Walan.id – Soal adanya Surat edaran pengumpulan zakat fitrah untuk siswa di satuan pendidikan SD dan SMP se Kabupaten Serang di tarik kembali. Selasa 11 Maret 2025.
Namun, demikian untuk Sekolah MI dan MTS saat ini masing berlangsung pemungutan zakat oleh pihak sekolah, Meski surat edaran telah ditarik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Kemenag tetap melanjutkan pengumpulan zakat.
Kasi Zakat Kemenag kabupaten serang Jamaludin mengatakan kaitan dengan hal tersebut zakat fitrah untuk siswa MI dan MTs Madrasah saat ini pihaknya belum mengetahui alasan pencabutan surat edaran dari Dindikbud tersebut.
Baca juga:
Ini Tanggapan Pihak Sekolah Terakit Surat Edaran Pengumpulan Zakat yang Dibebankan ke Siswa
“Artinya ketika surat dari BAZNAS di kirim ke kemenag, melalui surat pengantar dari kepala kantor mendistribusikan ke kasi kasi termasuk ke kapala madrasah, terlepas dari sekarang dari Sekdis dindik mencabut itu saya juga kurang paham, artinya dari BAZNAS sendiri tak ada pemberitahuan.”ucapnya kepada wartawan saat dihubungi via Whatsapp pada Rabu (12/3/2025) .
Ia menjelaskan, Kemenag Kabupaten Serang sifatnya hanya mendistribusikan surat edaran tersebut dan intruksi dari Kemenag sendiri tidak membatalkan.
“Adapun hasilnya seperti apa kami pun sadar siswa siswi biasanya di masyarakat zakatnya ke guru guru ngaji.” jelasnya.
Baca juga:
Dindikbud Kabupaten Serang Cabut Surat Edaran Pengumpulan Zakat Siswa SD dan SMP
Lebih lanjut, kata Jamaludin, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, tidak ada pemberitahuan soal pencabutan edaran tersebut.
“Tak ada pemberitahuan sama sekali dan tetap ada pembayaran, intinya surat sudah kami distribusikan ke penma dan nyampe ke kepala kepala madrasah.”kata Jamaludin.
Ia menegaskan, sampai saat ini Kemenag Kabupaten Serang belum pernah menarik ataupun mencabut surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Serang.
“Sampai hari ini, kami dari kemenag secara wa maupun surat belum ada bahasa mencabut, kami tak ada dasar artinya kalo ujug ujug mencabut ngikutin itu (Dindikbud- Red) ya kawatir dipermasalahkan juga.”tegasnya.
Baca juga:
Soal Larangan Study Tour, Dindikbud Kabupaten Serang belum Keluarkan SE Tertulis
Ia mengungkapkan, Adapun hasil zakat tersebut nantinya diserahkan ke masing masing sekolah MI maupun MTs madrasah
“Yang penting tanggal 20 sesuai dengan edaran berapa yang terkumpul kalo ada diterima, Intinya ga ada pembatalan di Kemenag mah, sebab ga ada dasar.” tandasnya.
Masih kata Jamaludin, Terkait teknis di surat edaran jelas, kalaupun SD dan SMP itu di kolektif oleh UPT sekolah, untuk MI dan MTs madrasah itu yang mengolektif Bimkasi Kemenag UPTnya
“Tanggal 25 disetor ke Baznas, belum ada pencabutan edaran dari Bupati dan Baznasnya.”tegasnya.
Baca juga:
Disanyalir adanya dugaan politik, pihaknya membantah bahwasanya ada perintah atas nama lembaga dan Instansi itupun pihaknya mengkoordinaskkan ke Pimpinan, bahkan kata dia, pimpinannya membuat surat pengantar untuk pendistribusianya jadi seperti itu kewenanganya.
“Terlepas isu sekarang seperti apa, kemenag punten tidak melihat kemana mana, intinya hanya fokus pada edaran itu aja.” tutupnya.
Sekedar diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Serang Nomor 451.12/26-HUK/2025 tertanggal 30 Januari 2025 perihal pembayaran zakat fitrah dimana detil pelaksanaanya telah disampaikan dalam rapat sosialisasi kepada pihak sekolah SD, SMP, MI dan MTs.