ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 12 Agustus 2026, 17:22 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah
0
Peta lokasi. Dok (goggle eart).

Peta lokasi. Dok (goggle eart).

Walan.id – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Pandu Permata Indah, pengembang kawasan industri pesisir utara Kabupaten Serang, Banten kadaluwarsa.

Perusahaan yang terafiliasi dengan gurita bisnis Agung Sedayu Group itu sebelumnya mengantongi persetujuan ruang untuk pengembangan kawasan industri seluas ribuan hektare di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh wartawan, PKKPR tersebut diterbitkan tertanggal 19 September 2022 dengan luas sekitar 2.742,74 hektare.

Baca juga:

Warga Kohod Pakuhaji Tolak Direlokasi, Tuding Dikriminalisasi dan Ditekan Oleh Mafia Tanah

Dalam dokumen itu, persetujuan diberikan secara “sebagian dan bersyarat” kepada PT Pandu Permata Indah untuk rencana pembangunan kawasan industri yang meliputi Desa Lontar, Domas, Susukan, Linduk, Wanayasa dan Sukajaya.

Namun hingga memasuki tahun 2026, proyek tersebut belum menunjukkan realisasi signifikan di lapangan, meski sudah melakukan pembebasan lahan.

“Informasi yang kami dapat bahwa tanah di daerah Pontang, Tirtayasa dan Tanara memang sudah dibeli perusahaan,” kata Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, Jumat (8/5/2026).

Baca juga:

Pagar Laut Sepanjang 4 Kilometer di Tanara Ternyata Ada Sejak Tahun 2023

Berdasarkan ketentuan penataan ruang dan sistem perizinan berbasis risiko, PKKPR bukanlah persetujuan ruang yang berlaku tanpa batas waktu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, PKKPR wajib ditindaklanjuti dengan realisasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemenuhan persyaratan teknis, perizinan lanjutan hingga pelaksanaan usaha.

Jika dalam jangka waktu tiga tahun tidak direalisasikan, status persetujuan ruang dapat dievaluasi bahkan berpotensi tidak berlaku lagi.

“PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan,” ungkap Rizal yang juga pemerhati tata ruang.

Baca juga:

Manajemen PIK 2 Bantah Soal Pembangunan Pagar Laut 30 Km di Pesisir Pantai Tangerang

Rizal mengungkapkan, substansi PKKPR juga dipandang memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Serang.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, wilayah Pontang dan Tirtayasa diarahkan sebagai kawasan minapolitan dan budidaya pesisir.

Konsep minapolitan dirancang sebagai pengembangan kawasan berbasis perikanan, budidaya tambak, industri pengolahan hasil laut serta ekonomi maritim masyarakat pesisir.

Namun dalam dokumen PKKPR, nomenklatur yang digunakan hanya menyebut ‘kawasan industri’ tanpa penegasan bahwa industri tersebut berbasis minapolitan atau kelautan.

Kondisi itu lanjut Rizal, membuka ruang tafsir yang terlalu luas terhadap jenis industri yang nantinya dapat masuk ke kawasan pesisir utara Kabupaten Serang.

“Kalau RTRW menyebut kawasan industri minapolitan, maka kegiatan industrinya seharusnya berbasis kelautan dan perikanan. Bukan industri umum tanpa batas,” jelasnya.

Baca juga:

Karbala Desak DPRD Kabupaten Serang Selidiki Konflik di Wilayah Utara Soal Dugaan Adanya Jual Beli Laut

Persoalan lain muncul dari peta deliniasi kawasan dalam dokumen PKKPR. Area persetujuan terlihat melingkupi ruang budidaya, kawasan tambak hingga permukiman warga.

Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib memperhatikan fungsi ruang, daya dukung lingkungan, keberadaan kawasan budidaya serta perlindungan masyarakat.

Di tengah ambisi pengembangan kawasan industri berskala besar itu, kekhawatiran masyarakat pesisir mulai mengemuka. Kawasan Pontang dan Tirtayasa selama ini menjadi salah satu penyangga ekonomi perikanan dan tambak di Kabupaten Serang.

Data yang dihimpun menyebutkan, selain PT Pandu Permata Indah yang mengantongi persetujuan sekitar 2.933 hektare, perusahaan lain yang terafiliasi dengan Agung Sedayu, yakni PT Bahana Kurnia Indah juga memperoleh PKKPR seluas sekitar 3.767 hektare pada Agustus 2023.

