Walan.id – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diingatkan untuk tidak ragu berkonsultasi kepada Inspektorat jika ada permasalahan dalam pelaksanaan program. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya temuan.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Sugi Hardono saat menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Pendopo Bupati Serang pada Senin, 24 Agustus 2026. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.
Inspektur Sugi Hardono mengawali dengan menyampaikan beberapa hal perspektif dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di antaranya tugas dan peran Inspektorat dilaksanakan melalui fungsi audit, review, evaluasi, pemantauan, pemeriksaan, serta kegiatan pengawasan lainnya.
Kata Sugi, keberadaan Inspektorat adalah untuk membantu memastikan seluruh program pemerintah daerah dapat berjalan di atas rel ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi dilaksanakan sesuai ketentuan, efektif, efisien, dan ekonomis, memiliki pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai. ”Kemudian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung Sugi Hardono, Inspektorat mengajak seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran untuk dapat membangun komunikasi yang terbuka dalam melaksanakan fungsi Inspektorat.
”Jika ada persoalan dalam pelaksanaan kegiatan jangan menunggu sampai menjadi temuan, termasuk apabila ada keraguan mengenai suatu tindakan atau kebijakan dapat berkonsultasi,” ajaknya.
Sugi Hardono juga mengingatkan kepada semua termasuk dirinya berkenaan dengan hal integritas. ”Dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, Integritas bukan sekadar aturan atau slogan tentang tidak melakukan pelanggaran, tetapi adalah tentang konsisten dalam melaksanakan tugas dengan benar, disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Maka, lebih lanjut Sugi Hardono menegaskan, kedisiplinan ASN merupakan salah satu cermin utama integritas. Hadir tepat waktu, melaksanakan jam kerja sesuai ketentuan, menggunakan jam kerja secara bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang terbaik adalah hal-hal sederhana. ”Tetapi memiliki makna yang besar bagi organisasi dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini juga, Inspektur Kabupaten Serang terus memperkuat upaya membangun budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Saat ini Inspektorat telah memiliki pegawai yang bersertifikasi dari lembaga sertifikasi KPK sebagai Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangunan Integritas.
“Inspektorat Kabupaten Serang akan bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat daerah untuk pendampingan dalam membangun, memperkuat, dan menumbuhkan budaya integritas, dan itu menjadi tanggung jawab bersama,” paparnya.
Di sisi lain, memasuki pertengahan tahun 2026 ini di media ada kejadian Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK. ”Mari kita jadikan berbagai peristiwa hukum yang terjadi di luar sana tersebut sebagai cermin dan pembelajaran,” ucapnya.
Inspektur Sugi Hardono menyadur sebuah kalimat bijak bahwa ‘Mencegah Lebih Baik daripada Memperbaiki, dan Memperbaiki Lebih Baik daripada Menghadapi Persoalan Hukum’.
“Karena pada akhirnya, jabatan pada saatnya akan berakhir. Tetapi nama baik, integritas dan pertanggungjawaban kita akan selalu melekat pada diri kita,” tuturnya.













