Walan.id – Soal lahan SDN Pematang 2 di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan yang digugat ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Serang terus bergulir. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang klaim mempunyai data dan fakta.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menyampaikan bahwa
pihaknya mempunyai fakta dan data atas kepemilikan tanah tersebut.
“Memang ini digugat oleh ahli waris dan sudah masuk ke ranah hukum di pengadilan negeri serang. Dan kita menunggu proses pengadilan seperti apa.”ungkapnya kepada wartawan, Jumat, (22/5/2026).
Baca juga:
Abidin menyatakan, ketika Dinas Pendidikan Kabupaten Serang digugat, Ia berharap putusan pengadilan dimenangkan pihaknya.
Namun, kata Abidin, pengujian dan fakta pengadilan yang lebih memahami dan menilai karena menurutnya sekolah tersebut sudah berdiri sejak tahun 1977.
“Berarti kan sudah lama, penggugatnya itukan ahli waris, oleh karena itu kita berharap hasil putusan pengadilan putusan seadil-adilnya.” tandasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah berupaya membuktikan fakta dan data yang dimiliki yang kemudian data dan fakta itulah yang menjadi putusan pengadilan.
Selain itu, ketika sekolah tersebut digugat oleh ahli waris dan misalnya pindah kemudian ratusan murid dikemanakan.
Ia berharap, Meski gugatan tersebut tetap bergulir, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terus tetap berjalan di sekolah tersebut.
Ia menilai, akibat gugatan tersebut memberikan dampak psikolog terhadap anak didik di sekolah tersebut.
“Disitu ada psikologi anak, dari spanduk yang ditebar bahwa disekolah ini bermasalah SD ini sedang digugat dan disitu ratusan siswa dikorbankan gara gara persoalan gugatan itu.” ujarnya.
Baca juga:
Pemkab Serang Fasilitasi Pembayaran Ganti Rugi Terkait Polemik Lahan SDN Inpres Cikeusal
Meski begitu, Ia menyarankan kepada pihak sekolah untuk melakukan bimbingan konseling kepada anak untuk memberi motifasi bahwa kegiatan belajar tetap dilaksanakan.
“Yang pasti memberi keyakinan terhadap anak, dan tujuan niat kita mendidik anak bangsa dan jadikan itu nilai ibadah Kepada kita. “kata dia.
Masih kata Abidin, Menurutnya, mungkin orang tua terdahulu menghibahkan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat menjadikan amal ibadah.
“Mudah mudahan dari si penggugat ini ada hati nurani karena kita membicarakan anak bangsa ratuaan orang dan para alumninya dan jngan sampai kepentingan pribadi.”harapnya.
Ia berharap, bahwa SDN Pematang 2 Kragilan diberikan putusan yang terbaik oleh pengadilan dengan harapan sekolah tetap berdiri dan proses belajar mengajar tetap dilaksanakan.
“Kami memikirkan bagaimana nasib anak bangsa ketika sekolah ini jadi sasaran dan semuanya ditutup, yang kita perhatikan adalah murid sebagai anak bangsa bagimana mereka dan orang tuanya.”tutupnya.
Penulis: Nurlan













