• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 8 Januari 2026, 18:15 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Bupati Serang Ratu Zakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Serang. SE diterbitkan pada 29 Desember 2026 untuk disebarluaskan kepada para camata dan kepala desa se Kabupaten Serang

Dalam isi SE sebagai tindak lanjut SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, serta dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita wiayah Sumatera.

Pada poin Kesatu SE Bupati Serang di imbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan/membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca juga:

Spesial Tahun Baru Imlek, Ramayana Serang Hadirkan Spesial Promo hingga Hadiah Angpao bagi Pengunjung

Kemudian tidak memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru (pesta kembang api, atau kegiatan lain) secara berlebihan. Merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait agar dapat melakukan koordinasi dengan POLRI dan TNI dalam pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran Bupati Serang.

Selanjutnya poin ketiga Kepada Camat agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kepala Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan surat edaran ini.

Baca juga:

Libur Tahun Baru 2025, Waterpark Binuang Dipadati Ribuan Wisatawan Lokal

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Karenanya, kondisi saat ini situasinya sedang berbeda.

”Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumbar, dan Sumut yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,”ujarnya disela meninjau Pospam Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.***

Post Views: 115
Tags: Bupati Serang Ratu ZakiyahPenggunaan Kembang ApiPerayaan Tahun BaruSurat Edaran (SE)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akibat Drainase Jalan Protokol Tak Berfungsi, Air Genangi Rumah Warga Sukamaju Kibin

Next Post

Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

Related Posts

Awal Tahun 2026, Bupati Serang Sidak Dua OPD di Hari Kejepit Libur

by Walan. Id
3 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Tinjau Pospam Nataru, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

by Walan. Id
30 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemdes Teras Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim Piatu dan Pemandi Jenazah

Kepala Desa Ata Sumarta menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah secara simbolis. Dok (Nurlan)

Kepala Desa Ata Sumarta menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah secara simbolis. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
30 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Serang Dilantik

Ribuan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dilantik. dok. (Istimewa)

Ribuan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dilantik. dok. (Istimewa)

by Walan. Id
29 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

MENHUB Kunjungi Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan saat Puncak Nataru

by Walan. Id
24 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Personel di 7 Posko Kesehatan Jelang Nataru

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Serang Melly Siltina

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Serang Melly Siltina

by Walan. Id
24 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pencarian Hari Kedua, Anak Hilang Diduga Terseret Arus Sungai Ciujung

1 tahun ago
0

Isuzu Panther 2025 Hadir dengan Desain Modern Serta Berbagai Fitur dan Teknologi Terbaru

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Sekjend Pergunu: Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan dan Masa Depan NU

    by Walan. Id
    7 Januari 2026
    0
    0

    Walan.id — Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd, menyampaikan dukungan moral dan keulamaan kepada...

    Bupati Ratu Zakiyah Ajak Jaga Akhlakul Karimah Anak Didik di HAB Kemenag ke-80

    by Walan. Id
    3 Januari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-80 tingkat Kabupaten...

    Awal Tahun 2026, Bupati Serang Sidak Dua OPD di Hari Kejepit Libur

    by Walan. Id
    3 Januari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan...

    Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

    by Walan. Id
    31 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Menjelang momentum pergantian malam Tahun Baru 2025–2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id