ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, 8 Juni 2026, 10:47 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Bupati Serang Ratu Zakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Serang. SE diterbitkan pada 29 Desember 2026 untuk disebarluaskan kepada para camata dan kepala desa se Kabupaten Serang

Dalam isi SE sebagai tindak lanjut SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, serta dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita wiayah Sumatera.

Pada poin Kesatu SE Bupati Serang di imbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan/membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca juga:

Spesial Tahun Baru Imlek, Ramayana Serang Hadirkan Spesial Promo hingga Hadiah Angpao bagi Pengunjung

Kemudian tidak memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru (pesta kembang api, atau kegiatan lain) secara berlebihan. Merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait agar dapat melakukan koordinasi dengan POLRI dan TNI dalam pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran Bupati Serang.

Selanjutnya poin ketiga Kepada Camat agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kepala Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan surat edaran ini.

Baca juga:

Libur Tahun Baru 2025, Waterpark Binuang Dipadati Ribuan Wisatawan Lokal

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Karenanya, kondisi saat ini situasinya sedang berbeda.

”Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumbar, dan Sumut yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,”ujarnya disela meninjau Pospam Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.***

Post Views: 432
Tags: Bupati Serang Ratu ZakiyahPenggunaan Kembang ApiPerayaan Tahun BaruSurat Edaran (SE)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akibat Drainase Jalan Protokol Tak Berfungsi, Air Genangi Rumah Warga Sukamaju Kibin

Next Post

Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

Related Posts

DKPP Kabupaten Serang Pastikan 1000 Hewan Kurban dalam Kondisi Sehat dan Layak Dikonsumsi

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Dok. (Nurlan)

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
29 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Bersama PT KAF Sembelih 1.000 Hewan Domba Qurban untuk 22.500 Mustahik

by Walan. Id
28 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Zakiyah-Najib Berhasil Raih Opini WTP BPK RI ke 15 Kalinya Selama Satu Tahun Memimpin

by Walan. Id
27 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Beli Mobil Ambulans Desa Guna Kepentingan Masyarakat

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan bantuan langsung Mobil Ambulans kepada Pemerintah Desa. Dok. (Nurlan)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan bantuan langsung Mobil Ambulans kepada Pemerintah Desa. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
25 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Lima Nama Calon Baznas Kabupaten Serang Periode 2026-2031 Masuk Babak Penentuan

Kabag Kesra Kabupaten Serang Rochdian Aglan saat ditemui diruang kerjanya. Dok. (Nurlan)

Kabag Kesra Kabupaten Serang Rochdian Aglan saat ditemui diruang kerjanya. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
24 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Siapkan Hewan Kurban 1.000 Ekor Domba dan Bantuan Sapi dari Presiden RI

Kabag Kesra Kabupaten Serang Rochdian Aglan saat ditemui diruang kerjanya. Dok. (Nurlan)

Kabag Kesra Kabupaten Serang Rochdian Aglan saat ditemui diruang kerjanya. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
23 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Jarak pintu tol Serang Panimbang dengan sekolah hanya berjarak kurang lebih 100 meter

Terdampak Tol Serang-Panimbang, SDN Inpres Cikeusal Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu

1 tahun ago
0

Jalan Pertanian tak Pernah Dibangun, Para Petani di Tirtayasa Keluhkan Ongkos Gendong Capai Ratusan Ribu

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kepala Seksi Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kabupaten Serang, H. Sayuti. Dok. (Nurlan)

    Jamaah Haji Kabupaten Serang Kloter Pertama Tiba Hari Ini di Tanah Air

    by Walan. Id
    4 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Serang menyebutkan kepulangan 392 jamaah haji kloter pertama asal Kabupaten Serang...

    Terima Masukan dari Masyarakat, RSUD dr. Drajat Prawiranegara Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

    by Walan. Id
    4 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Manajemen RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat....

    KBO Satlantas Polres Serang, Iptu Sandi Pribadi, dok. (Nurlan)

    Satlantas Polres Serang Siap Gelar Operasi Patuh Maung pada 8-21 Juni 2026, Berikut Titiknya

    by Walan. Id
    2 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang akan menggelar Operasi Patuh Maung 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga...

    Ketua Pelaksana Roadshow APKLI Provinsi Banten, Ade Putra Candra. Dok. (Ist)

    APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Stadion MY Serang pada 8 Juni 2026

    by Walan. Id
    2 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Banten bakal menggelar kegiatan Roadshow APKLI di kawasan Stadion Maulana Yusuf...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id