Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan evaluasi badan adhoc menjelang Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Evaluasi badan adhoc itu imbas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Kabupaten Serang untuk PSU Pilkada.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan pihaknya sedang melakukan proses evaluasi dan aktivasi pengawas pemilu (adhoc) di tingkat TPS, Desa hingga Kecamatan.
Baca juga:
“Rencana kita akan lakukan selesai (evaluasi) diakhir bulan ini semuanya. Kemarin sudah kita mulai proses evaluasi nya, sampai dengan besok, PKD nya nanti saya sampaikan, saya cek jadwal yah,” kata Ari, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Maret 2025.
“Memang sementara kita lakukan untuk di Bawaslu sendiri untuk pengawas pemilu di tingkat Kecamatan kita akan evaluasi. Ya sedang berjalan (evaluasi),” sambungnya.
Ia menambahkan, para badan adhoc juga ditanyakan terkait kesanggupan para pengawas pemilu itu untuk melakukan pengawasan di PSU Pilkada Kabupaten Serang.
“Kalau ke saya yang konfirmasi sampai hari ini kan belum ada, cuman memang sudah ada juga yang kemudian mengkonfirmasikan ke kita yang tidak bersedia untuk di PSU,” jelas Ari.
Baca juga:
Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang
Namun, pihaknya juga belum mengkroscek data para adhoc itu bersedia kembali atau tidak untuk menjadi pengawas pemilu di PSU.
“Tapi, selama datanya belum kita croscek, kita belum cek yah, maksudnya apakah betul datanya dia tidak bersedia? Karena kita sampaikan juga untuk surat kesediaan,” ujarnya.
“Kalau tidak bersedia berarti kita memang harus segera ganti, pun ketika ada temuan, kinerja kemudian juga laporan dari masyarakat kaitan dengan kinerja atau bicara netralitas penyelenggara pemilu itu juga akan kami lakukan tindakan kalau memang ada bukti form dari pelapor,” ucap Ari.
Baca juga:
PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Kades dan ASN
Selain tidak bersedia menjadi pengawas pemilu di PSU, pihaknya juga akan mengganti badan adhoc yang kinerjanya tidak perform.
“Karena kan diakhir kita evaluasi semua yah, kalau bicara kinerja itu kaitan dengan bagaimana mereka masing-masing pengawas pemilu menyusun laporan form hasil pengawasan, apakah semuanya punya atau tidak? Kemudian, laporan dari masyarakat kaitan dengan posisi pada saat pemilihan kemarin,” tuturnya.
Ari mengaku, untuk saat ini hasil evaluasi para badan adhoc belum kelihatan, katanya, hasil evaluasi itu akan ditetapkan pada 14 Maret 2025.
Baca juga:
“Besok seharusnya sudah mulai keliatan beberapa yang perlu kemudian lakukan. Karena prosesnya kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat baik itu mengundurkan diri ataupun ada laporan dan yang lainnya, kita akan melakukan pergantian,” kata Ari.
“Proses pergantian ini skema nya adalah melakukan penunjukan atau juga skema kerjasama ( dengan lembaga pendidikan),” tambahnya.
“Maka nanti ada kerjasama dengan lembaga pendidikan, pokoknya lembaga pendidikan itu yang kemudian menyediakan guru atau siapa, artinya yang penting memenuhi syarat, mau SD mau SMA,” tutup Ari.***
Comments 1