• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 16:12 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Butuh Anggaran Rp. 12 Miliar

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
1

Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang membutuhkan anggaran Rp. 12 Miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Serang 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU selama dua bulan di angka Rp.12 Miliar.

“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan ya, di angka Rp 12 Miliar.” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui Via Whatsapp pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca juga:

Bawaslu Kabupaten Serang Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI Soal Masa Tenang PSU

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait anggaran tersebut sehingga Pemda untuk pelaksanaan PSU hanya mampu di Rp. 3 Miliar kemudian ditambah Silpa Bawaslu Kabupaten Serang Rp.2, 4 Miliar.

“Jadi dari pengajuan Rp12 miliar termasuk badan adhoc itu di setujui ada di angka 5,4 miliar dengan adhoc ditanggung oleh Bawaslu Provinsi.”jelasnya.

“Itu panwascam masa kerja 3 bulan, PKD 2 bulan dan PTPS 1 bulan.” tambahnya.

Baca juga:

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

Ia menjelaskan, alasan Panwascam masa kerja selama 3 bulan itu, tentu melihat saat berperkara di MK, karena menurutnya untuk Rekapitulasi di Kabupaten saja selesai di Bulan Desember Kemudian di MK dan selesai di Bulan Februari.

“Kita mengantisipasi kalau terjadi gugatan lagi di MK kami sudah siap.” ujarnya.

Lebih lanjut, Furqon menegaskan merunut amar putusan MK bawasanya putusan PSU tersebut tidak perlu lagi di laporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

KPU Pastikan 19 April 2025 Akan Gelar PSU Kabupaten Serang

“Betul, karena amar putusan nya itu hasil PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK sehingga ini membuka peluang gugatan lagi atau permohonan lagi.” tegasnya.

“Kecuali hasil dari PSU dilaporkan kembali ke MK, tapi ini kan tidak. Amar putusannya hasil dari PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK.” tambahnya.

Menurutnya, permasalahan yang ada dilapangan semua diselesaikan di Penyelenggara, sehingga kata Furqon, apabila ada permohonan lagi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Contoh PSU di Tangsel, amar putusannya hasil PSU dilaporkan ke MK, sekarang hasilnya tidak dilaporkan ke MK.” tandasnya.

Baca juga:

DPRD Kabupaten Serang Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu Terkait Persiapan PSU

Pihaknya saat ini sudah memetakan dan sudah konsultasi dengan Bawaslu RI terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memang tidak ada tahapan kampanye.

“Tapi ini kan nuansa nya sudah seperti nuansa kampanye, Apalagi ini terjadi di bulan suci dikemas dengan berbagai agenda acara, dikemas seperti bukber, open house dan sebagainya dan kami sudah mengantisipasi itu.” terangnya.

Maka dari itu, Ia berharap kepada Bawaslu RI secepatnya ada juknis yang mengatur dengan tegas terkait tahapan tahapan yang dilarang dalam kampanye bisa dilibatkan dalam PSU tersebut.

“Biar kita juga sama-sama paten gitu kalau ada hukum nya yang tegas, karena memang sekarang meskipun tidak dalam tahapan kampanye, tapi nuansanya seperti nuansa kampanye.” harapnya.

Post Views: 347
Tags: AdhocAnggaran PSUBawaslu kabupaten serangBawaslu RIPilbup Kabupaten Serang 2024PSU Kabupaten SerangTahapan Kampanye
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Kabupaten Serang Masih Tunggu Arahan Bawaslu RI Soal Masa Tenang PSU

Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Related Posts

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Camat Carenang Ajak Warga Grebek Sampah di Desa Ragas Masigit

by Walan. Id
1 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Comments 1

  1. Ping-balik: PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Kades dan ASN - Walan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Garam di Kabupaten Serang

6 bulan ago
0

393 Jemaah Haji Kabupaten Serang Kloter 37 Diberangkatkan Dini Hari

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah mengapresiasi inovasi budidaya udang vaname berbasis sistem bioflok yang dilakukan di Desa Domas, Kecamatan...

    Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Seorang remaja Abdul Aziz (18) Warga Desa Binuang, Kabupaten Serang, Banten hilang terseret ombak di Pantai Puri Retno...

    Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Menjelang launching hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id