Baca juga:

Soal Pagar Laut Misterius di Tangerang di Bongkar, KKP: Potensi Mengaburkan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Total luasan yang direncanakan mencapai hampir 6.700 hektare di tiga kecamatan, yakni Pontang, Tanara dan Tirtayasa. Bahkan sekitar 600 hektare lahan masyarakat telah beralih kepemilikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin
irit bicara ketika dikonfirmasi terkait PKKPR tersebut.

“Yang tau itu Pak Asda I, karena di jamannya yang mengeluarkan izin,” singkat Wawan.

Redaksi masih terus menggali data dan informasi lebih jauh terkait rencana kawasan industri di Pontang, Tirtayasa dan Tanara tersebut.

Post Views: 215
Tags: Kabupaten serangKadaluwarsaKawasan PontirtaPKKPR Kawasan IndustriPT Agung Sedayu GroupSerang Utara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ahli Waris SDN Pematang 2 Kragilan Gugat Pemkab Serang

Next Post

Pencarian Hari Kedua, Anak Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Masih Nihil

Related Posts

Festival Gabrugan Padarincang Diikuti 4500 Warga dengan Tarian Kolosal

4500 Warga Ikuti Tari Kolosal di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

4500 Warga Ikuti Tari Kolosal di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
12 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Cijeruk, Dorong Akses dan Perekonomian Warga

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan jembatan perintis di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin. Dok (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan jembatan perintis di Kampung Kemuning, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin. Dok (Ist)

by Walan. Id
5 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov Banten Dukung Pertumbuhan Investasi dan Hilirisasi Industri

Gubernur Banten, Andra Soni (kiri), menerima cenderamata berupa miniatur infrastruktur kelistrikan dari General Manager PLN Unit Induk Distribusi Banten, Tonny Bellamy (kanan), di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

Gubernur Banten, Andra Soni (kiri), menerima cenderamata berupa miniatur infrastruktur kelistrikan dari General Manager PLN Unit Induk Distribusi Banten, Tonny Bellamy (kanan), di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
31 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

BPBD Kabupaten Serang Distribusikan Air Bersih di Wilayah Kecamatan Carenang

BPBD Kabupaten Serang Salurkan Air Bersih Kepada Warga yang terdampak kekeringan. Dok. (Nurlan)

BPBD Kabupaten Serang Salurkan Air Bersih Kepada Warga yang terdampak kekeringan. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
30 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Golok Ciomas Warnai Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2026, Najib Hamas Ajak Lestarikan Warisan Budaya

by Walan. Id
29 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Dukung Kebijakan Pemerintah, JBB Siap Menjadi Mitra Strategis Menjaga Kamtibmas di Banten

Ketua Umum Jawara Banten Bersatu (JBB) Dahru Taufik. Dok. (Ist)

Ketua Umum Jawara Banten Bersatu (JBB) Dahru Taufik. Dok. (Ist)

by Walan. Id
27 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
TIM SAR melakukan pencarian anak 5 tahun yang terseret arus sungai Cisimeut Lebak. Dok. (Basarnas)

Pencarian Hari Kedua, Anak Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Masih Nihil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hampir Sebulan Ngungsi, Warga Kuranji Cakung Ngaku Air Bersih Kurang Pasokan

6 bulan ago
0

Bapenda Kabupaten Serang Targetkan 50 Persen pada Realisasi Pajak Triwulan II 2026

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Peringati HUT RI ke-81, Dinkes Kabupaten Serang Gelar Lomba Fashion Show

    by Walan. Id
    12 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Menjelang HUT RI ke - 81 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menggelar lomba Fashion show di Pusat Pemerintahan...

    4500 Warga Ikuti Tari Kolosal di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

    Festival Gabrugan Padarincang Diikuti 4500 Warga dengan Tarian Kolosal

    by Walan. Id
    12 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 4.500 warga mulai dari pelajar hingga ibu-ibu ikut meramaikan Tari Kolosal dalam Pembukaan Festival Gabrugan Kecamatan Padarincang,...

    Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna. Dok (Nurlan)

    Realisasi Pajak di Kabupaten Serang Capai 50,27 Persen Per 31 Juli 2026

    by Walan. Id
    10 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi pajak per 31 Juli 2026 mencapai 50,...

    Bupati Serang Lantik Pengurus Koni, Zakiyah Minta Intensif Lakukan Pembinaan

    by Walan. Id
    7 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berharap KONI Kabupaten Serang di bawah kepengurusan yang baru membawa dampak positif bagi perkembangan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id