• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 2 Agustus 2025, 21:58 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Dampak Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Warga Kabupaten Serang Harus Antri di Pangkalan

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah, Peristiwa
3

Walan.id – Sejumlah warga di Kabupaten Serang, Banten, mulai kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram.

Hal itu merupakan dampak pasca pemerintah pusat resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kepada para pengecer.

Akibatnya, masyarakat mengantre berdesakan di pangkalan resmi untuk mendapatkan gas LPG melon 3 kilogram.

Baca juga:Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kilogram, Berikut Cara Beli Gas Bersubsidi

Berdasarkan pantauan walan.id, di Pangkalan H. Sukarta, Kampung Kerjani, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin (3/2/2025), sejumlah warga yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu berbondong-bondong mendatangi pangkalan gas LPG 3 kilogram.

Nampak banyak dari mereka, membawa tabung gas kosong lebih dari satu. Namun, tidak semua tabung gas yang mereka bawa bisa ditukar dengan gas yang sudah terisi.

Sebab, syarat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram harus menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Satu KTP hanya berhak mendapatkan satu tabung gas.

Baca juga:Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Seorang warga, Dika, mengaku dirinya sudah merasa kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram setelah warung tempatnya biasa membeli tidak lagi berjualan gas.

“Mulai dari awal Februari ini katanya warung sudah tidak boleh lagi jualan gas, jadi harus datang langsung ke pangkalan,”ujarnya kepada Wartawan, saat ditemui di lokasi pangkalan, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, aturan pemerintah tesebut membuat masyarakat kecil semakin susah dalam membeli gas LPG 3 kilogram.

Baca juga:Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Apalagi dalam membeli LPG 3 kilogram tersebut, masyarakat harus memperlihatkan KTP elektronik dan maksimal hanya bisa membeli satu tabung.

“Karena sebelum adanya peraturan ini, pembelian gas itu gampang di warung-warung dekat rumah,” ucapnya.

“Kalau begini ribet, ini aja saya cuma dapet 1 tabung karena cuma bawa 1 fotocopy KTP, ” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sunarti, yang mengaku hanya diperbolehkan mendapatkan satu tabung gas LPG saja.

“Karena syaratnya kita harus menyerahkan fotocopy KTP, dan satu orang itu satu tabung,” tuturnya.

Baca juga:Diduga Selewengkan Dana BPO Senilai Rp. 39 Miliar, Kejati Banten Akan Periksa Al Muktabar

Meski demikian, ia mengatakan, mendapatkan gas LPG 3 kilogram dengan harga lebih murah dari biasanya.

“Memang lebih murah, di pangkalan ini kita dapat harga Rp 19.000,” ucapnya.

Adapun menurut Pemilik Pangkalan, Bakremi, mengatakan kelangkaan tabung gas 3 kilogram ini dikarenakan adanya aturan pemerintah untuk menyetop penjualan melalui pengecer.

“Jadi kan pengecer sekarang ini distop penjualannya akibat harga jual yang tidak sesuai HET, sehingga, pembelian dilakukan hanya kepada agen resmi,” paparnya.

Ia mengaku, hanya membutuhkan waktu sekira dua jam untuk menghabiskan 200 tabung gas yang tersedia di pangkalannya.

“Jadi untuk hari ini, tadi dikirim agen itu sekira pukul 11.30 WIB dan pukul 13.30 sudah habis,” katanya.

Adapun untuk jatah per bulan, dirinya berujar hanya mendapatkan sekitar 1.120 tabung gas.

“Dan itu saya jual untuk warga Kabupaten Serang, jadi tidak spesifik untuk desa tertentu begitu tidak,”tandasnya. (A.f) 

Post Views: 418
Tags: AntriAturan Pemerintah PusatBersubsidiDampak PengecerGas 3 KilogramKabupaten serangPangkalan H. SukartaPangkalan LPG
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lansia yang Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Cerita Warga Kabupaten Serang Kewalahan Cari Gas Elpiji 3 Kilogram, Hingga Temukan Harga Rp.35 Ribu

Related Posts

Tujuh ABK Kapal Ikan yang Terjatuh di Perairan Pulau Tinjil Berhasil Ditemukan

by Walan. Id
2 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Pasca Viral! Puluhan Siswa Belajar Lesehan, Wabup Serang Kunjungi SDN Kalong di Kibin

by Walan. Id
1 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

by Walan. Id
1 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

LamipaK Indonesia Siap Dukung MBG, Kapasitas Produksi Jadi 21 Milyar Kemasan

by Walan. Id
1 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Mayat Remaja Mengambang di Sungai Kragilan Diduga Akibat Frustasi, Ini Penjelasan Polisi

by Walan. Id
1 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Support Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa

by Walan. Id
31 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
sejumlah warga mengantri untuk mendaotkan gas lpg 3kg

Cerita Warga Kabupaten Serang Kewalahan Cari Gas Elpiji 3 Kilogram, Hingga Temukan Harga Rp.35 Ribu

Comments 3

  1. Ping-balik: Cerita Warga Kabupaten Serang Kewalahan Cari Gas Elpiji 3 Kilogram, Hingga Temukan Harga Rp.35 Ribu - Walan
  2. Ping-balik: Menteri ESDM Bahlil Lahadaila Meminimalisasi Pembelian diatas HET Pasokan Gas LPG Subsidi - Walan
  3. Ping-balik: Menteri ESDM Bahlil Lahadaila Meminimalisasi Pembelian diatas HET Pasokan Gas LPG Subsidi - Intipena.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Musa Weliansyah akan Laporkan Pj Gubernur Banten dan PPK DPUPR atas Kebijakan e-Katalog Rekontruksi Jalan

9 bulan ago
0

IMALA Menilai Polres Lebak Lamban Dalam Menangani Kasus Tambang Ilegal di Desa Mekarsari

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ini Manfaat Kesehatan Olahraga Pagi, Berikut Tips dan Jenisnya

    by Walan. Id
    2 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Olahraga memiliki manfaat yang baik untuk kesehatan. Setiap orang dari segala kalangan dianjurkan untuk rutin berolahraga yang sesuai....

    Tujuh ABK Kapal Ikan yang Terjatuh di Perairan Pulau Tinjil Berhasil Ditemukan

    by Walan. Id
    2 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak tujuh anak buah kapal (ABK) yang terjatuh di perairan Pulau Tinjil, Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil ditemukan. Sebelumnya,...

    Pasca Viral! Puluhan Siswa Belajar Lesehan, Wabup Serang Kunjungi SDN Kalong di Kibin

    by Walan. Id
    1 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas mengunjungi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalong tepatnya di Kampung Kalong, Desa...

    PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    1 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Perseroan Terbatas (PT) Lamipak Indonesia diresmikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto tepatnya di...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id