• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 12:32 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Surat Edaran Pengumpulan Zakat di Cabut Dindikbud, Kemenag: Gak ada Dasar

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pendidikan
0

Walan.id – Soal adanya Surat edaran pengumpulan zakat fitrah untuk siswa di satuan pendidikan SD dan SMP se Kabupaten Serang di tarik kembali. Selasa 11 Maret 2025.

Namun, demikian untuk Sekolah MI dan MTS saat ini masing berlangsung pemungutan zakat oleh pihak sekolah, Meski surat edaran telah ditarik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Kemenag tetap melanjutkan pengumpulan zakat.

Kasi Zakat Kemenag kabupaten serang Jamaludin mengatakan kaitan dengan hal tersebut zakat fitrah untuk siswa MI dan MTs Madrasah saat ini pihaknya belum mengetahui alasan pencabutan surat edaran dari Dindikbud tersebut.

Baca juga:

Ini Tanggapan Pihak Sekolah Terakit Surat Edaran Pengumpulan Zakat yang Dibebankan ke Siswa

“Artinya ketika surat dari BAZNAS di kirim ke kemenag, melalui surat pengantar dari kepala kantor mendistribusikan ke kasi kasi termasuk ke kapala madrasah, terlepas dari sekarang dari Sekdis dindik mencabut itu saya juga kurang paham, artinya dari BAZNAS sendiri tak ada pemberitahuan.”ucapnya kepada wartawan saat dihubungi via Whatsapp pada Rabu (12/3/2025) .

Ia menjelaskan, Kemenag Kabupaten Serang sifatnya hanya mendistribusikan surat edaran tersebut dan intruksi dari Kemenag sendiri tidak membatalkan.

“Adapun hasilnya seperti apa kami pun sadar siswa siswi biasanya di masyarakat zakatnya ke guru guru ngaji.” jelasnya.

Baca juga:

Dindikbud Kabupaten Serang Cabut Surat Edaran Pengumpulan Zakat Siswa SD dan SMP

Lebih lanjut, kata Jamaludin, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, tidak ada pemberitahuan soal pencabutan edaran tersebut.

“Tak ada pemberitahuan sama sekali dan tetap ada pembayaran, intinya surat sudah kami distribusikan ke penma dan nyampe ke kepala kepala madrasah.”kata Jamaludin.

Ia menegaskan, sampai saat ini Kemenag Kabupaten Serang belum pernah menarik ataupun mencabut surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Serang.

“Sampai hari ini, kami dari kemenag secara wa maupun surat belum ada bahasa mencabut, kami tak ada dasar artinya kalo ujug ujug mencabut ngikutin itu (Dindikbud- Red) ya kawatir dipermasalahkan juga.”tegasnya.

Baca juga:

Soal Larangan Study Tour, Dindikbud Kabupaten Serang belum Keluarkan SE Tertulis

Ia mengungkapkan, Adapun hasil zakat tersebut nantinya diserahkan ke masing masing sekolah MI maupun MTs madrasah

“Yang penting tanggal 20 sesuai dengan edaran berapa yang terkumpul kalo ada diterima, Intinya ga ada pembatalan di Kemenag mah, sebab ga ada dasar.” tandasnya.

Masih kata Jamaludin, Terkait teknis di surat edaran jelas, kalaupun SD dan SMP itu di kolektif oleh UPT sekolah, untuk MI dan MTs madrasah itu yang mengolektif Bimkasi Kemenag UPTnya

“Tanggal 25 disetor ke Baznas, belum ada pencabutan edaran dari Bupati dan Baznasnya.”tegasnya.

Baca juga:

Mahfud MD Tanggapi Soal Surat Undangan Menteri Desa yang Baru Dilantik Undang Perangkat Desa Pada Acara Haul Pribadinya

Disanyalir adanya dugaan politik, pihaknya membantah bahwasanya ada perintah atas nama lembaga dan Instansi itupun pihaknya mengkoordinaskkan ke Pimpinan, bahkan kata dia, pimpinannya membuat surat pengantar untuk pendistribusianya jadi seperti itu kewenanganya.

“Terlepas isu sekarang seperti apa, kemenag punten tidak melihat kemana mana, intinya hanya fokus pada edaran itu aja.” tutupnya.

Sekedar diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Serang Nomor 451.12/26-HUK/2025 tertanggal 30 Januari 2025 perihal pembayaran zakat fitrah dimana detil pelaksanaanya telah disampaikan dalam rapat sosialisasi kepada pihak sekolah SD, SMP, MI dan MTs.

Post Views: 414
Tags: Bupati SerangDindikbud Kabupaten serangKemenag Kabupaten SerangPengumpulan ZakatSiswa MI dan MTsSurat edaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengubah Tantangan Menjadi Peluang: Cerita Sukses Bioflok di Kecamatan Carenang

Next Post

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Kades dan ASN

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. Dok (Walan.id)

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Kades dan ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Peras Perusahaan hingga Ratusan Juta, Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

2 bulan ago
0

Bupati Serang Ratu Zakiyah Support Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa

3 minggu ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id