Walan.id – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang soal persiapan perhitungan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang.
Acara tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, pada Kamis, (6/3/2025).
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Enday Dahyani mengungkapkan rapat RDP dilaksanakan untuk mengetahui teknis dan waktu pelaksanaan perhitungan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang.
Baca juga:
Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK
“Rapat tujuan untuk memberitahu banyak pertanyaan dari masyarakat bahwa PSU ini benar ga dan pelaksanaannya kapan dan kami menyikapi ketidaktahuan masyarakat, karena masih simpang siur dan kami dari DPRD harus menjelaskan kembali ke masyarakat,” ungkap Enday Dahyani kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengatakan pelaksanaan PSU Kabupaten Serang akan dilaksanakan tanggal 19 April tahun 2025.
“Untuk pelaksanaan PSU dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, untuk pergeseran hari sepertinya tidak mungkin, karena berdasarkan amar putusan MK akan berakhir pada tanggal 24 April 2025,” ucapnya.
Baca juga:
Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
Nasehudin mengungkapkan, untuk persiapan pemungutan suara ulang akan mengaktifkan kembali badan Ad hoc saat Pilkada tahun 2024 lalu.
“Untuk badan adhoc, sama seperti Bawaslu tadi kita mengaktivasi penyelenggara dari pilkada tahun kemaren, mekanismenya seperti apa, kita akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi badan adhoc tahun kemarin,” ujarnya.
Kemudian, Nasehudin membeberkan besaran biaya untuk pembiayaan badan adhoc saat PSU menghabiskan anggaran 23 Milyar.
“Jumlah penyelenggara 23,833 oranng, untuk honorium KPPS aja itu 17 milyar, itu untuk satu bulan, kalau PPK dan PPS itu 3 milyar itu untuk satu bulan, kalau misal PPK, PPS 2 bulan, itu 6 milyar, total kalau pelaksanaan 1 bulan itu 20 milyar, kalau pelaksanaannya 2 bulan PPK PPS itu 23 milyar.” Ucap Nasehudin.
Baca juga:
Selain itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan bahwa dipastikan untuk jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Sabtu, 19 April 2025 dan itu sudah arahan KPU RI.
“Yang jelas itu tahapanya yang pertama mengaktifkan kembali badan ad hoc baik itu PPK, PPS.” terangnya.
Ichsan menjelaskan, Reschedule tentang bimbingan tekhnis kembali dan pemantapan harus dengan tegak lurus.
“Jadi PPK dan PPS berarti dia harus taat konstitusi walaupun ada Bawaslu Panwas desa dan Panwas Kecamatan yang mengawasi artinya mereka juga harus berkomitmen itukan salah satu bagian dari integritas.”jelasnya.
Comments 1