ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 5 September 2026, 00:06 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

Walan. Id by Walan. Id
in Pendidikan
0
Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)

Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)

Walan.id – Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum negara. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU yang diberikan oleh undang-undang harus dikawal secara ketat agar tidak melenceng dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan keuangan negara.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syahrial, SKM, M.Kes, CFrA, menilai bahwa lemahnya pengawasan internal berpotensi menempatkan rumah sakit BLU pada posisi rawan penyimpangan.

“Negara sudah memberikan ruang fleksibilitas keuangan melalui BLU. Konsekuensinya jelas: pengawasan internal tidak boleh lemah, apalagi kompromistis,” ujarnya.

Baca juga:

Kondisi Pasien Koma di RSUD Banten Usai Dirawat di RS Hermina Ciruas, Ini Penjelasan Keluarga

SPI sebagai Amanat Sistem Pengendalian Intern Negara

Secara hukum administrasi negara, keberadaan SPI bukan sekadar kebutuhan manajerial, melainkan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

“Dalam konteks rumah sakit BLU, SPI adalah instrumen negara untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun kerugian keuangan negara,” kata Syahrial.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SPI berfungsi memastikan seluruh prinsip tersebut dijalankan secara nyata di rumah sakit.

Baca juga:

Lepas Kukerta STAI Assalamiyah, Bupati Serang Minta Mahasiswa Peka Terhadap Sosial di Sekitar

Fleksibilitas BLU Bukan Tanpa Batas

Pola Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 memberikan kewenangan luas kepada rumah sakit untuk mengelola pendapatan layanan. Namun regulasi yang sama juga menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tetap berada dalam kerangka pengawasan internal dan eksternal.

Pasal 58 PP BLU menyebutkan bahwa pimpinan BLU bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan kinerja layanan. Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut tidak dapat dilepaskan dari fungsi SPI sebagai check and balanceinternal.

“BLU bukan zona bebas pengawasan. Justru karena mengelola uang negara secara langsung, rumah sakit BLU harus diawasi lebih ketat,” tegas Syahrial.

Baca juga:

Berprestasi! Rafi Sya’ban Alfaridzi Peraih Juara 1 KPN DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang

Pengadaan Barang dan Jasa, Area Rawan yang Wajib Diawasi

Pengadaan obat, alat kesehatan, dan jasa medis menjadi salah satu sektor paling rawan dalam tata kelola rumah sakit. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

SPI memiliki mandat strategis untuk mengawal prinsip tersebut melalui audit pengadaan dan audit kinerja. Tanpa pengawasan internal yang kuat, potensi mark-up, konflik kepentingan, dan pengaturan pemenang tender sulit dihindari.

“Pengadaan di rumah sakit menyangkut nyawa manusia. Ketika pengawasan lemah, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Syahrial.

SPI dan Perlindungan Aset Negara

Selain keuangan dan pengadaan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi area krusial lainnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan regulasi turunannya mewajibkan setiap aset negara dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal.

SPI bertugas memastikan aset rumah sakit, mulai dari alat kesehatan hingga gedung dan kendaraan, tidak menjadi idle asset atau bahkan hilang tanpa pertanggungjawaban. Temuan berulang pemeriksa eksternal terhadap pengelolaan BMN menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan internal masih perlu diperkuat.

Baca juga:

PKKMB Politeknik Industri Petrokimia Banten, Bupati Serang Minta Mahasiswa Semangat Berinovasi

Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Pengawasan SPI tidak boleh berhenti pada aspek keuangan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit menjamin mutu dan keselamatan pasien. SPI melalui audit operasional dan audit kinerja berperan menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan dan SOP rumah sakit.

“Pengawasan mutu pelayanan adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak kesehatan warga,” kata Syahrial.

Rumah Sakit TNI: Disiplin Harus Sejalan dengan Akuntabilitas

Pada rumah sakit TNI, SPI harus bekerja dalam kerangka disiplin militer dan sistem komando, namun tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan negara. Karakteristik militer tidak boleh menjadi dalih melemahkan pengawasan.

“Justru disiplin militer harus menjadi kekuatan SPI untuk memastikan kepatuhan dan tindak lanjut rekomendasi berjalan cepat dan tegas,” ujarnya.

