Walan.id – Ribuan guru ngaji di Kota Serang dipastikan gagal menerima insentif periode Januari hingga Juli 2026. Penyebabnya bukan karena anggaran tidak tersedia, melainkan kisruh verifikasi data penerima manfaat yang dilakukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Serang.
Persoalan tersebut membuat pencairan insentif Program Serang Mengaji tertunda selama tujuh bulan. Akibatnya, hak guru ngaji untuk periode Januari-Juli dipastikan tidak dapat dibayarkan dan insentif baru akan dicairkan mulai Agustus 2026 melalui APBD Perubahan.
Padahal, Pemerintah Kota Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,7 miliar untuk insentif guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah pada tahun ini. Besaran insentif yang diberikan yakni Rp200 ribu per bulan untuk guru ngaji, sedangkan marbot dan pemandi jenazah masing-masing menerima Rp100 ribu per bulan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, mengatakan persoalan bermula saat LPTQ melakukan verifikasi data penerima. Dari sekitar 6.900 nama yang sebelumnya tercatat, hasil verifikasi hanya menyisakan sekitar 3.500 orang.
“Data penerima berkurang hampir 50 persen. Karena itu kelurahan tidak berani mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Akibatnya, sampai Juli insentif belum bisa dicairkan,” kata Erna, Kamis (30/7/2026).
Menurut Erna, kondisi tersebut sangat merugikan para guru ngaji karena sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, anggaran yang tidak diproses sejak awal tahun tidak dapat dibayarkan secara rapel.
“Yang sangat kami sayangkan, hak guru ngaji dari Januari sampai Juli hangus. Mereka nantinya hanya menerima insentif mulai Agustus sampai Desember,” ujarnya.
Erna menilai persoalan ini seharusnya dapat diantisipasi apabila pemerintah sejak awal membandingkan hasil verifikasi LPTQ dengan data yang dimiliki pemerintah kelurahan.
“Kalau melihat data berkurang sampai 50 persen, pemerintah seharusnya langsung melakukan evaluasi. Jangan menunggu sampai berbulan-bulan baru dicari solusinya,” tegasnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Serang meminta agar hasil verifikasi LPTQ tidak lagi dijadikan acuan utama. DPRD mendorong verifikasi ulang dilakukan oleh lurah dan camat dengan melibatkan RT dan RW agar data penerima benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Data sementara hasil pendataan ulang mencatat sebanyak 5.428 calon penerima insentif. Jumlah tersebut masih menunggu penyelesaian verifikasi di Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya yang ditargetkan rampung paling lambat 4 Agustus 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad, meminta seluruh lurah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif paling lambat 3 Agustus agar pencairan periode Agustus tidak kembali mengalami keterlambatan.
“Kalau SK tidak diterbitkan tepat waktu, berarti hak masyarakat kembali tertunda. Jangan sampai insentif Agustus juga ikut hilang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Susanto, mengaku tidak lagi mempercayai data hasil verifikasi LPTQ setelah menemukan banyak perbedaan dengan kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan di Kelurahan Panggungjati yang sebelumnya memiliki sekitar 85 guru ngaji, namun dalam data LPTQ hanya tercatat lima orang. Temuan serupa juga ditemukan di sejumlah kelurahan lainnya.
“Kami tidak percaya lagi dengan data yang disajikan LPTQ. Karena itu kami meminta pemerintah menggunakan hasil verifikasi lurah, camat, RT, dan RW,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman













