Walan.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA di Banten terkesan kacau, Institut Mahasiswa untuk Desa (IMD) menilai karena minimnya informasi yang diterima para siswa maupun orang tua murid.
Ketua Institut Mahasiswa untuk Desa (IMD) Abroh Nurul Fikri mengatakan mulai dari pelanggaran aturan permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 pasal 33 ayat 1 dimana pemerintah daerah harus sudah menetapkan juknis paling lambat 2 bulan sebelum pengumuman penerimaan pendaftaran.
“Juknis yang di keluarkan oleh Pemprov Banten melalui aturan pergub nomor 261 tahun 2025 di tetapkan di tanggal 28 Mei 2025 dan tidak di sosialisasikan sehingga masyarakat Banten tidak mengetahui tentang aturan main dari juknis dan akhirnya banyak kekacauan mengenai SPMB di Banten.”ungkap Abroh, Rabu (25/6/2025).
Baca juga:
Pemprov Banten Tetapkan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Berikut Rincian di Wilayah Kabupaten/Kota
Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar aturan pusat yang di mana pemerintah daerah harusnya menetapkan paling lambat 2 bulan sebelum pengumuman pendaftaran, Namun nyatanya Pergub mengenai juknis itu ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025 bahkan waktunya kurang dari 1 bulan.
“Kekacauan ini juga di akibatkan oleh jalur sistem penerimaan yang tidak memiliki kejelasan di mana terdapat 4 jalur penerimaan yaitu jalur domisili wilayah, jalur afirmasi, jalur prestasi akademik ataupun non akademik dan jalur mutasi.”katanya.
Akan tetapi, kata dia, hal ini tidak di disosialisasikan dan akhirnya banyak siswa yang mendaftar di tolak oleh pihak sekolah dengan alasan nilai, sedangkan untuk domisili nya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan namun penolakannya berdasarkan nilai yang akhirnya terjadi tumpang tindih aturan jalur untuk SPMB tersebut.
Baca juga:
SPMB Tahun 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Jangan Keluar dari Jalur Aturan
“Seperti temuan oleh tim kita dari IMD INDONESIA di mana ada satu murid yang jaraknya hanya seratus meter dari sekolah namun di tolak dengan alasan nilai tidak memenuhi kriteria dan diarahkan untuk mengikuti jalur afirmasi.”kata dia.
“Ini akhirnya menunjukkan ketidakpastian dan tidak jelas nya sistem jalur penerimaan hingga akhirnya banyak calon murid yang ditolak sekolah akibat tidak jelas nya sistem jalur penerimaan murid baru ini.” Imbuhnya.
Selain itu, ia juga menemukan beberapa kejanggalan mulai dari juknis yang di berikan kepihak sekolah di waktu yang sempit, seperti 5 hari sebelum pendaftaran bahkan ada yang lebih parah yaitu hanya 2 hari di berikan juknis oleh pemerintah provinsi sebelum pendaftaran.
“Belum lagi setelah kita kaji permasalahan kacaunya SPMB ini akan menimbulkan angka putus sekolah yang masif di akibatkan penolakan sekolah yang berstatus negeri dan kemudian terlempar di sekolah swasta.
Baca juga:
Akan tetapi, menurutnya, sekolah swasta daya tampung nya minim sehingga tidak mampu menerima kapasitas siswa yang di tolak oleh sekolah negeri dan mengakibatkan angka putus sekolah yang masif akibat tidak jelasnya sistem penerimaan murid baru ini,
“Belum lagi yang terjadi di pelosok di mana ini akhirnya memicu masyarakat untuk lebih memilih tidak melanjutkan jenjang pendidikan akibat ketidaktahuan nya tentang sistem penerimaan murid baru yang tidak jelas yang memicu masyarakat pelosok untuk tidak mau ambil pusing dan memilih tidak menyekolahkan anaknya.”ujarnya.
Hasil investigasi IMD juga menemukan bahwa pelaksana tidak melakukan sosialisasi sama sekali baik di sekolah-sekolah atau pun platform media.
“Kemudian persyaratan umum dan khusus tidak dijelaskan detail, parahnya tiba-tiba tampilan website ada perbedaan dari tahun kemarin, kemudian tiba-tiba ada dokumen yang diharuskan diupload ke website tapi tidak disosialisasikan.”tandasnya.
Ketika dipertanyakan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta mengajak diskusi mengenai kekecauan SPMB di Provinsi Banten atas pelanggaran yang diterapkan aturan pusat yang tidak sinkron dengan aturan daerah hanya terkesan formalitas.