• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 05:03 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Surat Edaran Pengumpulan Zakat di Cabut Dindikbud, Kemenag: Gak ada Dasar

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pendidikan
0

Walan.id – Soal adanya Surat edaran pengumpulan zakat fitrah untuk siswa di satuan pendidikan SD dan SMP se Kabupaten Serang di tarik kembali. Selasa 11 Maret 2025.

Namun, demikian untuk Sekolah MI dan MTS saat ini masing berlangsung pemungutan zakat oleh pihak sekolah, Meski surat edaran telah ditarik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Kemenag tetap melanjutkan pengumpulan zakat.

Kasi Zakat Kemenag kabupaten serang Jamaludin mengatakan kaitan dengan hal tersebut zakat fitrah untuk siswa MI dan MTs Madrasah saat ini pihaknya belum mengetahui alasan pencabutan surat edaran dari Dindikbud tersebut.

Baca juga:

Ini Tanggapan Pihak Sekolah Terakit Surat Edaran Pengumpulan Zakat yang Dibebankan ke Siswa

“Artinya ketika surat dari BAZNAS di kirim ke kemenag, melalui surat pengantar dari kepala kantor mendistribusikan ke kasi kasi termasuk ke kapala madrasah, terlepas dari sekarang dari Sekdis dindik mencabut itu saya juga kurang paham, artinya dari BAZNAS sendiri tak ada pemberitahuan.”ucapnya kepada wartawan saat dihubungi via Whatsapp pada Rabu (12/3/2025) .

Ia menjelaskan, Kemenag Kabupaten Serang sifatnya hanya mendistribusikan surat edaran tersebut dan intruksi dari Kemenag sendiri tidak membatalkan.

“Adapun hasilnya seperti apa kami pun sadar siswa siswi biasanya di masyarakat zakatnya ke guru guru ngaji.” jelasnya.

Baca juga:

Dindikbud Kabupaten Serang Cabut Surat Edaran Pengumpulan Zakat Siswa SD dan SMP

Lebih lanjut, kata Jamaludin, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, tidak ada pemberitahuan soal pencabutan edaran tersebut.

“Tak ada pemberitahuan sama sekali dan tetap ada pembayaran, intinya surat sudah kami distribusikan ke penma dan nyampe ke kepala kepala madrasah.”kata Jamaludin.

Ia menegaskan, sampai saat ini Kemenag Kabupaten Serang belum pernah menarik ataupun mencabut surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Serang.

“Sampai hari ini, kami dari kemenag secara wa maupun surat belum ada bahasa mencabut, kami tak ada dasar artinya kalo ujug ujug mencabut ngikutin itu (Dindikbud- Red) ya kawatir dipermasalahkan juga.”tegasnya.

Baca juga:

Soal Larangan Study Tour, Dindikbud Kabupaten Serang belum Keluarkan SE Tertulis

Ia mengungkapkan, Adapun hasil zakat tersebut nantinya diserahkan ke masing masing sekolah MI maupun MTs madrasah

“Yang penting tanggal 20 sesuai dengan edaran berapa yang terkumpul kalo ada diterima, Intinya ga ada pembatalan di Kemenag mah, sebab ga ada dasar.” tandasnya.

Masih kata Jamaludin, Terkait teknis di surat edaran jelas, kalaupun SD dan SMP itu di kolektif oleh UPT sekolah, untuk MI dan MTs madrasah itu yang mengolektif Bimkasi Kemenag UPTnya

“Tanggal 25 disetor ke Baznas, belum ada pencabutan edaran dari Bupati dan Baznasnya.”tegasnya.

Baca juga:

Mahfud MD Tanggapi Soal Surat Undangan Menteri Desa yang Baru Dilantik Undang Perangkat Desa Pada Acara Haul Pribadinya

Disanyalir adanya dugaan politik, pihaknya membantah bahwasanya ada perintah atas nama lembaga dan Instansi itupun pihaknya mengkoordinaskkan ke Pimpinan, bahkan kata dia, pimpinannya membuat surat pengantar untuk pendistribusianya jadi seperti itu kewenanganya.

“Terlepas isu sekarang seperti apa, kemenag punten tidak melihat kemana mana, intinya hanya fokus pada edaran itu aja.” tutupnya.

Sekedar diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Serang Nomor 451.12/26-HUK/2025 tertanggal 30 Januari 2025 perihal pembayaran zakat fitrah dimana detil pelaksanaanya telah disampaikan dalam rapat sosialisasi kepada pihak sekolah SD, SMP, MI dan MTs.

Post Views: 466
Tags: Bupati SerangDindikbud Kabupaten serangKemenag Kabupaten SerangPengumpulan ZakatSiswa MI dan MTsSurat edaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengubah Tantangan Menjadi Peluang: Cerita Sukses Bioflok di Kecamatan Carenang

Next Post

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Kades dan ASN

Related Posts

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Gerakan Tanam Padi dan Modernisasi untuk Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemdes Panenjoan Gelar Bimtek Pelatihan Pengurus dan Pengelolaan BUMDes Sumber Sejahtera

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Tampung Aspirasi Serikat Pekerja, Bupati Serang : Ada 7 Tuntutan Salah Satunya Penghapusan Outsourcing

by Walan. Id
26 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemdes Desa Mandaya Kabupaten Serang Gelar Santunan Anak Yatim – Piatu

by Walan. Id
26 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Lantik Pengurus JKSN Banten, KH. Asep Saifuddin Chalim: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pesantren

by Walan. Id
25 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. Dok (Walan.id)

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Kades dan ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

3 bulan ago
0
Wakil Bupati Serang Najib Hamas Audensi dengan JSIT untuk Berkolaborasi meningkatkan mutu pendidikan. Dok (Kominfo)

Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

1 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id