• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 4 Juli 2025, 08:19 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

DPMPTSP Lebak Bantah Beri Izin PT. MGS, Galian Tanah Berkedok Perumahan, DPRD Banten: Tutup Permanen

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
1

Walan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak membantah telah mengeluarkan izin resmi kepada PT. Mitra Gemilang Sukses (MGS) untuk melakukan aktivitas apa pun di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.

Pernyataan ini menepis klaim perusahaan yang sebelumnya menyatakan telah mendapatkan izin untuk pembangunan kawasan perumahan di wilayah tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas yang terjadi bukanlah pembangunan perumahan, melainkan galian tanah ilegal berkedok cut and fill. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan tanpa izin resmi, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah serta merugikan masyarakat sekitar.

Baca juga:Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

DPMPTSP: Dokumen PT. MGS Belum Lengkap

Haris, Pejabat Muda Ekonomi Pembangunan (Ekbang) pada DPMPTSP Lebak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima beberapa dokumen dari PT. MGS pada November 2024. Dokumen yang diajukan antara lain Akta Notaris, KTP, Nama PT MGS, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan dari warga, serta luas dan kepemilikan lahan.

“Jadi baru itu dokumen yang kita terima, dan itu belum lengkap,” kata Haris, dikutip dari Banten.Tribunnews.com, Selasa (4/2/2025).

Haris menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin resmi, perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan tambahan lainnya, seperti Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur, Site Plan, Proposal Kegiatan, serta dokumen lain yang diwajibkan dalam regulasi perizinan.

Baca juga:Tambang Ilegal di Mekarsari: Warga Terus Melawan, DPRD Banten Siap Turun ke Lapangan

“Nanti setelah mereka memiliki itu, baru bisa menjadi persyaratan yang tidak tertulis, tetapi wajib dipenuhi untuk proses pendataan di Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” jelasnya.

DPRD Banten Temukan Pelanggaran, Rekomendasikan Penutupan Permanen

Menindaklanjuti temuan ini, Komisi IV DPRD Banten bersama tim gabungan dari Dinas ESDM Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa aktivitas galian tanah ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang signifikan. Selain mengganggu ekosistem sekitar, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga akibat potensi longsor serta merusak infrastruktur, termasuk jalan dan irigasi pertanian.

Baca juga:Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara

Atas temuan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Ade Hidayat, Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, sepakat untuk merekomendasikan penutupan permanen terhadap galian tanah ilegal ini.

“Kami sudah memantau secara langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak, potensi longsor sangat tinggi, dan infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah dan membahayakan warga sekitar. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut, kami akan merekomendasikan penutupan,” tegas Ade Hidayat.

Sementara itu Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menyatakan bahwa polemik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari merupakan kelalaian bersama karena hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam.

Baca juga:Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini

Namun meski demikian pihaknya menegaskan Pemprov Banten tidak akan memberi toleransi untuk menindak segala bentuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin resmi terlebih menimbulkan dampak kerusakan yang cukup parah.

“Tidak ada toleransi ya, kegiatan ini harus dihentikan. Menurut saya ini kelalaian semua pihak karena memang kalau melihat dari kronologisnya ini sudah terjadi pada tahun 2018, artinya masyarakat baru melaporkan sekitar September 2024 karena memang kegiatan tidak berizin tidak diatur dalam undang-undang minerba”. Tegas Dedi Hidayat.

Dengan adanya rekomendasi penutupan permanen, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa aktivitas galian tanah ilegal benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi di kemudian hari.

Post Views: 312
Tags: DPMPTSPDPRD BantenFraksi GerindraGalian IlegalKomisi IVLebak - BantenMGSPT. Mitra Gemilang Sukses
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

Next Post

KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Related Posts

Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

KKN Mahasiswa UGM Kolaborasi dengan Pemkab Serang, Gelar Festival Harmoni Tirtayasa

Comments 1

  1. Ping-balik: IMALA Menilai Polres Lebak Lamban Dalam Menangani Kasus Tambang Ilegal di Desa Mekarsari - Walan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Presiden Usai Viral Mengolok-olok Pedagang Es teh

7 bulan ago
0

Kopdes Merah Putih akan Dibentuk di 326 Desa se Kabupaten Serang

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id