soal Kadin Cilegon Diduga Minta Pekerjaan 5T Tanpa Tender, Waketum Bidang Hukum Kadin Banten: Itu Miskomunikasi

“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujar Dian.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” terangnya.

Baca juga:

BPOM Serang Musnahkan Cincau dan Agar-agar Berformalin di Petir

Dian mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” pungkasnya.

Post Views: 1,496
Tags: Ditreskrimum Kombes Pol Dian SetyawanKadin Cilegon jadi TersangkaKota CilegonMinta proyek 5 TriliunPolda BantenPT Chandra Asri Petrochemical TbkPT ChengdaViral di Medsos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota DPRD Fraksi PKB Tinjau Jembatan Kijama yang Puluhan Tahun tak Tersentuh Pembangunan

Next Post

Peduli Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Berikan Bantuan ke PAUD yang Roboh

Related Posts

Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 32 Warga Menjahit Garmen

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Ist)

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Ist)

by Walan. Id
17 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Operasi SAR Hari Kesembilan, Lima Jurnalis dan Kru Speedboat Masih Dalam Pencarian

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Gubernur Banten Minta Pencarian Operasi SAR Delapan Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah 3 Hari

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan. Dok. (Ist)

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan di perairan selat Sunda Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ketujuh Operasi, Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Diperluas

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ke Enam Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Terus Diperluas

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
13 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Wamen Komdigi Pantau Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memantau pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal yang hilang kontak di Selat Sunda. Dok. (Ist)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memantau pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal yang hilang kontak di Selat Sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
12 September 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Peduli Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Berikan Bantuan ke PAUD yang Roboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

PPK Kementerian PU Hadi Kusnadi di Dampingi Kades Ata Sumarta dan Sekmat Carenang Sudrajat. Dok. (Nurlan)

Lanjutan Jalan Tanggul Teras – Bojong Gadung Bakal Segera Dibangun

2 bulan ago
0

Pesan Suara WhatsApp Jadi Pesan Teks?Berikut Cara Aktifkan Fitur Baru

2 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Wakil Bupati Serang Najib Hamas menghadiri HUT PMI ke 81 di halaman KP3B kota Serang. Dok. (ist)

    HUT PMI ke 81, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Apresiasi Kinerja PMI

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengapresiasi kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini membantu masyarakat secara...

    Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Ist)

    Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 32 Warga Menjahit Garmen

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 32 warga mengikuti Pelatihan Menjahit Garmen atau proses menjahit pakaian secara industri, massal dengan standar pabrik yang...

    Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Okupansi di Anyer-Cinangka Anjlok 80 Persen. Dok. (Nurlan)

    Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Turun hingga 80 Persen Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. mengalami cukup drastis dalam pekan terakhir...

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

    by Walan. Id
    16 September 2026
    0
    0

    Walan.id — DPRD Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id