• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 21:20 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Politik
0

Walan.id – Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan kajian penelusuran hasil temuan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan pihaknya melakukan hasil penelusuran selama 7 hari, pasca penulusuran informasi awal.

“Jadi malam jumat selesai penelusuran kemudian kita sedang melakukan kompilasi hasil penelusuran tapi kita targetkan hari senin selsai kajian untuk penelusuranya. “ungkapnya kepada Wartawan melalui sambungan Whatsapp pada Sabtu, (26/4/2025).

Baca juga:

Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan pada Senin, 28 April 2025 depan untuk prosesnya, apakah hal tersebut naik temuan ataupun tidak.

“Setelah naik temuan pun, kan prosesnya masih panjang setelah temuan selesai, kita melakukan kajian dalam arti melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait politik uang agar bisa menjelaskan peristiwa dan bukti yang kemudian diterima.”jelasnya.

Ia menyampaikan, terkait temuan dugaan pelanggaran itu harus terpenuhi syarat formil dan materilnya. Adapun naik temuan adanya dugaan pelanggaran itupun harus dibahas bersama Gakummdu.

Baca juga:

Beredar Isu PSU Bakal Diwakilkan Kades, Ketua Bawaslu: Itu Tidak Benar

“Di Bawaslu sendiri setelah temuan diregister hari senin kalau memang syarat formil terpenuhi kemudian diregister, artinya masuk dalam register itu lima hari kalender.”ujarnya.

Masih kata Ari, Bawaslu Kabupaten Serang bersama Gakummdu mempunyai waktu 5 hari kalender untuk menentukan penelusuran temuan ditindaklanjuti menjadi tahapan selanjutnya seperti tahap penyelidikan di Kepolisian.

“Sementara di Kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan tersangka kemudian mengumpulkan bukti dan penetapan tersangka dan kemudian dikirimkan ke kejaksaan.” kata dia.

Baca juga:

Hasil Pleno PSU Kabupaten Serang, Paslon Zakiyah-Najib Unggul 75,9 Persen

Terkait temuan 12 orang yang diduga tertangkap, Ia mengatakan kemungkinan bisa ada penambahan terduga tersangka.

Selain itu, kata dia, Adapun di Mahkamah Konstitusi (MK) harus teregister tergantung dari pemohon para pihak, Seperti setelah dibacakan pengumuman perolehan hasil dari KPU.

“Kaya yang kemarin tuh pada malam jumat KPU membacakan pengumuman perolehan hasil maka mereka para pihak itu bisa mengajukan sengketa di MK selama 3 hari kerja.”terangnya.

Baca juga:

Jadi Atensi Masyarakat Tertibkan APK, Bawaslu: Panwascam Intruksikan PPK dan LO Lakukan Penertiban

“Gak ada implikasi untuk permohonan menghambat rekapitulasi karena itu bukan salah satu syarat formil masuk laporan ke Mahkamah Konstitusi.” imbuhnya.

Ia menegaskan, Dalam penanganan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu mengacu pada prosedur dan ketentuan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur Perbawaslunya.

“Nah tentunya kan kami punya batas waktu gak mungkin kami kemudian telusuri tanpa ada penyelesaian kita ini kan kaitan juga dengan asas kepastian hukum bahwa ya harus clear.”tegasnya.

Baca juga:

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

Ia menambahkan, apakah kemudian dugaan pelanggaran tersebut terbukti ataupun tidak terbukti pihaknya akan menyampaikan kepada publik.

“Kami harus melaksanakan prosedur sebagaimana ketententuan itu karena kita akan kami pertanggungjawabn selain kepada publik dan Bawaslu kami juga bersiap khawatir ya tentunya jika ada hal hal yang kemudian ini dengan dampak hukum terhadap pengawas pemilu itu sendiri.”tutupnya.

Post Views: 758
Tags: Ari SetiawanBawaslu kabupaten serangKomisioner BawasluMoney PolitikPelanggaran PilkadaPenulusuran hasil temuanPeraturan Bawaslu (Perbawaslu)PSU Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pedagang Peci dan Jajanan Khas Banten Raih Omset Ratusan Ribu hingga Jutaan di Haul Syekh Nawawi Al Bantani Tanara

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025 Belum Bisa Ditetapkan, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

Related Posts

Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Deputi BGN Dadang Handrayudha Minta Kepala Daerah di Banten Perketat Pengawasan Program MBG

by Walan. Id
22 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Mekarsari Carenang Akhirnya Dibangun Tahun Ini

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
18 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Artis Charlie Van Houten Bakal Meriahkan Hari Buruh 2026 di Semator Cikande Kabupaten Serang

Charlie Van Houten. Dok. Fb Charlie van houten

Charlie Van Houten. Dok. Fb Charlie van houten

by Walan. Id
18 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025 Belum Bisa Ditetapkan, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

1 tahun ago
0

DPRD Kabupaten Serang Kontraproduktif saat RDP Penanggulangan Bencana, Amin Nazili Angkat Bicara

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id