• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 07:55 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Politik
0

Walan.id – Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Mahkamah Konstitusi  juga meminta Komisi Pemilihan Umum(KPU) melakukan pemungutan suara ulang(PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabuapten Serang Nasehudin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI dan paling lambat diberikan waktu 40 hari sampai dengan 60 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kabupaten Serang.

“Pertama saya kira keputusan MK ya yang kemarin sudah dibacakan di Mahkamah Konstitusi saya kira sudah kita ketahui bersama ya bahwa keputusannya adalah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.”ungkapnya kepada wartawan pada,Rabu(26/2/2025).

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Berkaitan dengan hal itu, Nasehudin menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten terkait teknis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terhadap hal itu kami nanti menunggu arahannya dari KPU RI,Saya kira juga KPU Provinsi berkaitan dengan hal-hal teknis untuk melaksanakan kegiatan tersebut atau PSU tersebut. Karena Saya kira kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari harus dilaksanakan.”tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, terkait anggaran pihaknya akan berkordinasi dengan KPU Provinsi dan sambil menunggu arahan dari KPU RI karena lebih kaitanya dengan kebutuhan penyelenggara mulai dari PPK, PPS dan KPPS serta logistiknya.

Baca juga:Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

“Saya kira Ini yang termasuk hal-hal yang tersebut nanti kita akan koordinasikan, karena saya kira anggaran ini kan di kita tentu nggak ada ya, belum ada. Saya kira kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggaranya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS.”kata dia.

Kemudian ia menjelaskan terkait dengan kegiatan seperti sosialisasi kemudian logistik, surat suara dan lainya akan dikordinasiakan dengan supevisi KPU Provinsi untuk membicarakan hal tersebut.

“Saya kira Yang pada intinya adalah kami tidak bisa bicara banyak terlebih dahulu, saya kira nanti akan kita sampaikan setelah kita mendapatkan arahan dari KPU RI ataupun saya kira juga KPU Provinsi.”jelasnya.

Baca juga:Bahrul Ulum Apresiasi Kinerja MK Terkait Putusan PSU di Pilkada Kabupaten Serang

Masih kata Nasehudin, untuk kebutuhan anggaran pihaknya akan mengestimasi kan, karena kemarin badan Adhoc disufatkan dari KPU Provinsi.

“Saya kira Kait-kait operasional ada di kita, saya nggak hafal ya. yang jelas, saya kira honor PPK itu kan dua setengah, anggota dua lima, kali aja jumlahnya 29 kecamatan 145, Kemudian saya kira penyelenggara itu 20 miliaran lebih lah, itu kaitan dengan honor doang ya, honor PPK, PPS, kemudian KPPS.”terangnya.

Selain itu, kata dia, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari KPU Provinsi ataupun KPU RI.

“Rencananya 2-3 hari ke depan kita akan ada rapat koordinasi dengan semua kaitan dengan semua daerah-daerah yang terdampak kuputusan Mahkamah Provinsi.

Baca juga:Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Kemudian, ia mengatakan pihaknya harus optimis karena penyelenggara sudah terlatih, untuk DPT pihaknya masih menggunakan DPT yang digunakan pada Pilkanda tanggal 27 November 2024.

Terkait rekrutmen pihaknya masih menunggu arahan, karena teknis nya apakah diperpanjang ataupun dilantik kembali atau cukup diperpanjang SK nya saja itu juga masih menunggu arahan KPU RI.

“Ini kan kepentingannya daerah, ya nggak. Dan kemarin juga saya kira kita didanai oleh daerah. Tahun berikutnya saya kira kita juga akan koordinasi dengan pemerintah daerah kaitan dengan kecukupan untuk melaksanakan kegiatan PSU tersebut. Saya kira disamping itu juga kita menunggu arahan KPRI kaitan dengan Juknis, Juknis pelaksanaan PSU.”tutupnya.

Post Views: 597
Tags: Juknis Pelaksanaan PSUKPU Kabupaten serangKPU RIPasca Pemungutan Suara UlangPelaksanaan Pilkada UlangRekrutmen KPPS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

137 Calon Paskibraka di Kabupaten Serang Jalani Tes Akhir Seleksi

Related Posts

Wakil Ketua Dewan Abdul Gofur Meminta Maaf dan Klarifikasi Atas Pernyataan di Medsos Soal Dukung THM Guna Tingkatkan PAD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

by Walan. Id
20 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Solidaritas Jurnalis Muda Banten Gelar Aksi Dukung Tempo Serta Soroti Orde Baru Rezim Soeharto

by Walan. Id
10 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Tahun Ini, Dua Tokoh Banten Gagal Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

by Walan. Id
10 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Musda PAN Kabupaten Serang, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD

by Walan. Id
5 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Desa Cikande Permai Masuk 8 Besar Program Desa Cantik BPS Tingkat Nasional 2025

by Walan. Id
5 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Menteri LH Ungkap Penyebab Paparan Radiasi Radioaktif Cesium-137 dari Scrub Sisa Peleburan Besi dan Baja

Gegana Polri Lokalisir paparan radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande. dok. (Walah.id)

Gegana Polri Lokalisir paparan radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande. dok. (Walah.id)

by Walan. Id
13 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

137 Calon Paskibraka di Kabupaten Serang Jalani Tes Akhir Seleksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Puluhan Hektar Sawah di Ciruas Terserang Penyakit, DKPP: Tak Membahayakan dan Masih Terkendali

5 bulan ago
0

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Tentang APBD 2025 Menjadi Peraturan Daerah

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id