• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 01:01 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan di Gelar 19 April 2025, Bawaslu Evaluasi Adhoc

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Politik
0

Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan evaluasi badan adhoc menjelang Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Evaluasi badan adhoc itu imbas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Kabupaten Serang untuk PSU Pilkada.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan pihaknya sedang melakukan proses evaluasi dan aktivasi pengawas pemilu (adhoc) di tingkat TPS, Desa hingga Kecamatan.

Baca juga:

KPU Pastikan 19 April 2025 Akan Gelar PSU Kabupaten Serang

“Rencana kita akan lakukan selesai (evaluasi) diakhir bulan ini semuanya. Kemarin sudah kita mulai proses evaluasi nya, sampai dengan besok, PKD nya nanti saya sampaikan, saya cek jadwal yah,” kata Ari, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Maret 2025.

“Memang sementara kita lakukan untuk di Bawaslu sendiri untuk pengawas pemilu di tingkat Kecamatan kita akan evaluasi. Ya sedang berjalan (evaluasi),” sambungnya.

Ia menambahkan, para badan adhoc juga ditanyakan terkait kesanggupan para pengawas pemilu itu untuk melakukan pengawasan di PSU Pilkada Kabupaten Serang.

“Kalau ke saya yang konfirmasi sampai hari ini kan belum ada, cuman memang sudah ada juga yang kemudian mengkonfirmasikan ke kita yang tidak bersedia untuk di PSU,” jelas Ari.

Baca juga:

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

Namun, pihaknya juga belum mengkroscek data para adhoc itu bersedia kembali atau tidak untuk menjadi pengawas pemilu di PSU.

“Tapi, selama datanya belum kita croscek, kita belum cek yah, maksudnya apakah betul datanya dia tidak bersedia? Karena kita sampaikan juga untuk surat kesediaan,” ujarnya.

“Kalau tidak bersedia berarti kita memang harus segera ganti, pun ketika ada temuan, kinerja kemudian juga laporan dari masyarakat kaitan dengan kinerja atau bicara netralitas penyelenggara pemilu itu juga akan kami lakukan tindakan kalau memang ada bukti form dari pelapor,” ucap Ari.

Baca juga:

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Kades dan ASN

Selain tidak bersedia menjadi pengawas pemilu di PSU, pihaknya juga akan mengganti badan adhoc yang kinerjanya tidak perform.

“Karena kan diakhir kita evaluasi semua yah, kalau bicara kinerja itu kaitan dengan bagaimana mereka masing-masing pengawas pemilu menyusun laporan form hasil pengawasan, apakah semuanya punya atau tidak? Kemudian, laporan dari masyarakat kaitan dengan posisi pada saat pemilihan kemarin,” tuturnya.

Ari mengaku, untuk saat ini hasil evaluasi para badan adhoc belum kelihatan, katanya, hasil evaluasi itu akan ditetapkan pada 14 Maret 2025.

Baca juga:

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Butuh Anggaran Rp. 12 Miliar

“Besok seharusnya sudah mulai keliatan beberapa yang perlu kemudian lakukan. Karena prosesnya kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat baik itu mengundurkan diri ataupun ada laporan dan yang lainnya, kita akan melakukan pergantian,” kata Ari.

“Proses pergantian ini skema nya adalah melakukan penunjukan atau juga skema kerjasama ( dengan lembaga pendidikan),” tambahnya.

“Maka nanti ada kerjasama dengan lembaga pendidikan, pokoknya lembaga pendidikan itu yang kemudian menyediakan guru atau siapa, artinya yang penting memenuhi syarat, mau SD mau SMA,” tutup Ari.***

Post Views: 511
Tags: AdhocAktivasiBawaslu kabupaten serangEvaluasiPSU Pilkada Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dampak Efesiensi, Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten Serang Ditarik

Next Post

Oknum PNS di Lingkungan Setda Kabupaten Serang diduga Melakukan Pelecehan

Related Posts

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BPNKB dan MBLB

by Walan. Id
23 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Oknum PNS di Lingkungan Setda Kabupaten Serang diduga Melakukan Pelecehan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Petugas Security PT PMT. Dok (Nurlan)

Petugas Security PT PMT Ngaku Bingung Adanya Radioaktif Cs-137

2 bulan ago
0

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tinjau SDN Sukamaju di Tanara yang Rusak Parah dan Memprihatinkan

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id