ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 24 Juli 2026, 10:50 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Bupati Serang Ratu Zakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Serang. SE diterbitkan pada 29 Desember 2026 untuk disebarluaskan kepada para camata dan kepala desa se Kabupaten Serang

Dalam isi SE sebagai tindak lanjut SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, serta dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita wiayah Sumatera.

Pada poin Kesatu SE Bupati Serang di imbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan/membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca juga:

Spesial Tahun Baru Imlek, Ramayana Serang Hadirkan Spesial Promo hingga Hadiah Angpao bagi Pengunjung

Kemudian tidak memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru (pesta kembang api, atau kegiatan lain) secara berlebihan. Merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait agar dapat melakukan koordinasi dengan POLRI dan TNI dalam pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran Bupati Serang.

Selanjutnya poin ketiga Kepada Camat agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kepala Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan surat edaran ini.

Baca juga:

Libur Tahun Baru 2025, Waterpark Binuang Dipadati Ribuan Wisatawan Lokal

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Karenanya, kondisi saat ini situasinya sedang berbeda.

”Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumbar, dan Sumut yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,”ujarnya disela meninjau Pospam Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.***

Post Views: 508
Tags: Bupati Serang Ratu ZakiyahPenggunaan Kembang ApiPerayaan Tahun BaruSurat Edaran (SE)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akibat Drainase Jalan Protokol Tak Berfungsi, Air Genangi Rumah Warga Sukamaju Kibin

Next Post

Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

Related Posts

Ahmad Muhibbin Dampingi Gubernur Banten Tinjau Progres Pembangunan Jembatan di Carenang

Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin Dampingi Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Progres Pembangunan Jembatan di Carenang. Dok. (Ist)

Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin Dampingi Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Progres Pembangunan Jembatan di Carenang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
21 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Camat Carenang Gandeng Balai Pertanian Guna Mitigasi Dalam Hadapi Dampak Kemarau

Camat Carenang Bersama BPP dan Desa serta kelompok tani memitigasi dampak kemarau di persawahan. Dok. (Nurlan)

Camat Carenang Bersama BPP dan Desa serta kelompok tani memitigasi dampak kemarau di persawahan. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
17 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Disnaker Kabupaten Serang Bersama BBPVP Gelar Pelatihan Barista untuk Penyandang Disabilitas

by Walan. Id
16 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Eselon III, Berikut Daftar Nama Lengkapnya!

21 Pejabat yang dilantik Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Dok (Nurlan)

21 Pejabat yang dilantik Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
16 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Lantik Eselon III, Bupati Serang Tegas Tak Ada Jual Beli Jabatan

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Lantik Eselon III. Dok. (Nurlan)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Lantik Eselon III. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
15 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

DKPP Kabupaten Serang Dorong Peningkatan Produksi Pertanian Melalui Program Irpom dan Pipanisasi

by Walan. Id
14 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Wisata Pantai Anyer Ramai Pasca Lebaran, Disporapar : hanya sedikit sumbang PAD

1 tahun ago
0

Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah Ajak Teladani Kesederhanaan Suku Baduy

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ketua BUMDes Kiat Berbenah Ismail dan Pengurus beserta Sekdes Kragilan Elzan usai memanen telur di peternakan. Dok (Nurlan)

    BUMDes Kiat Berbenah Desa Kragilan Luncurkan Unit Usaha Ayam Petelur Guna Tingkatkan PADes

    by Walan. Id
    23 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kiat Berbenah Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Meluncurkan unit usaha peternakan...

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan sambutan pada pembukaan Lestari Summit & Awards 2026. Dok. (Ist)

    PLN UID Banten Raih Penghargaan di Ajang Lestari Award 2026

    by Walan. Id
    23 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id – Komitmen PT PLN (Persero) dalam menghadirkan program keberlanjutan yang berdampak nyata bagi masyarakat kembali menuai pengakuan nasional. PLN...

    Antisipasi Penyebaran Hama, Camat Carenang dan Balai Penyuluh Lakukan Gerdal

    by Walan. Id
    21 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id - Camat Carenang bersama Balai Penyuluh Pertanian (BPP) menindaklanjuti keresahan para petani terhadap serangan hama atau Organisme Pengganggu Tumbuhan...

    Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin Dampingi Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Progres Pembangunan Jembatan di Carenang. Dok. (Ist)

    Ahmad Muhibbin Dampingi Gubernur Banten Tinjau Progres Pembangunan Jembatan di Carenang

    by Walan. Id
    21 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id - Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mendampingi Gubernur Banten Andra Soni, Dalam rangka menjnjau progres pembangunan jembatan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id