ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 21 Juni 2026, 10:37 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Terkait Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang: Kasus Dilimpahkan ke Polres Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa, Politik
0

Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait pelanggaran pemilu pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 saat ini kasus tersebut di limpahkan ke Polres Serang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan terkait pelanggaran pemilu pasca PSU Pilkada 2024 sudah dilimpahkan ke Polres Serang.

“Ada dua temuan yang naik ke tahap penyidikan, untuk tahap selanjutnya dilimpahkan di proses penyidikan di Polres Serang.”ungkapnya kepada walan.id pada Sabtu, (10/5/2025).

Baca juga:

Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok

Ia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan tahap proses penyidikan oleh Polres Serang untuk menemukan syarat untuk kemudian naik tersangka.

“Jadi mereka mempunyai waktu 14 hari kerja, nanti kita tunggu prosesnya setelah itu akan dibahas di sentra gakummdu.”

Lebih lanjut, Kata Ari, dalam waktu 14 hari kerja tersebut terhitung pada hari kerja 13 – 26 Mei 2025.

Baca juga:

Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU

“Pokoknya hitungan hari kerja mereka punya waktu kalau tidak salah di tanggal 26 itu adalah hari ke 14 kerja.” ujarnya.

Ari menerangkan, kepolisian mempunyai waktu untuk menentukan tahapan selanjutnya untuk penuntutan ataupun tidak.

“Semuanya ada 5 orang terlapor dari dua kecamatan seperti Cikande dan tunjung teja.”terangnya.

Baca juga:

Bawaslu Kabupaten Serang Tegaskan Netralitas Kepala Desa di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Ia menuturkan, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami apakah mereka tergabung dalam tim sukses dari partai ataupun dari paslon.

“Kemarin juga rupanya temen temen kepolisian sepertinya sudah melakukan pengambilan keterangan dengan KPU untuk mendalami hal hal yang perlu digali didalam proses penyelidikan.” pungkasnya.

Post Views: 947
Tags: Ari SetiawanBawaslu kabupaten serangGakummduKasus dilimpahkanKomisioner BawasluMoney PolitikPelanggaran PemiluPilkada PSU Kabupaten SerangPolres serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Pelantikan Bupati Terpilih, Pj Sekda Kabupaten Serang: Ada Tahapan Harus Dilalui

Next Post

Pj Sekda Lepas Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Serang

Related Posts

Aktivitas Pembangunan Ruang Genset Milik Bank Banten Dikeluhkan Warga

Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
18 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

TKW Asal Lebakwangi yang Viral Minta Dipulangkan Karena Sakit, Kini Tiba di Tanah Air

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Kenaikan Biaya Melaut Membebani, Nelayan Soroti Cold Storage dan Tempat Labuh Kapal

by Walan. Id
14 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

by Walan. Id
13 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Piagam Penghargaan Bupati Serang Tak Berguna Bagi Wajib Pajak PBB di Desa

Pembayaran Pajak Bermasalah. Dok. Ilustrasi/chatGPT

Pembayaran Pajak Bermasalah. Dok. Ilustrasi/chatGPT

by Walan. Id
13 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Pj Sekda Lepas Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Eks Sekdis DLH Cilegon Ditahan Polda Banten, Kasus Dugaan Suap TPT di TPSA Bagendung

2 tahun ago
0

DKPP Kabupaten Serang Sebut 124 Hektar Lahan Pertanian Berpotensi Gagal Tanam

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

    Gerakan Roda Perekonomian, APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    21 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Banten mengadakan kegiatan roadshow 2026 di wilayah Provinsi Banten. Salah satu kegiatan...

    Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

    by Walan. Id
    20 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Pemkab Serang kembali bergerak. Tim gabungan Inspektorat dan Disnakertrans mendatangi PT Nikomas Gemilang, pada...

    Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

    Aktivitas Pembangunan Ruang Genset Milik Bank Banten Dikeluhkan Warga

    by Walan. Id
    18 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Warga di Kelurahan Cipare, lingkungan benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kota Serang, mengeluhkan adanya aktivitas pembangunan...

    TKW Asal Lebakwangi yang Viral Minta Dipulangkan Karena Sakit, Kini Tiba di Tanah Air

    by Walan. Id
    17 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Irma, asal Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten. Yang viral meminta dipulangkan karena sakit saat...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id