• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 23 Mei 2026, 03:05 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Ahli Waris SDN Pematang 2 Kragilan Gugat Pemkab Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0
Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Walan.id – Ahli Waris lahan SDN Pematang 2 Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN Serang.

Tanah selauas 2040 m2 yang puluhan tahun di gunakan SDN 2 Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Ahli waris meminta ganti rugi lahan kepada tergugat yaitu Pemkab Serang.

Melalui Kuasa Hukumnya, M Hadromi Albunari menyampaikan bahwa ahli waris meminta kepada Pemkab Serang untuk membayar tanah yang sudah ditempati SDN Pematang 2 Kragilan.

“Klain kami berdasarkan alasan yang dimiliki meminta kepada pemkab serang khususnya dinas pendidikan untuk membayar tanah yang sudah ditempati SDN Pematang 2.” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Kliennya tersebut sudah sejak lama meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengganti rugi, Namun pihak pemerintah seolah mengabaikan.

“Luas lahan sekitar dua ribu empat puluh meter, dengan nilai pasaran sekarang satu juta lima ratus dan dipakai kurang lebih empat puluh delapan tahun.” ujarnya.

Menurutnya, Semenjak perkara ini ditangani olehnya, pihaknya sangat menyayangkan harus berperkara dipengadilan.

“Inikan masalah sepele bisa dikatakan antara anak dan orang tua seperti warga dengan pemerintah bisa diselesaikan.” kata dia.

“Klien saya kan kasihan keluar modal, tenaga, harus tiap minggu bersidang.” imbuhnya.

Masih kata M Hadromi, Ia menerangkan sebelumnya, pihak ahli waris diminta untuk menyediakan lahan pada tahun 1977 oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Serang.

“Pada waktu itu bantuan untuk sekolah dari pusat, waktu itu namanya inpres kemudian itu bangunan saja, adapun tanah itu diminta oleh pemda untuk menyediakan lahan dan itu akan dibayar oleh pemda namun secara lisan.”

Ia menuturkan, setelah dibangun dan diminta pembayaran pihak pemda beralasan belum dianggarkan.

“Setelah bertahun tahun tidak ada kesimpulan dan kejelasan hingga saat dimediasi disini pun bilangnya ya seperti itu.”tuturnya.

Ia berharap, kehadiran saksi dalam perkara ini ialah untuk suatu alat bukti keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian atas dasar kepemilikan hak alas yang dimiliki oleh ahli waris.

“Harapan kami hakim bisa menilai dan saya menganggap majelis hakim netral menanyakan begitu detail mempertimbangkan pastinya kedepan.” tutupnya.

Post Views: 178
Tags: Digugat Ahli WarisDinas PendidikanKabupaten serangPemkab serangSDN Pematang 2 Kragilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

Next Post

PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Related Posts

DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Penyulingan Kimia

by Walan. Id
22 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dinsos Kabupaten Serang Evakuasi Bayi Perempuan yang Dibuang di Anyer

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok (Nurlan)

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

BPKAD Kabupaten Serang Tak Mengetahui Legalitas Kepemilikan Lahan SDN Pematang 2

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pencarian Anak Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak di Hari Ketiga Masih Nihil

by Walan. Id
10 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pencarian Hari Kedua, Anak Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Masih Nihil

TIM SAR melakukan pencarian anak 5 tahun yang terseret arus sungai Cisimeut Lebak. Dok. (Basarnas)

TIM SAR melakukan pencarian anak 5 tahun yang terseret arus sungai Cisimeut Lebak. Dok. (Basarnas)

by Walan. Id
9 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Peta lokasi. Dok (goggle eart).

PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tolak RUU TNI, Mahasiswa: Ancaman Terhadap Demokrasi dan HAM

1 tahun ago
0

ASN Pemkab Serang Tidak Masuk Kerja 9 April 2025, Siap Siap Kena Sanksi dan Potongan TPP

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Bapenda Kabupaten Serang Targetkan 50 Persen pada Realisasi Pajak Triwulan II 2026

    by Walan. Id
    22 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna menargetkan capaian realisasi...

    DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Penyulingan Kimia

    by Walan. Id
    22 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang memastikan aktivitas gudang berpagar seng di Jalan Raya Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan...

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    by Walan. Id
    22 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id — Polemik hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar masih terus bergulir hingga hari ini, Kamis (21/5/2026). Gugatan hukum terkait hasil...

    Kapolres Serang Andi Kurniawan melakukan peletakan batu pertama RKB MI Raudhatul Athfal Astana Carenang bersama Forkopimda. Dok. (Istimewa)

    Kapolres Serang Bersama Forkopimda Lakukan Peletakan Batu Pertama MI Raudhatul Athfal Astana

    by Walan. Id
    21 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Langkah awal pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudhatul Athfal Astana resmi dimulai melalui prosesi peletakan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id