• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 22:20 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

BPOM Serang Musnahkan Cincau dan Agar-agar Berformalin di Petir

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Sebanyak 12,9 ton cincau dan agar-agar yang mengandung formalin dimusnahkan oleh tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Ditkrimsus Polda Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) dan Dinkes Kabupaten Serang.

Pemusnahan dilakukan di area sekitar pabrik pembuatan agar-agar dan cincau, yakni di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan pantauan walan.id di lokasi, agar-agar dan cincau yang akan dimusnahkan, terlebih dahulu dikeluarkan dari wadahnya yang terbuat dari kaleng.

Baca juga:

BPOM Serang Segel Pabrik Cincau yang Diduga Mengandung Formalin di Petir

Selanjutnya, makanan berformalin tersebut dimasukkan ke dalam lubang besar yang sudah digali sebelumnya.

Setelah itu, agar-agar dan cincau yang sudah ada di dalam lubang tadi, dicacah menggunakan serokan besi oleh dua orang.

Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait, mengatakan ada sebanyak 700 kaleng, dan 32 bak dengan berat 12.920 kilogram cincau hitam, dan agar-agar berformalin yang dimusnahkan.

“Jadi dari hasil uji kita baik melalui rapid test ataupun laboratorium, semua barang itu mengandung formalin. Sehingga harus kita musnahkan,” ujarnya kepada wartawan, di lokasi pemusnahan, Rabu (26/3/2025).

Baca juga:

Satgas Pangan Gabungan Temukan Kemasan MinyakKita Kurang dari 1 Liter di Pasar Ciruas

Dirinya menuturkan, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua tahun.

“Dan penemuan pabrik ini hasil penelusuran, setelah kami melakukan sidak pengawasan takjil di Pasar Petir,” ucapnya.

Mojaza berharap, pabrik pembuatan agar-agar dan cincau tersebut, dapat berubah menjadi pabrik yang lebih representatif.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan Diskoumperindag dan Dinas Kesehatan, akan melakukan pendampingan terhadap pabrik tersebut.

Baca juga:

Jelang Ramadan, Diskoumperindag Kabupaten Serang akan Gelar Operasi Pasar

“Kita berharap ini menjadi produk yang diproduksi dalam jumlah lebih besar, tapi tentu sesuai dengan aturan. Itulah tujuan pendampingan kita,” kata Mojaza.

“Dan juga tentu, untuk pertanggung jawaban hukumnya tetap kita kenakan. Karena memang sudah di jalankan,” tandanya.

Sementara itu, Dinkes Kabupaten Serang Maman Karyaman pihaknya mendampingi BPOM Serang dalam pemusnahan cincau yang memakai formalin di Petir Kabupaten Serang.

“Terkait pemeriksaan cincau dan agar agar itu banyak mengandung formalin.” ungkapnya dilokasi pemusnahan.

Baca juga:

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Lakukan Operasi Pasar

Ia menjelaskan, Formalin tersebut akan terasa berdampak penyakit berkepanjangan ketika dikonsumsi manusia.

“Seprti penyakit Kanker, ulu hati pokoknya nanti berpengaruh terkait dengan penyakit.”jelasnya.

Ia menghimbau, kepada para UMKM cincau supaya administratif agar lebih layak seperti tempat kemudian saluran drainase dan penempatanya.

“Jadi pengusaha akan dibina dan diarahkan yang lebih baik terkait dengan produksi cincau nya.”pungkasnya.

Post Views: 671
Tags: BPOM SerangCincau berformalinKabupaten serangKadugenep PetirPemusnahan Cincau
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu RI Tegaskan Kepada Kades dan ASN Terkait Netralitas di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

Bawaslu Kabupaten Serang Tegaskan Netralitas Kepala Desa di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Related Posts

Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Bawaslu Kabupaten Serang Tegaskan Netralitas Kepala Desa di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingatkan Tenaga Nakes dalam Pelayanan Kesehatan

6 bulan ago
0

Warga Perumahan BNL Keluhkan Tumpukan Sampah di Tengah Permukiman hingga Timbulkan Bau Tak Sedap

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id