Negara Harus Tegas

Syahrial menegaskan bahwa penguatan SPI harus dilakukan melalui regulasi internal yang mengikat, peningkatan kompetensi auditor, serta dukungan penuh pimpinan rumah sakit. Tanpa itu, SPI hanya akan menjadi simbol administratif.

“Jika negara serius menjaga uang rakyat dan mutu layanan kesehatan, maka SPI harus diperkuat. Ini bukan soal administrasi, tetapi soal tanggung jawab konstitusional negara,” pungkasnya. ***

Penulis: Syahrial
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)

Post Views: 383
Tags: Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas BorobudurPelayanan dan SOP Rumah SakitPengawasan Rumah SakitPenguatan Pengawas Internal (SPI)SyahrialUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kades Pegadingan: Pernyataan Ketua DPRD Terkait Pelantikan Pejabat Pemkab Seperti Tidak Paham Pemerintahan

Next Post

Ketua Dewan Bahrul Ulum Tak Permasalahkan Soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkab Serang

Related Posts

Astra Tol Tangerang -Merak Gelar Workshop KTD dalam Hadapi Kondisi Darurat

Astra Tol Tangerang-Merak Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Tanggap Darurat. Dok. (Ist)

Astra Tol Tangerang-Merak Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Tanggap Darurat. Dok. (Ist)

by Walan. Id
28 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN Gelar Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA Melalui Program TJSL

Siswi SMA Taruna Nusantara Magelang secara antusias mengikuti pelatihan pembuatan lilin aromaterapi dari maggot. Dok (Ist)

Siswi SMA Taruna Nusantara Magelang secara antusias mengikuti pelatihan pembuatan lilin aromaterapi dari maggot. Dok (Ist)

by Walan. Id
5 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Sekda Zaldi Minta Paskibraka Kabupaten Serang Teladani Filosofi Bunga Teratai

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
3 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Ribuan Guru Ngaji di Kota Serang Gagal Terima Insentif, Verifikasi Data LPTQ Dipertanyakan

Anggota DPRD Kota Serang bahas Insentif Guru Ngaji bahkan verifikasi data LPTQ di pertanyakan. Dok. (Ist)

Anggota DPRD Kota Serang bahas Insentif Guru Ngaji bahkan verifikasi data LPTQ di pertanyakan. Dok. (Ist)

by Walan. Id
31 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

SPMB di SMAN 1 Carenang Berjalan Lancar, 274 Pendaftar Berebut 216 Kouta

by Walan. Id
8 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

KKM UNIBA di Kabupaten Serang Diharapkan Ciptakan Inovasi Penanganan Sampah

Pelepasan KKM Mahasiswa UNIBA di Pendopo Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Pelepasan KKM Mahasiswa UNIBA di Pendopo Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
6 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Ketua Dewan Bahrul Ulum Tak Permasalahkan Soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkab Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Melalui Program Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa UNPAM Serang Tingkatkan Integritas Pilkada 2024

2 tahun ago
0
Perajin sendal rumahan asal Carenang, Herman Maryono. Dok. (Nurlan)

Perajin Sandal Rumahan di Carenang Terus Berproduksi Meski Terkendala Merk

7 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Alsintan Traktor dan Mesin Rumput Kepada Kelompok Tani. Dok. (Nurlan)

    Kelompok Tani Dapat Bantuan Alsintan Traktor dan Mesin Rumput dari DKPP Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyalurkan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) sebanyak 11 unit traktor dan mesin...

    Jabatan Strategis Kosong, Pemkab Serang Siapkan Rotasi Mutasi di Bulan September-Oktober 2026

    by Walan. Id
    2 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menyiapkan rotasi dan mutasi pejabat untuk mengisi sejumlah posisi yang masih kosong. Pengisian...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat menyampaikan Raperda tentang perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

    APBD Perubahan Pemkab Serang 2026 Naik Rp3, 46 Triliun

    by Walan. Id
    2 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menaikkan anggaran belanja dalam Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) 2026 hingga Rp3,46 triliun. Kenaikan belanja...

    Menko RI Airlangga Hartarto di dambingi Kemenaker RI Yassierli, Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, serta Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia. Saat konferensi Pers. Dok. (Nurlan)

    Kemenaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

    by Walan. Id
    1 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun 2026 yang diikuti 12.128 peserta secara serentak di...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id