Walan.id – Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kembali normal sejak 17 Agustus 2026.
Sebelumnya, Stok Cartridge untuk pencetakan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Serang dilaporkan habis. Sehingga pelayanan pencetakan fisik KTP-el sempat tertunda.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukristyorini, mengatakan layanan pencetakan KTP-el kembali normal mulai 17 Agustus 2026, setelah sebelumnya sempat terhenti selama kurang lebih dua setengah bulan.
“Mulai tanggal 17 Agustus kemarin, alhamdulillah pembuatan KTP sudah normal kembali. Setelah kurang lebih dua setengah bulan kita vakum dan tidak bisa mencetak KTP, sekarang sudah bisa kembali,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Serang yang sebelumnya tertunda melakukan pencetakan KTP-el agar segera memanfaatkan layanan tersebut.
Menurutnya, layanan pencetakan KTP-el kini dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring melalui aplikasi Serbadigi / bahagia.serang.go.id dan pilih pelayanan Disdukcapil Kabupaten Serang.
Untuk layanan online, masyarakat terlebih dahulu memilih lokasi pelayanan sesuai domisili kecamatan. Pemohon dapat memilih Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau loket pelayanan di kantor Disdukcapil.
Selanjutnya, pemohon memilih jenis layanan pencetakan KTP-el sesuai kebutuhannya, seperti pencetakan karena KTP hilang, rusak, maupun adanya perubahan data atau status.
“Caranya mudah. Melalui aplikasi Serbadigi pilih tempat layanan, bisa UPT sesuai domisili kecamatan atau loket dinas. Kemudian pilih jenis pelayanan pencetakan KTP sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan layanan online, seperti tidak memiliki telepon seluler atau kesulitan mengakses aplikasi, Disdukcapil tetap menyediakan pelayanan secara langsung.
Masyarakat dapat mendatangi UPT Disdukcapil terdekat, loket pelayanan, maupun kantor Disdukcapil Kabupaten Serang untuk mendapatkan pelayanan pencetakan KTP-el.
Sementara itu, untuk pengambilan dokumen, Disdukcapil Kabupaten Serang juga menyediakan pilihan layanan pengiriman melalui jasa kurir.
“Untuk pengambilannya juga mudah. Kami sudah bekerja sama dengan TIKI dan jasa Pos, sehingga masyarakat bisa memilih pengiriman melalui kurir TIKI atau jasa Pos,” jelasnya.
Sukristyorini menegaskan, tidak ada pembatasan kuota harian bagi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan KTP-el.
Dengan kembali normalnya layanan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Serang berharap masyarakat yang membutuhkan KTP-el dapat segera mengurus dokumennya tanpa harus menunggu lebih lama.
Simak vidio YouTube walan.id













