• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 22:26 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Pemilu Ulang Kabupaten Serang: Pemurnian Demokrasi atau Pemborosan Anggaran?

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Politik, Uncategorized
0

Walan.id – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang memantik kembali diskusi publik seputar kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya pelanggaran serius pada Pilkada 2024, khususnya keterlibatan sejumlah kepala desa yang tidak netral dan mendukung salah satu kandidat. Ketidaknetralan aparatur ini melemahkan prinsip dasar demokrasi, yakni keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.

PSU seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai pengulangan proses pemilu, melainkan sebagai mekanisme pemulihan terhadap proses demokratis yang telah tercoreng. Tindakan MK menunjukkan bahwa pelanggaran dalam pemilihan umum tak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas. Demokrasi yang sehat mencakup bukan hanya hasil akhir, tetapi juga keabsahan seluruh tahapan prosesnya.

Meski demikian, pelaksanaan PSU bukan tanpa tantangan. Salah satu isu utama adalah persoalan pendanaan. Pemerintah daerah harus menggelontorkan anggaran hingga Rp50,67 miliar. Rinciannya, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rp9,9 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sisanya digunakan untuk keperluan pengamanan oleh aparat. Angka ini menjadi tekanan tersendiri bagi keuangan daerah yang sudah terbatas.

Sebagai perbandingan, Kabupaten Sampang di Jawa Timur juga pernah melaksanakan PSU pada Pilkada 2018 akibat persoalan pada daftar pemilih tetap. Namun, dana yang dibutuhkan saat itu hanya sekitar Rp23 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa beban anggaran PSU bisa sangat bervariasi, tergantung pada kondisi wilayah, jumlah pemilih, serta kompleksitas sosial-politik di daerah tersebut.

Di sisi teknis, waktu pelaksanaan PSU yang terbatas tanpa disertai masa kampanye resmi turut menimbulkan kendala. Kampanye sebetulnya penting untuk memberi ruang bagi masyarakat mengevaluasi ulang calon pemimpinnya. Tanpa kampanye, warga kemungkinan besar memilih berdasarkan popularitas sebelumnya, bukan berdasarkan pertimbangan rasional dan informasi terbaru.

Selain itu, daftar pemilih yang digunakan dalam PSU adalah data lama, yang belum tentu relevan dengan kondisi terkini. Kemungkinan adanya pemilih ganda, yang sudah meninggal, atau telah pindah domisili sangat tinggi. Hal serupa terjadi dalam PSU di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, di mana medan yang sulit dan faktor keamanan menghambat pembaruan data secara optimal.

PSU juga bisa menjadi pemicu konflik horizontal antarpendukung jika tidak diantisipasi secara serius. Situasi seperti ini pernah terjadi di Kabupaten Paniai, Papua, di mana PSU yang dilakukan tanpa koordinasi dan pengamanan memadai justru memunculkan kericuhan baru di tengah masyarakat.

Partisipasi pemilih menjadi tantangan tersendiri. Sebagian warga bisa merasa jenuh atau kecewa karena harus memilih kembali, sehingga menurunkan tingkat kehadiran di tempat pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus bekerja lebih keras untuk menyosialisasikan pentingnya PSU sebagai langkah pembenahan, bukan sekadar formalitas.

Pendidikan politik pun menjadi faktor penting. Peran tokoh agama, tokoh adat, media lokal, serta lembaga pendidikan sangat diperlukan untuk menyampaikan pemahaman bahwa PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

PSU juga menjadi momen reflektif bagi parpol dan para kandidat untuk menunjukkan kedewasaan berdemokrasi. Sikap sportif dan penolakan terhadap segala bentuk kecurangan menjadi syarat mutlak agar pemilu ulang ini tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

Secara konstitusional, pelaksanaan PSU merupakan bukti bahwa sistem demokrasi Indonesia mampu melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri. Aturan ditegakkan, pelanggaran tidak dibiarkan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu harus mematuhi hukum.

Bagi pemilih, PSU memberikan kesempatan baru untuk menilai pilihan politiknya secara lebih bijak dan rasional. Proses ini seharusnya menjauhkan masyarakat dari praktik politik uang, tekanan, dan janji palsu, serta mendorong lahirnya pemimpin dengan integritas dan rekam jejak yang baik.

Demokrasi memang tidak selalu berjalan mulus, namun kesediaan untuk memperbaikinya merupakan pertanda bahwa sistem masih bekerja. Apabila PSU dijalankan secara terbuka, profesional, dan melibatkan partisipasi luas, maka kepercayaan publik terhadap pemilu akan tumbuh kembali.

Pada akhirnya, keberhasilan PSU bukan diukur dari siapa yang keluar sebagai pemenang, tetapi dari seberapa besar keyakinan publik terhadap prosesnya. Jika warga tetap antusias datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya, maka demokrasi di Kabupaten Serang akan bangkit kembali dengan fondasi yang lebih kuat dan legitimasi yang lebih kokoh.

 

Nama : Herlinda
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Post Views: 954
Tags: Kontestasi PolitikMahkamah Konstitusi (MK)Pilkada SerangProses DemokrasiPSU Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

IMD Menilai Kacaunya sistem SPMB di Provinsi Banten

Next Post

Puluhan Hektar Sawah di Ciruas Terserang Penyakit, DKPP: Tak Membahayakan dan Masih Terkendali

Related Posts

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Puluhan Hektar Sawah di Ciruas Terserang Penyakit, DKPP: Tak Membahayakan dan Masih Terkendali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

12 jam ago
0

Bupati Serang Kunjungi Keluarga Korban Rumah Ambruk di Ciruas yang Menyebabkan Meninggal Dunia

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id